Risalah Lokakarya Hibah Kecil
Penyediaan hunian sementara atau struktur atap bagi keluarga yang terkena dampak
gempa di Yogyakarta dan Jawa Tengah
Tempat: Ruang Radiyo Suyoso-Bappeda DIY
14 Oktober 2006; 14:00-17:00
1. Tujuan lokakarya adalah untuk memberikan penjelasan program Hibah Mini yang
didukung Program ERA untuk Yogyakarta and Jawa-Tengah dan mendiskusikan hal-hal
yang terkait dengan prioritas sektor hunian yang memerlukan dukungan mini grant;
kriteria dari NGOs, Organisasi Masyarakat Madani dan sector swasta yang dapat
mengajukan proposal hibah mini, serta membahas mekanisme dan kriteria dalam
melakukan evaluasi proposal .Lokakaya dihadiri oleh 178 peserta dari NGOs, Organisasi
Masyarakat Madani, Universitas dan sector swasta yang berlokasi di Jawa-Tengah dan
Lembaga Internasional seperti :TDH Italy dan Oxfam GB
2. Agenda utama Lokakarya terdiri dari :
(a) Paparan program ERA-UNDP-Bappenas dan Penjelasan mengenai Shelter
(b) Informasi Hibah Mini shelter
(c) Penjelasan Hibah Mini di Propinsi Jawa Tengah: Rujukan lokasi proyek dan kelompok
penerima bantuan dan rujukan konsep shelter
(d) Hibah Mini di Propinsi DIY: - Rujukan Lokasi Proyek dan Kelompok penerima bantuan
dan Rujukan konsep shelter di wilayah DIY
(e) Lesson learnt
(f) Tanya Jawab
3. Lokakarya Hibah Mini dibuka oleh Ibu Retno Winahyu/Team Leader Program ERA-UNDP
Yogyakarta sekaligus memaparkan Program ERA-UNDP-BAPPENAS.
4. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Proyek hibah mini UNDP ERA ini mendukung proposal-
proposal dengan ragam kegiatan yang berbeda seperti pengadaan hunian sementara,
Atap Dulu, demikian juga kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan dan fasilitasi teknis.
Keterangan lebih lanjut tentang ragam aktivitas akan dijelaskan lebih lanjut oleh UNDP
perwakilan dari kedua propinsi dan akan dipasang di website
5. Paparan Ibu Retno dilanjutkan dengan penjelas-an Hibah mini untuk Shelter oleh Budi
Ulaen dan kemudian Penjelasan Hibah Mini di Propinsi Jawa Tengah dan Propinsi DIY
yang disampaikan oleh Bappeda Propinsi Yogyakarta dan Jawa-Tengah. Lesson Learnt
yang mencakup Prosedur dan mekanisme penilaian proposal Mini Grant disampaikan oleh
pak Basuki dilanjutkan dengan tanya jawa tentang Program Hibah Mini.
6. Sebanyak 11 peserta lokakarya mengajukan pertanyaan dan pernyataaan yang secara
keseluruhan dapat diringkas sebagai berikut :
(a) Jam berapa paling lambat proposal harus diserahkan? (b) Apakah biaya yang didalam proposal termasuk beban pajak?
(c) Berapa jumlah eksemplar proposal yang harus diserahkan?
(d) Apakah diperbolehkan memilih salah satu dari 2 tipe ukuran?
(e) Apakah di hal 18- tabel volume uraian terjadi pengulangan?
(f) Apakah setelah kontrak ada termin pembayaran?
(g) Apakah diperbolehkan menggunakan material lama?
(h) Apakah ada prioritas kecamatan di Bantul dan Sleman?
(i) Apakah Ormas bisa hanya menggunakan AD/ART?
(j) Apakah diperbolehkan NGOd/CBOs yang berbadan hukum melakukan konsorsium
dengan lembaga yang tidak hadir pada lokakarya hari ini?
(k) Apakah tandatangan dan stemple diperbolehkan dengan scan?
(l) Apakah ada kebijaksanaan untuk dapat memberikan bantuan di Sawit, Boyolali karena
ada 5053 KK yang rumahnya roboh dan rusak
(m) Apakah ada ketentuan untuk warna cover dan lay out cover proposal?
(n) Apakah ada Bank tertentu yang ditunjuk?
(o) Berapa jumlah dana hibah mini shelter?Berapa persentasi untuk DIY dan Jateng?
(p) Berapa persentase antara DIY dan Jateng?
(q) Apakah UNDP dapat menjamin rancangan atap genteng untuk keselamatan penerima
manfaat?
(r) Apakah copy AD/ART dapat dikirim via email?
(s) Apakah boleh jika tidak mencapai target unit yang telah ditentukan?
7. Setelah mereview pertanyaan dan pernyataan yang diajukan oleh para peserta, maka
jawaban yang disampaikan dapat disampaikan sebagai berikut :
(a) Proposal paling lambat diserahkan tanggal 20 Oktober Pukul: 17:00
(b) Didalam kegiatan Program UNDP seharusnya tidak ada pajak, jika ada akan dipotong
dari pembayaran. Institusi bisa meminta surat bebas pajak dari UNDP
(c) 1 eksemplar asli dan 1 eksemplar copy
(d) Ya, boleh memilih salah satu
(e) Tabel seperti ada pengulangan tetapi maksudnya untuk lebih menjelaskan rincian
anggaran, kalau tidak memerlukan ditulis N/A saja.
(f) Sistem pembayaran dilakukan didepan. setelah penandatanganan kontrak dicairkan
pembayaran termin 1. Untuk jumlah persentase belum bisa ditentukan sekarang
(g) Ya, material lama bisa digunakan tetapi tidak bisa masuk kedalam anggaran. Proposal
akan memiliki poin lebih karena menunjukkan adanya keswadayaan masyarakat.
(h) Sesuai data kimpraswil hanya ada data kabupaten sehingga belum mencapai skala
kecamatan
(i) Ormas boleh menggunakan AD/ART atau menggunakan payung NGO atau
menggunakan badan hukum lembaga lain. Bisa juga membawa surat keterangan dari
Pemerintah sebagai bukti legalitas (j) Ya, boleh berkonsorsium dengan lembaga yang tidak hadir pada lokakarya
(k) Ya, tandatangan dan stempel boleh discan apabila proposal dikirim via email
(l) Dari data yang dimiliki ada 99.740 rumah tidak layak huni berada di Klaten sehingga
Klaten menjadi prioritas
(m) Tidak ada ketentuan warna dan lay out cover dan Logo UNDP tidak boleh ada di cover
proposal;
(n) Tidak ada ketentuan Bank, sesuai dengan Bank yang dimiliki oleh masing-masing
lembaga. Diusulkan menggunakan bank yang sudah online di Jakarta untuk
memudahkan transfer uang yaitu Bank Mandiri dan BRI.
(o) Jumlah dana hibah mini shelter: 250 juta
(p) Persentase: Persentase untuk Jateng 40% dan DIY 60% (2:3)
(q) UNDP sangat mementingkan keselamatan sehingga kriteria konstruksi atap menjadi
sangat penting.”
(r) Ya, copy AD/ART boleh diemail tetapi tidak perlu semuanya.
(s) Plafon 250juta untuk sekitar 125-250 unit. Apabila tidak tercapai, boleh kurang dari
125 unit. Seandainya lembaga tidak mempunyai kapasitas cukup sebaiknya
membangun sesuai kapasitas yang dimiliki atau bekerjasama dengan lembaga lain
sehingga target bisa tercapai.
8. Dasar Kebijakan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah terkait dengan adanya dana hibah
mini untuk shelter adalah :
(a) Dana hibah mini ini bisa melengkapi pembangunan rumah yang telah dilakukan oleh
Pemerintah jadi harus saling membantu
(b) Konsep ”Atap Dulu: bisa digunakan sebagai Transitional shelter sehingga
memudahkan untuk membuat fondasi tanpa perlu merobohkan atap dulu
(c) Wilayah prioritas penanganan: Kabupaten Klaten, kecamatan Gantiwarno, Wedi dan
Prambanan.
(d) Prioritas penerima: penduduk yang miskin
(e) Supervisi teknik: design bangunan: atap rumah untuk tipe 36, genteng, kayu untuk
kosntrusi atap
9. Dasar Kebijakan Pemerintah Propinsi DIY:
(a) Wilayah prioritas penanganan: Kabupaten Bantul dan Sleman
(b) Prioritas penerima: penduduk yang miskin
(c) Supervisi teknik: design bangunan: atap rumah untuk tipe 18m2 dan 24m2, genteng,
kayu untuk kosntrusi atap.
Presentasi dari Pemerintah Propinsi DIY (terlampir).
Lokakarya ditutup secara resmi jam 17:00.
Riana Nedyawati
0 komentar:
Posting Komentar