Selasa, 29 Mei 2012

Mowo Purwito Disadarkan Sifat Wajib Allah


Untuk sebagian besar umat Islam, terutama mereka yang tinggal di kampung, 20 sifat wajib Allah merupakan lafal yang sering diucapkan. Apalagi, buat mereka yang belajar di madrasah-madrasah maupun di majelis taklim. Bahkan kadang, 20 sifat wajib Allah ini dibaca dengan irama menarik, untuk mempermudah diingat dan dihafal. Lain lagi, buat Mowo Purwito Rahardjo. Bagi pria kelahiran Situbondo 28 Oktober 1965 ini, 20 sifat wajib bagi Allah tersebut telah membimbingnya menjadi seorang Muslim. ''Saya belajar teologi sudah lama tetapi yang saya pakai untuk perbandingan karena saya ingin melihat Islam justru pelajaran anak kelas 6 SD yang berbicara tentang 20 sifat wajib Allah kemudian ada asma al husna. Saya coba pelajari. Setelah saya dalami sifat wajib Allah, di situ saya membaca sifat-sifat Allah dari wujud, qidam, baqa, dan ada sebuah pernyataan yang sangat mengganggu pikiran saya bahwa Allah itu bersifat mukhalafatu lil hawadisi (berbada dengan makhluknya),'' ungkap

Mowo ketika mengisahkan pengalamannya menjadi seorang Muslim di Jakarta Rabu (14/2) malam.

Suami dari Amik S Fatmawati SH ini pun tercengang membaca sifat wajib Allah tersebut.
''Saya tercengang, agak bingung juga dengan pernyataan ini membuat saya gelisah. Teryata zat Allah ini zat yang tidak sama setiap makhluk, zat yang tidak berfisik, zat yang tidak berjasad, yang sangat dibedakan dengan siapapun," ujarnya. Bagi Mowo, ini sangat masuk akal juga karena Allah tidak berjasad dan berada di ruang yang tidak dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu mustahil Allah itu masuk ke dalam konsep ruang dan waktu. "Mustahil, Allah itu melakukan degradasi nature dari Sang Pencipta menyerupai ciptaannya.''

Kekaguman tentang sifat-sifat wajib bagi Allah, terus menyentak sanubari ayah tiga putra ini. ''Saya juga menjumpai sifat Allah yang lain yaitu Allah qiyamuhu binafsihi (berdiri sendiri). Allah itu independen, berdiri sendiri, tidak bergantung kepada kita. Jadi untuk menyelamatkan manusia dengan kalamnya kun fayakun dengan kehendaknya maka jadilah." Allah itu kekuasaannya tidak dibatasi oleh siapapun. Pemikiran ini membawa Mowo pada perenungan mengenai konsep Allah dan "proses tiga dalam satu" (trinitas). Dalam agamanya yang lama, konsep tentang Tuhan terjawab dalam polemik yang cukup panjang.

Menilik ke belakang, tak mudah bagi Mowo untuk menjadi seorang Muslim. Semua bermula sejak tahun 2004, saat ia masih menjadi dosen sosiologi agama, fenomenologi agama, dan etika Kristen. Suatu hari, rekannya yang mengajar Islamologi (keislaman), meninggal dunia. Mencari dosen dalam waktu singkat tidak mudah. Apalagi untuk Islamologi, kendati mengajarkan keislaman, sang dosen harus beragama Kristen. "Akhirnya diputuskan secara darurat, sayalah yang menggantikan beliau mengajar tentang keislaman.'' Ia bersyukur almarhum rekannya itu meningalkan modul dan diktat yang lengkap. Ajaran Islam-Kristen dikomparasi secara doktrinal. "Kita tahu bahwa ada beberapa titik-titik krusial yang menjadi polemik antara Islam dan Kristen khususnya kalau kita belajar tentang teos (Tuhan) dan logos (manusia) serta cosmos (alam semesta). Belum lagi kalau bicara kitab suci dan angelos (malaikat)," tambahnya. Tak ingin memberi pengertian yang salah pada mahasiswanya, ia mendalami Islam, khususnya bagaimana Islam menyoroti Kristen dari sudut ketuhanan. Sampai akhirnya menemukan "teori" 20 sifat wajib bagi Allah. September 2006 lalu ia bersyahadat.

Mowo berlatar belakang pendidikan sosiologi. Kandidat Master of Art Religion ini dikenal sebagai pengajar teologi di Perguruan Tinggi Nusantara Malang, Jawa Timur dan beberapa STT di Malang. "Saya belajar di sekolah keteologian sampai mendapat gelar sarjana teologi,'' ungkapnya yang mengaku mestinya 14 Februari lalu ia sudah diwisuda sebagai Master of Art Religion. Mowo sendiri tidak mempermasalahkan kenapa gelar tersebut belum disandangnya. Bagi dia, hidayah Islam yang diterimanya sudah lebih dari segalanya. Menurut dia, masing-masing agama punya klaim sendiri-sendiri. "Tapi kenapa saya harus memilih, ini tentang sebuah pilihan. Untuk memilih ini perlu perjalanan, perjuangan, perlu sebuah perenungan yang cukup dalam yang saya lakukan dari waktu ke waktu,'' tegas pria yang pernah menjabat wakil sekretaris DPC Partai Damai Sejahtera (PDS) Malang, Jawa Timur ini.

Lelaki ini memang dikenal aktif berorganisasi. Berbagai posisi penting dalam organisasi Kristen pernah dijalankannya. Selain pernah dipercaya sebagai pengurus DPC Partai Damai Sejahtera, Mowo pun pernah aktif di LSM Kristen bernama The Nation Care of Indonesia. Ia menjabat sebagai ketua Departemen Pengembangan Spiritualitas periode 2002-2006. Ia juga menjadi pengurus di Departemen Pemberdayaan Masyarakat di Gereja Kristen Injil Nusantara yang berkedudukan di kota Malang. (republika)

Drs Mowo Purwito R Dip HRD STh
Termpat/Tgl. Lahir : Situbondo, 28-Oktober-1965
Istri: Amik S Fatmawati SH
Anak:
Dida Nafiri (16 tahun)
Dinar Naufal (12 tahun)
Delpbel Oktobrian (8 tahun)
Pendidikan:
- S1 - FISIP Univ Merdeka Malang lulus tahun 1988
- Diploma Human Resources Development, tahun 1993
- Sarjana Theologia (STh) Seminari Alkitab Nusantara Malang
- Kandidat Master of Art Religion (MAR), seharusnya diwisuda bulan Februari 2007 (drop out karena pindah agama)

Sertifikat
Mendapat sertifikat dari Fuller Housing Minsitry, California, 2006 untuk terjun pada pelayanan Christianity Development, di Louisiana, USA, yang seharusnya berangkat bersama keluarga bulan Desember 2006 (dibatalkan karena pindah agama)

Pekerjaan Sekarang:
- Ketua Departemen Sumber Daya Manusia Forum Arimatea Jakarta
- Kristolog dan Pemerhati Masalah Sosial Agama

Monogami dan Poligami Nabi Muhammad SAW Setia Monogami


Faqihuddin Abdul Kodir, MA (Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah ), 29 Mei 2003


Bismillah hirRohman nirRohim

Rekaman
sejarah jurisprudensi Islam sebenarnya telah lama mematahkan argumen yang sering diyakini oleh kalangan propoligami bahwa “poligami itu Sunnah Nabi Saw.” Usaha mencari justifikasi teologis poligami seringkali dipaksakan, meski Q.s an-Nisa: 3 jelas menunjukkan kemustahilan berlaku adil ketika berpoligami. Tapi, anehnya, kalangan propoligami tetap percaya bahwa poligami turut menentukan tolok ukur keislaman seseorang.

Tanya
: Anda cukup punya perhatian terhadap masalah perempuan pada umumnya dan poligami khususnya. Seserius apakah masalah poligami ini di masyarakat?

FAQIHUDDIN
ABDUL KODIR: Cukup serius. Kalangan propoligami seringkali menyandarkan argumennya pada pemahaman yang salah atas nash Alquran dan hadis. Slogan-slogan seperti “poligami itu Sunnah” dan “poligami itu membawa berkah” sering mereka pakai. Sebetulnya tidak terlalu tepat kalau dikatakan bahwa Islam punya dalil untuk membolehkan poligami.
Sebaliknya, kita juga punya dalil --dalam artian teks—yang membicarakan masalah itu.

Dalam tulisan saya di Kompas (13 Mei 2003) berjudul Benarkah Poligami Sunah..? saya mengatakan bahwa persoalan poligami dan monogami adalah persoalan parsial atau persoalan konteks belaka. Sementara dalam fikih ada beragam padangan soal itu.
Saya membaca lagi kitab Al-Hidâyah karangan Al-Murhinani, seorang ulama dari mazhab Hanafi, bahwa ada suatu saat poligami bisa diharamkan. Pandangan tersebut misalnya, dapat disimak dari Imam Al-Syafii dalam Ar-Risalah-nya. Dia pernah mengatakan, seorang laki-laki merdeka diharamkan berpoligami dengan seorang amat, budak perempuan. Sebab apa?
Dikhawatirkan, nanti akan terjadi kerusakan pada keturunannya. Anak seorang budak, nasibnya saat itu akan menjadi budak juga. Artinya, dalam fikih selalu ada kemungkinan bahwa antara poligami atau monogami, dalam konteks tertentu, salah satunya justru malah lebih diunggulkan. 

Tanya : Selama ini orang yang berpoligami mengambil landasan dari ayat Alquran. Bagaimana menjawab argumen seperti ini?

FAQIHUDDIN:
Sebenarnya kalau mau jujur, dalam Alquran ada tiga poin yang terkaitan dengan poligami. Yang pertama, anggaplah semacam memberi kesempatan untuk poligami. Kedua, peringatan atau warning agar belaku adil: fain khiftum allâ ta‘dilû fawâhidah (kalau engkau sangsi tidak dapat berlaku adil, satu sajalah! -Red). Ketiga, ada ayat yang mengatakan, walan tashtatî’û ‘an ta’dilî bainan nisâ’ wain harashtum. Artinya, kamu sekalian (wahai kaum laki-laki!) tidak akan bisa berbuat adil antara isteri-isterimu, sekalipun engkau berusaha keras.

Ini artinya, kalau kita melakukan komparasi atas berbagai ayat, kesimpulannya adalah satu ayat membolehkan poligami, sementara dua ayat justru (seakan-akan) menafikan terwujudnya syarat pokok berpoligami: masalah keadilan. Intinya, dua ayat justru mengekang poligami. Kalau kita menggunakan proporsi seperti tadi, akan dihasilkan perbandingan dua ayat banding satu. Dan ingat, satu-satunya ayat yang seakan membolehkan poligami, yaitu Qs An-Nisa: 2-3, konteksnya adalah perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

Tanya : Bagaimana dengan dalih meneladani praktik Nabi Saw?

FAQIHUDDIN:
Kalau kita bicara tentang praktik Nabi, ketahuilah Nabi itu menjalani bahtera rumah tangga lebih dari 30 tahun. Tapi selama 28 tahun Nabi setia dengan praktik monogami. Dan hanya delapan tahun dia melakukan poligami. Kalau kita menggunakan proporsi waktu juga, maka anggapan bahwa poligami adalah Sunnah itu lucu juga. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga? Bahkan, praktik monogami Nabi yang sangat lama itu dilakukan di tengah situasi sosial masyarakat Arab yang menganggap poligami itu lumrah.

Jadi jelas Nabi lebih bahagia dan sukses ketika menjalani kehidupan monogami. Ingat, betapa berdukanya Nabi setelah wafatnya Khadijah, isterinya beliau satu-satunya dalam praktik monogami. Bahkan, tahun itu (kesepuluh kenabian) disebut juga sebagai amulhuzn (tahun duka cita, Red). Baru dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani sebentar saja. Selain itu, perlu diingat kasus Nabi melarang Ali bin Abi Thalib melakukan poligami yang berarti memadu putrinya, Fatimah. Itu dikisahkan dalam hadis sahih, dan diriwayatkan, di antaranya oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab sahih mereka. Juga diriwayatkan oleh ulama hadis terkemuka seperti Turmudzi dan Ibn Majah.

Tanya : Artinya, secara subjektif Nabi tidak suka anaknya dimadu?

FAQIHUDDIN:
Ya, Nabi marah besar ketika mendengar putri beliau, Fatimah, akan dipoligami Ali. Nabi pun langsung masuk ke masjid, naik mimbar dan berkhutbah di depan banyak orang: Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Sabda Nabi: “innî lâ ‘âdzan, (saya tidak akan izinkan), tsumma lâ ‘âdzan (sama sekali, saya tidak akan izinkan), tsumma lâ âdzan illâ an ahabba ‘ibn Abî Thâlib an yuthalliq ‘ibnatî, (sama sekali, saya tidak akan izinkan, kecuali bila anak Abi Thalib (Ali) menceraikan anakku dahulu). Lalu Nabi melanjutkan, Fâthimah bidh‘atun minnî, yurîbunî mâ ‘arâbahâ wa yu’dzînî mâ ‘adzâhâ, Fatimah adalah bagian dari diriku; apa yang meresahkan dia, akan meresahkan diriku, dan apa yang menyakiti hatinya, akan menyakiti hatiku juga (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026). Akhirnya Ali bin Abi Thalib tetap bermonogami sampai Fatimah wafat.

Tanya : Hadis tersebut jarang sekali disiarkan?

FAQIHUDDIN:
Ya. Itulah ironisnya. Ada distorsi yang dilakukan kalangan propoligami. Ketika kita membuka kitab-kitab hadits semacam Majâmi‘ Al-Ushûl, kumpulan enam kitab hadis terbesar–misalnya—akan ditemukan tiga klasifikasi tentang poligami. Pertama, ada pembatasan.
Alkisah, ada sahabat yang kawin dengan sepuluh orang, lantas Nabi menganjurkan untuk menceraikan selain empat orang. Itulah yang dilakukan Nabi pada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Kedua, ada hadis tentang moralitas poligami. Dalam hadits ini, disebutkan kalau orang yang melakukan praktik poligami harus adil, tidak berlaku aniaya atas dua isteri; kalau berbuat aniaya diancam siksa neraka. Ketiga, perilaku Nabi dalam berpoligami.

Coba lihat kitab Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita temukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi. Sebagian besar yang dinikahi Nabi adalah janda-janda yang ditinggal mati suaminya ketika berjihad, kecuali Aisyah binti Abu Bakr.

Jadi anjuran --baik dari Alquran atau hadis-- yang menyebut poligami sebagai sesautu yang baik tidak ada sama sekali. Karena itu, pandangan yang beredar di masyarakat, seperti kasus Puspowardoyo atau Drs. Muhammad Thalib yang menulis buku Tuntunan Poligami dan Keutamaannya kurang tepat. Mereka jelas-jelas menganjurkan, bahkan menganggapnya perintah. Dalam pandangan mereka, orang yang berpoligami lebih baik daripada yang monogami (Rhoma Irama yang berpoligami juga berpendapat demikian, Red). Bahkan disebutkan bahwa poligami akan menambah rezeki, memberi peluang masuk surga lebih banyak. Ini lucu sekali!

Tanya : Apa isi buku Tuntunan Poligami dan Keutamaannya itu?

FAQIHUDDIN:
Poin paling utama dari buku itu mengatakan bahwa poligami adalah anjuran Islam, dan orang yang melakukan poligami lebih baik dari orang yang melakukan monogami. Sebetulnya, perkataan ini bukan berdasarkan Alquran dan hadis, tapi garis besarnya dari perkataan Ibn Abbas yang berbunyi, tazawwaj fainna khaira hâdzi al-ummah aktsaruhâ nisâ’an. Dia mengatakan itu kepada temannya, Said bin Zubeir: “Kawinlah! Karena sungguh sebaik-baiknya umat Islam adalah yang banyak isterinya”. Ini sesuai dengan terjemahan buku itu. Padahal, kalau kita membahas artinya, akan banyak sekali terjemahan yang tidak pas. Tapi, taruhlah terjemahan dia benar, maka masalah (yang tersisa) ini adalah perkataan Ibnu Abbas, seorang sahabat.

Tidak semua ulama mengatakan perkataan sahabat sebagai hujjah atau sesuatu yang bisa dijadikan argumen agama yang valid. Imam Syafi’i misalnya, mengatakan bahwa mazhabus shahâbah, laisat bihujjatin muthlaqah, perkataan sahabat itu bukan dalil sama sekali. Kalau Imam Hanafi lain lagi. Dia masih mengatakan, wain khâlafahul qiyâs fainnahu hujjah, wain lam yukhâlif, fahiyâl hujjah. Artinya, kalau bertentangan dengan analogi (qiyâs), maka bisa  dianggap sebagai hujjah, khususnya kalau dalam bidang akidah. Sebab, bagian akidah dalam agama tidak bisa dilandaskan pada analogi. Selagi berbicara masalah keimanan, azab kubur, dan lain-lain, perkataan sahabat bisa dijadikan sebagai argumen. Tapi kalau bicara tentang sesuatu yang ada analoginya, maka dia tidak bisa dijadikan hujjah, karena masing-masing akan punya analogi; sahabat punya, tabi’in juga punya.

Jadi menurut Hanafi, pendapat sahabat bisa dijadikan sandaran dalam masalah akidah. Tapi kalau berkaitan dengan muamalah dan kehidupan sehari-hari justru tidak bisa. Masalah poligami termasuk dalam masalah kehidupan sosial (muamalah), sehingga perkataan sahabat tak bisa dijadikan sandaran.

Tanya
: Tapi dalam literatur fikih kita selama ini, soal poligami dianggap sebagai praktik agama yang legal dan sah-sah saja. Kenapa formulasi fikih bisa seperti itu?

FAQIHUDDIN:
Kita harus pahami kalau fikih ditulis di masa lalu, di mana posisi perempuan dan daya tawarnya sangat lemah. Tak banyak orang yang menyuarakan kepentingan perempuan. Jadi ketika mereka berbicara tentang keadilan, jarang sekali yang berbicara dari perspektif kaum perempuan.

Tanya : Kitab-kitab fikih juga kebanyakan ditulis oleh laki-laki?

FAQIHUDDIN:
Itu salah satu poin juga. Tapi ada suatu masa di mana ada sekitar 9900 ahli hadis perempuan. Tapi begitu masanya makin ke belakang, justru yang terjadi sebaliknya. Mereka tinggal beberapa orang saja, bahkan kita tidak mengenal seorang ulama perempuan dalam bidang fikih. Kalau
tasawuf kita mengenal Rabiah al-Adawiyah, tapi dalam hal fikih, kita tidak mengenal satu orang pun. Ini salah satu persoalan mengapa factor advokasi perempuan kurang banyak dilakukan.

Tanya
: Pengaruhnya sampai kini juga masih terasa. Juru dakwah, ulama atau cendekiawan dari kalangan perempuan juga sangat sedikit jumlahnya?

FAQIHUDDIN:
Itulah kenyataannya. Selama ini yang mengalami ketidakadilan adalah perempuan. Makanya, monogami atau poligami merupakan persoalan parsial atau partikular saja. Analoginya, kita boleh mencatat atau tidak mencatat hutang-piutang. Itu persoalan pilihan saja. Sementara yang prinsip dalam Islam adalah nilai keadilan. Artinya, masing-masing pihak, baik perempuan atau laki-laki, memperoleh hak mereka secara proporsional. Nah, ketika kita bicara prinsip, tentu saja kita harus
kembalikan kepada realitas.
Masalah poligami itu terkait antara laki-laki dan perempuan. Pertanyaannya: sejauh mana keadilan diwujudkan melalui poligami. Kalau tidak terwujud, poligami bisa dilarang. Keadilan itu tidak hanya diterjemahkan oleh persepsi laki-laki semata. Selama ini, sering kali makna keadilan
diterjemahkan satu arah saja. Itu tidak tepat. Agar tahu tentang keadilan, banyak yang perlu dilibatkan, terutama perempuan sebagai korban poligami. Lembaga penelitian/advokasi yang mencermati kasus-kasus poligami juga dapat diminta pendapatnya.

Tanya : Bagaimana bila ada perempuan yang menganggap poligami itu adil bagi dirinya?

FAQIHUDDIN:
Kalau secara kasuistik, mungkin saja ada perempuan yang merasa adil. Tapi kita bicara secara sosial. Artinya, bicara fikih, maka kita bicara tentang apa yang sifatnya umum, bukan sesuatu yang sifatnya kasuistik. Sifat umum itu artinya sesuatu yang bisa diaplikasikan dan dirasakan
banyak orang. Nah, dalam kaitannya dengan orang-per-orang, tentu harus dilakukan penelitian terlebih dahulu.

Saya kira, kalau kita bicara statistik secara sosial, praktik poligami akan lebih banyak mendatangkan bahaya. Itu sebetulnya sudah ditegaskan oleh banyak penulis, yang menurut saya, lebih jujur dibandingkan teman-teman kita yang mempromosikan poligami itu.

Tanya : Kalau perempuan tidak mau dimadu, bagaimana status mereka dalam kacamata fikih?

FAQIHUDDIN:
Dari sisi fikih, perempuan yang tidak ingin dimadu punya hak. Dalam fikih ada syarat-syarat bagi laki-laki yang ingin melakukan poligami.
Isteri boleh mengajukan syarat pada suaminya agar jangan sampai dimadu.
Memang, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa syarat seperti itu
tidak sah. Akan tetapi, ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa
perempuan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan agar tidak
dimadu. Saya katakan dalam artikel saya, poligami adalah proses
dehumanisasi perempuan. Perempuan yang dimadu banyak yang mengalami
self-depreciation, penderitaan lahir batin luar biasa. Ada yang
menganggap penderitaan itu bagian dari pengorbanan, takdir, atau
menyalahkan dirinya sendiri sehingga membuat suaminya poligami. Kasihan
sekali, bukan?

Tanya
: Jadi ada reduksi atas ajaran Islam dengan menganggap bahwa ayat
poligami adalah pengesah (poligami) dengan sendirinya, sembari
mengabaikan kenyataan sosial dan pendapat ulama yang beragam dalam
menafsirkan ayat tersebut. Menurut Anda?

FAQIHUDDIN:
Ya. Inilah salah satu hal yang mendistorsi pemikiran atau perkembangan
pemikiran fikih kita: ketika fikih dilihat dari satu pendapat saja dan
yang lainnya tidak dianggap. Padahal, dalam fikih pandangan itu justru
banyak dan mengikuti konteks sosial masing-masing ulama. Ketika
berbicara bahwa poligami itu sunnah, mungkin itu hanya dilihat dari
persoalan dan konteks di masa lalu. Jadi, sangat naif kalau fikih hanya
meladeni satu pandangan saja.

Tanya
: Kita tahu, Nabi beristeri sembilan. Tapi dalam kaidah fikih, ada hal
yang tidak boleh diikuti dari Nabi. Bisa dijelaskan lebih lanjut?

FAQIHUDDIN:
Itulah yang dinamakan dengan khushûsiyyât, atau spesifikasi yang
dimiliki Nabi dan tidak dimiliki dan tidak boleh dituruti orang lain.
Mungkin dalam hal ini termasuk masalah poligami juga. Tentang klaim
bahwa poligami berguna untuk proteksi bagi mereka yang janda misalnya
sebagaimana Nabi, mestinya mereka yang ingin poligami melirik ke janda.
Tapi sayangnya, daun muda nampaknya lebih disukai. Hadis yang saya
sebutkan di atas membuktikan poligami itu menyakitkan, baik bagi anak
yang dimadu maupun orangtua yang anaknya dimadu. Atas pertimbangan
semacam ini, poligami itu nantinya bisa saja ditekan, bahkan dilarang.
Dalam konteks personal, poligami itu dilarang karena menyakiti.

Tanya
: Mungkin di masa Nabi terjadi proses graduasi hukum. Suatu ketika yang
diidealkan hukum Islam adalah monogami, dan poligami malah dianggap
haram. Tanggapan Anda?

FAQIHUDDIN:
Bisa saja. Itu salah satu bentuk transformasi. Kebanyakan isteri-isteri
Nabi itu janda. Jadi masalah proteksi itu betul-betul terwujud. Ini
berbeda dengan praktik-praktik poligami di sini yang tidak seperti yang
dilakukan Nabi, sehingga proses proteksi dan transformasi terhadap
perempuan tidak lagi kelihatan. Karena itu, beberapa ulama seperti
Muhammad Abduh, bahkan berani mengatakan bahwa pada zaman kini hukum
poligami haram. Poligami rupanya menimbulkan persoalan, seperti anak
terlantar, pertengkaran, dan lain-lain. Jadi praktik di Mesir saat itu
menginspirasi Abduh untuk mengatakan bahwa pada masa sekarang, poligami
bisa haram. Apalagi Islam amat menekankan masalah keadilan.

Wallahu alam bishowab, Wa min Allah at tawfiq

Program Bantuan Pemulihan Awal

Risalah Lokakarya Hibah Kecil
Penyediaan hunian sementara atau struktur atap bagi keluarga yang terkena dampak
gempa di Yogyakarta dan Jawa Tengah

Tempat: Ruang Radiyo Suyoso-Bappeda DIY 
14 Oktober 2006; 14:00-17:00 

1.  Tujuan lokakarya adalah untuk memberikan penjelasan program Hibah Mini yang
didukung Program ERA untuk Yogyakarta and  Jawa-Tengah dan mendiskusikan  hal-hal
yang terkait dengan prioritas sektor hunian yang memerlukan dukungan mini grant;
kriteria dari NGOs,  Organisasi Masyarakat Madani dan sector swasta  yang dapat
mengajukan proposal hibah mini, serta  membahas mekanisme dan kriteria dalam
melakukan evaluasi proposal .Lokakaya dihadiri oleh 178 peserta dari NGOs, Organisasi
Masyarakat Madani,  Universitas dan sector swasta yang berlokasi  di Jawa-Tengah dan
Lembaga Internasional seperti :TDH Italy dan Oxfam GB
2.  Agenda utama Lokakarya terdiri dari : 
(a)   Paparan program ERA-UNDP-Bappenas dan Penjelasan mengenai Shelter
(b)  Informasi Hibah Mini shelter
(c)  Penjelasan Hibah Mini di Propinsi Jawa Tengah: Rujukan lokasi proyek dan kelompok
penerima bantuan  dan rujukan konsep shelter
(d)  Hibah Mini di Propinsi DIY: - Rujukan Lokasi Proyek dan Kelompok penerima bantuan
dan Rujukan konsep shelter di wilayah DIY
(e)  Lesson learnt 
(f)  Tanya Jawab
3.  Lokakarya Hibah Mini dibuka oleh Ibu Retno Winahyu/Team Leader Program ERA-UNDP
Yogyakarta sekaligus memaparkan Program ERA-UNDP-BAPPENAS. 
4.  Lebih lanjut dijelaskan bahwa Proyek hibah mini UNDP ERA ini mendukung proposal-
proposal dengan ragam kegiatan yang berbeda seperti pengadaan hunian sementara,
Atap Dulu, demikian juga kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan dan fasilitasi teknis. 
Keterangan lebih lanjut tentang ragam aktivitas akan dijelaskan lebih lanjut oleh UNDP
perwakilan dari kedua propinsi dan akan dipasang di website
5.  Paparan Ibu Retno dilanjutkan dengan penjelas-an Hibah mini untuk Shelter oleh Budi
Ulaen dan kemudian Penjelasan  Hibah Mini  di Propinsi Jawa Tengah dan Propinsi DIY
yang disampaikan oleh Bappeda Propinsi Yogyakarta dan Jawa-Tengah. Lesson Learnt
yang mencakup Prosedur dan mekanisme penilaian proposal Mini Grant disampaikan oleh
pak Basuki dilanjutkan dengan tanya jawa tentang Program Hibah Mini.
6.  Sebanyak 11 peserta lokakarya mengajukan pertanyaan dan pernyataaan yang secara
keseluruhan dapat diringkas sebagai berikut :
(a)  Jam berapa paling lambat proposal harus diserahkan?  (b)  Apakah biaya yang didalam proposal termasuk beban pajak?
(c)  Berapa jumlah eksemplar proposal yang harus diserahkan?
(d)  Apakah diperbolehkan memilih salah satu dari 2 tipe ukuran?
(e)  Apakah di hal 18- tabel volume uraian terjadi pengulangan?
(f)  Apakah setelah kontrak ada termin pembayaran?
(g)  Apakah diperbolehkan menggunakan material lama?
(h)  Apakah ada prioritas kecamatan di Bantul dan Sleman?
(i)  Apakah Ormas bisa hanya menggunakan AD/ART?
(j)  Apakah diperbolehkan NGOd/CBOs yang berbadan hukum melakukan konsorsium
dengan lembaga yang tidak hadir pada lokakarya hari ini?
(k)  Apakah tandatangan dan stemple diperbolehkan dengan scan?
(l)  Apakah ada kebijaksanaan untuk dapat memberikan bantuan di Sawit, Boyolali karena
ada 5053 KK yang rumahnya roboh dan rusak
(m)  Apakah ada ketentuan untuk warna cover dan lay out cover proposal?
(n)  Apakah ada Bank tertentu yang ditunjuk?
(o)  Berapa jumlah dana hibah mini shelter?Berapa persentasi untuk DIY dan Jateng?
(p)  Berapa persentase antara DIY dan Jateng?
(q)  Apakah UNDP dapat menjamin rancangan atap genteng untuk keselamatan penerima
manfaat?
(r)  Apakah copy AD/ART dapat dikirim via email?
(s)  Apakah boleh jika tidak mencapai target unit yang telah ditentukan?
7.  Setelah mereview pertanyaan dan pernyataan yang diajukan oleh para peserta, maka
jawaban yang disampaikan dapat disampaikan sebagai berikut :
(a)  Proposal paling lambat diserahkan tanggal 20 Oktober Pukul: 17:00
(b)  Didalam kegiatan Program UNDP seharusnya tidak ada pajak, jika ada akan dipotong
dari pembayaran. Institusi bisa meminta surat bebas pajak dari UNDP
(c)  1 eksemplar asli dan 1 eksemplar copy
(d)  Ya, boleh memilih salah satu
(e) Tabel seperti ada pengulangan tetapi  maksudnya untuk lebih menjelaskan rincian
anggaran, kalau tidak memerlukan ditulis N/A saja.
(f)  Sistem pembayaran dilakukan didepan.  setelah penandatanganan kontrak dicairkan
pembayaran termin 1. Untuk jumlah persentase belum bisa ditentukan sekarang
(g)  Ya, material lama bisa digunakan tetapi tidak bisa masuk kedalam anggaran. Proposal
akan memiliki poin lebih karena menunjukkan adanya keswadayaan masyarakat.
(h)  Sesuai data kimpraswil hanya ada data kabupaten sehingga belum mencapai skala
kecamatan
(i) Ormas boleh menggunakan AD/ART atau menggunakan payung NGO atau
menggunakan badan hukum lembaga lain. Bisa juga membawa surat keterangan dari
Pemerintah sebagai bukti legalitas (j) Ya, boleh berkonsorsium dengan lembaga yang tidak hadir pada lokakarya
(k)  Ya, tandatangan dan stempel boleh discan apabila proposal dikirim via email
(l)  Dari data yang dimiliki ada 99.740 rumah tidak layak huni berada di Klaten sehingga
Klaten menjadi prioritas
(m) Tidak ada ketentuan warna dan lay out cover dan Logo UNDP tidak boleh ada di cover 
proposal;
(n) Tidak ada ketentuan Bank, sesuai dengan Bank yang dimiliki oleh masing-masing
lembaga. Diusulkan menggunakan bank  yang sudah online di Jakarta untuk
memudahkan transfer uang yaitu Bank Mandiri dan BRI. 
(o)  Jumlah dana hibah mini shelter: 250 juta
(p)  Persentase:  Persentase untuk Jateng 40% dan DIY 60% (2:3)
(q)  UNDP sangat mementingkan keselamatan sehingga kriteria konstruksi atap menjadi
sangat penting.” 
(r)  Ya, copy AD/ART  boleh diemail tetapi tidak perlu semuanya.
(s)  Plafon 250juta untuk sekitar 125-250 unit. Apabila tidak tercapai, boleh kurang dari
125 unit. Seandainya lembaga tidak mempunyai kapasitas cukup sebaiknya
membangun sesuai kapasitas yang dimiliki atau bekerjasama dengan lembaga lain
sehingga target bisa tercapai.
8.  Dasar Kebijakan  Pemerintah Propinsi Jawa  Tengah terkait dengan adanya dana hibah
mini untuk shelter adalah : 
(a)  Dana hibah mini ini bisa melengkapi pembangunan rumah yang telah dilakukan oleh
Pemerintah jadi harus saling membantu
(b) Konsep ”Atap Dulu: bisa digunakan sebagai Transitional shelter sehingga
memudahkan untuk membuat fondasi tanpa perlu merobohkan atap dulu
(c)  Wilayah prioritas penanganan: Kabupaten Klaten, kecamatan Gantiwarno, Wedi dan
Prambanan.
(d)  Prioritas penerima: penduduk yang miskin
(e)  Supervisi teknik: design bangunan: atap rumah untuk tipe 36, genteng, kayu untuk
kosntrusi atap 
9.  Dasar Kebijakan  Pemerintah Propinsi DIY: 
(a)  Wilayah prioritas penanganan: Kabupaten Bantul dan Sleman
(b)  Prioritas penerima: penduduk yang miskin
(c)  Supervisi teknik: design bangunan: atap rumah untuk tipe 18m2 dan 24m2, genteng,
kayu untuk kosntrusi atap. 
Presentasi dari Pemerintah Propinsi DIY (terlampir). 

Lokakarya ditutup secara resmi jam 17:00.



Riana Nedyawati

Menyingkap 1001 Hikmah Shalat Subuh


" Pernah, salah seorang penguasa Yahudi, menyatakan bahwa mereka tidak takut dengan orang Islam kecuali pada satu hal. Ialah bila jumlah jamaah shalat Subuh menyamai jumlah jamaah shalat Jum'at "


"Sesungguhnya amal manusia yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya" Jika shalatnya baik, maka baik pula seluruh amalnya; dan kalau jelek, maka jeleklah seluruh amalnya. à Bagaimana mungkin seorang mukmin mengharapkan kebaikan di akhirat, sedang pada hari kiamat bukunya kosong dari shalat Subuh tepat waktu?

"Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan shalat Subuh. Sekiranya mereka mengetahui apa yang terkandung di dalamnya, niscaya mereka akan mendatangi keduanya (berjamaah di masjid) sekalipun dengan merangkak" [HR Al-Bukhari dan Muslim]

Shalat Subuh memang shalat wajib yang paling sedikit jumlah rekaatnya; hanya dua rekaat saja. Namun, ia menjadi standar keimanan seseorang dan ujian terhadap kejujuran, karena waktunya sangat sempit (sampai matahari terbit)

Ada hukuman khusus bagi yang meninggalkan shalat Subuh. Rasulullah saw telah menyebutkan hukuman berat bagi yang tidur dan meninggalkan shalat wajib, rata-rata penyebab utama seorang muslim meninggalkan shalat Subuh adalah tidur.

"Setan melilit leher seorang di antara kalian dengan tiga lilitan ketika ia tidur. Dengan setiap lilitan setan membisikkan, 'Nikmatilah malam yang panjang ini'. Apabila ia bangun lalu mengingat Allah, maka terlepaslah lilitan itu. /Apabila ia berwudhu, lepaslah lilitan yang kedua. Kemudian apabila ia shalat, lepaslah lilitan yang ketiga, sehingga ia menjadi bersemangat. Tetapi kalau tidak, ia akan terbawa lamban dan malas".

Jawablah dengan jujur :
Ketika Anda harus berangkat keluar kota dengan menggunakan pesawat terbang atau kereta api pada pukul 05:00 pagi, bisakah dengan potensi fisik Anda tiba di bandara atau stasiun tepat pada waktunya? Apakah ada kelonggaran bagi Anda untuk datang terlambat ?

Apabila ada seorang pengusaha yang berjanji akan memberi Anda uang setiap hari pada pukul 05:00 pagi sebesar Rp 1 juta jika Anda datang tepat pada waktunya, apakah Anda akan mendatanginya? Apakah Anda akan beralasan bahwa Anda tidur terlambat, sehingga Anda tidak bisa datang?

Jika Anda benar-benar dapat memenuhi keinginannya, sehingga Anda mendapat Rp 365 juta dalam setahun, lalu keesokan harinya ajal datang menjemput. Bayangkan Anda dibawa dengan keranda menuju liang lahat. Jika Anda berada di posisi ini, jawablah dengan jujur :
"Apakah Anda senang masuk liang lahat dengan membawa Rp 365 juta, dan tidak melaksanakan shalat Subuh walau sekalipun?"
"Ataukah lebih utama bila Anda masuk liang lahat dengan membawa 365 shalat Subuh, dan Anda tidak bawa uang walau hanya seribu rupiah?"
Jawablah dengan sejujur-jujurnya! Manakah yang lebih kekal dan bermanfaat?

"Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang banyak berjalan dalam kegelapan (waktu Isya' dan Subuh) menuju masjid dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat" [HR. Abu Dawud, At-Tarmidzi dan Ibnu Majah]

Allah akan memberi cahaya yang sangat terang pada hari kiamat nantinya kepada mereka yang menjaga Shalat Subuh berjamaah (bagi kaum lelaki di masjid), cahaya itu ada dimana saja, dan tidak mengambilnya ketika melewati Sirath Al-Mustaqim, dan akan tetap bersama mereka sampai mereka masuk surga, Insya Allah.

"Shalat berjamaah (bagi kaum lelaki) lebih utama dari shalat salah seorang kamu yang sendirian, berbanding dua puluh lima lipat. Malaikat penjaga malam dan siang berkumpul pada waktu shalat Subuh". "Kemudian naiklah para Malaikat yang menyertai kamu pada malam harinya, lalu Rabb mereka bertanya kepada mereka - padahal Dia lebih mengetahui keadaan mereka - 'Bagaimana hamba-2Ku ketika kalian tinggalkan ?' Mereka menjawab, 'Kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat dan kami jumpai mereka dalam keadaan shalat juga'. " [HR Al-Bukhari]

Sedangkan bagi wanita - walau shalat di masjid diperbolehkan - shalat di rumah adalah lebih baik dan lebih banyak pahalanya. Ujian yang membedakan antara wanita munafik dan wanita mukminah adalah shalat pada permulaan waktu, yaitu yang mengerjakan shalat Subuh pada saat para pria sedang shalat di masjid.

"Barang siapa yang menunaikan shalat Subuh maka ia berada dalam jaminan Allah. Shalat Subuh menjadikan seluruh umat berada dalam jaminan, penjagaan, dan perlindungan Allah sepanjang hari. Barang siapa membunuh orang yang menunaikan shalat Subuh, Allah akan menuntutnya, sehingga Ia akan membenamkan mukanya ke dalam neraka" [HR Muslim, At-Tarmidzi dan Ibnu Majah]

Banyak permasalahan, yang bila diurut, bersumber dari pelaksanaan shalat Subuh yang disepelekan. Banyak peristiwa petaka yang terjadi pada kaum pendurhaka terjadi di waktu Subuh, yang menandai berakhirnya dominasi jahiliyah dan munculnya cahaya tauhid. "Sesungguhnya saat jatuhnya adzab kepada mereka ialah di waktu Subuh; bukankah Subuh itu sudah dekat?" (QS Huud:81)

Rutinitas harian dimulainya tergantung pada pelaksanaan shalat Subuh. Seluruh urusan dunia seiring dengan waktu shalat, bukan waktu shalat yang harus mengikuti urusan dunia.

"Jika kamu menolong (agama) Allah, maka ia pasti akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu" (QS Muhammad : 7)

"Sungguh Allah akan menolong orang yang menolong agamanya, sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa" (QS Al-Hajj:40)

TIPS MENJAGA SHALAT SUBUH :
1. Ikhlaskan niat karena Allah, dan berikanlah hak-hak-Nya
2. Bertekad dan introspeksilah diri Anda setiap hari
3. Bertaubat dari dosa-dosa dan bern000010000iatlah untuk tidak mengulangi kembali
4. Perbanyaklah membaca doa agar Allah memberi kesempatan untuk shalat Subuh
5. Carilah kawan yang baik (shalih)
6. Latihlah untuk tidur dengan cara yang diajarkan Rasulullah saw (tidur awal; berwudhu sebelum tidur; miring ke kanan; berdoa)
7. Mengurangi makan sebelum tidur serta jauhilah teh dan kopi pada malam hari
8. Ingat keutamaan dan hikmah Subuh; tulis dan gantunglah di atas dinding
9. Bantulah dengan 3 buah bel pengingat(jam weker; telpon; bel pintu)
10. Ajaklah orang lain untuk shalat Subuh dan mulailah dari keluarga
4  ;’235 bersiap meninggalkan shalat Subuh, hati-hatilah bila Anda berada dalam golongan orang-orang yang tidak disukai Allah untuk pergi shalat. Anda akan ditimpa kemalasan, turun keimanan, lemah dan terus berdiam diri.

.PT. ReINDO - DEPT. SIM
Phone : +62 21 3920101 ext 3227
ruslan@reind....o.co.id

Menyiasati Emosi Marah Dalam Keluarga

Posted by : Muhammad Abu Fawwaz Fathullah


KEHIDUPAN dalam keluarga yang terdiri atas ayah, ibu dan anak itu sangat berpeluang untuk memancing rasa marah. Penyebabnya, bisa macam-macam. Mulai dari yang sepele sampai yang serius. Sebenarnya marah adalah reaksi emosional yang sangat wajar, seperti juga perasaan takut, sedih dan rasa bersalah. Hanya biasanya kemarahan itu memunculkan dampak langsung yang lebih merusak.

Menurut Heman Elia, seorang psikolog, menuntut agar anak tidak marah bukan saja tidak realistis, namun juga kurang sehat. Anak yang kurang mampu memperlihatkan rasa marah dapat menderita cacat cukup serius dalam hubungan sosialnya kelak. Ia mungkin akan tampak seolah tidak memiliki daya tahan atau kekuatan untuk membela diri dalam menghadapi tekanan sosial. Akibatnya, ia mudah terpengaruh dan mudah menjadi objek manipulasi orang lain.

Dengan demikian, kita harus bersikap bijaksana dalam menyikapi kemarahan seorang anak. Caranya yaitu dengan membantu anak untuk menyatakan kemarahan secara wajar dan proporsional. Heman Elia, menyarankan dalam mengajar anak mengungkapkan kemarahannya haruslah dimulai sedini mungkin. Terutama sejak anak mulai dapat berkata-kata. Kuncinya adalah agar anak menyatakan kemarahan dalam bentuk verbal.

Yang jelas, pada saat marah menguasai seseorang, maka akan terjadi ketidakseimbangan pikiran manusia berupa hilangnya kemampuan untuk berpikir sehat. Atas alasan inilah, barangkali kenapa Sayyid Mujtaba M.L.
mengungkapkan kejahatan merupakan perwujudan dari kepribadian yang tidak seimbang. Ketika seorang individu kehilangan pengawasan atas akalnya, maka ia juga akan kehilangan kendali atas kehendak dan dirinya sendiri. Manusia tersebut tidak hanya lepas dari kendali akal, tetapi juga kehilangan perannya sebagai unsur yang produktif dalam kehidupan dan pada gilirannya berubah menjadi makhluk sosial yang berbahaya.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang dianggap penting untuk mengendalikan marah dalam kehidupan kesehariannya. Pertama, marah menyebabkan tercela. Timbulnya sikap marah, biasanya akan melahirkan suatu perasaan menyesal setelah marahnya berhenti. Dr. Mardin menguraikan, seseorang yang sedang marah, apa pun alasannya akan menyadari ketidakberartian hal itu segera setelah ia tenang, dan dalam kebanyakan kasus ia akan merasa harus meminta maaf kepada mereka yang telah ia hina. Untuk itu, tepatlah apa yang dikatakan Imam Ja'far Ash-Shadiq as, yaitu "Hindarilah amarah, karena hal itu akan menyebabkan kamu tercela."

Kedua, marah dapat membinasakan hati. Marah itu tidak lain merupakan salah satu penyakit hati yang kalau dibiarkan akan dapat merusak diri secara keseluruhan. Imam Ja'far Ash-Shadiq as berkata, "Amarah membinasakan hati dan kebijaksanaan, barangsiapa yang tidak dapat menguasainya, maka ia tidak akan dapat mengendalikan pikirannya."

Ketiga, marah dapat mengubah fungsi organ tubuh. Berkait dengan ini, Dr. Mann menyebutkan berdasarkan penyelidikan ilmiah mengenai pengaruh fisiologis akibat kecemasan (baca: marah-Pen) telah mengungkapkan adanya berbagai perubahan dalam seluruh anggota tubuh seperti hati, pembuluh darah, perut, otak dan kelenjar-kelenjar dalam tubuh. Seluruh jalan fungsi tubuh yang alamiah berubah pada waktu marah. Hormon adrenalin dan hormon-hormon lainnya menyalakan bahan bakar pada saat marah muncul.

Keempat, marah akan "mempercepat" kematian. Amarah yang terjadi pada seseorang akan memengaruhi atas kualitas kesehatannya. Menurut para ahli kesehatan, amarah dapat menyebabkan kematian secara mendadak jika hal itu mencapai tingkat kehebatan tertentu. Imam Ali as pernah berkata, "Barangsiapa yang tidak dapat menahan amarahnya, maka akan mempercepat kematian."

Berkait dengan pengendalian marah, secara umum seperti diungkap Drs. Karman ada empat kiatnya, yaitu: Pertama, bila Anda sedang marah maka hendaklah membaca "ta'awwudz" (memohon perlindungan) kepada Allah SWT, sebab pada hakikatnya perasaan marah yang tidak terkendali adalah dorongan setan. Nabi saw. bersabda, "Apabila salah seorang di antaramu marah maka katakanlah: 'Aku berlindung kepada Allah', maka marahnya akan menjadi reda". (HR Abi Dunya).

Kedua, bila Anda sedang marah maka berusahalah untuk diam atau tidak banyak bicara, sebagaimana sabda Nabi saw., "Apabila salah seorang di antara kamu marah maka diamlah." (HR Ahmad).

Ketiga, bila Anda sedang marah dalam keadaan berdiri maka duduklah, bila duduk masih marah maka berbaringlah. Hal tersebut ditegaskan oleh Nabi saw.,

"Marah itu dari setan, maka apabila salah seorang di antaramu marah dalam keadaan berdiri duduklah, dan apabila dalam keadaan duduk maka berbaringlah." (HR Asy-Syaikhany).

Keempat, bila upaya ta'awwudz, diam, duduk, dan berbaring tidak mampu mengendalikan amarah Anda, maka upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan cara berwudu atau mandi. Sebagaimana sabda Nabi saw., "Sesungguhnya marah itu dari setan dan setan terbuat dari api. Dan api hanya bisa dipadamkan oleh air. Oleh karena itu, apabila seorang di antaramu marah maka berwudulah atau mandilah." (HR Ibnu Asakir, Mauquf).

Menyiasati marah

Manakala seorang anak kecil merasa kecewa tanpa Anda memarahinya dengan kasar, menurut Dr. Victor Pashi, Anda dapat menekan amarah tersebut dengan memandikannya menggunakan air dingin atau menyelimutinya dengan kain lembab atau basah.

Lebih dari itu, Jaudah Muhammad Awwad, dalam Mendidik Anak Secara Islam, mengungkapkan, pada anak, faktor pemicu kemarahan lebih berkisar pada pembatasan gerak, beban yang terlalu berat dan di luar kemampuan anak. Misalnya menjauhkan anak dari sesuatu yang disukainya, atau memaksa anak untuk mengikuti tradisi atau sistem yang ditetapkan.

Oleh sebab itu, Jaudah menyarankan beberapa hal yang patut diperhatikan dalam mengatasi kemarahan yang timbul pada anak-anak, di antaranya adalah:

1. Tidak membebani anak dengan tugas yang melebihi kemampuannya. Kalaupun tugas itu banyak atau pekerjaan yang di luar kemampuannya itu harus diberikan, kita harus memberikannya secara bertahap dan berupaya agar anak menerimanya dengan senang.

2. Ciptakan ketenangan anak karena emosi yang dipancarkan anggota keluarga, terutama ayah dan ibu, akan terpancar juga dalam jiwa anak-anak.

3. Hindarkan kekerasan dan pukulan dalam mengatasi kemarahan anak karena itu akan membentuk anak menjadi keras dan cenderung bermusuhan.

4. Gunakan cara-cara persuasif, lembut, kasih sayang, dan pemberian hadiah.

5. Ketika anak kita dalam keadaan marah, bimbinglah tangannya menuju tempat wudu dan ajaklah dia berwudu atau mencuci mukanya. Jika dia marah sambil berdiri, bimbinglah agar dia mau duduk.

Sementara itu upaya pengendalian marah dalam hubungan suami-istri, sebenarnya lebih ditekankan pada bagaimana mengendalikan ego masing-masing. Kunci utamanya adalah berusaha dengan membangun iklim keterbukaan dan kasih sayang di antara keduanya. Begitu pula halnya dengan anggota keluarga lainnya, seperti dengan anak-anak.

Cara menyiasatinya, ketika salah satu pihak (terpaksa) marah, maka hendaknya pihak lainnya harus mampu untuk mengekang keinginan membalas kemarahannya. Sikap kita lebih baik diam. Karena diam ketika suasana marah merupakan upaya

yang efektif dalam mengendalikan marah agar keburukannya tidak menyebar ke lingkungan sekitarnya.

Akhirnya, ketika seseorang tidak dapat berpikir sehat akibat marah, maka sebaiknya orang tersebut tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mungkin akan disesalinya kemudian. Sebagai alat untuk menekan marah dan menghindarkan akibat-akibatnya, Imam Ali as telah memerintahkan agar kita bersabar. Wallahu'alam.***

(Arda Dinata, AMKL - pendidik dan pendiri Majelis Inspirasi Alquran &
Realitas Alam/MIQRA, Bandung).