PROGRAM BANTUAN PEMULIHAN AWAL (ERA)
UNTUK YOGYAKARTA DAN JAWA TENGAH:
SUMBER PENGHIDUPAN YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA SWADAYA
MASYARAKAT/ORGANISASI MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY
ORGANIZATION)
Ikhtisar
Program Bantuan Pemulihan Awal (Early Recovery Assistance-ERA) untuk Yogyakarta dan Jawa
Tengah, yang merupakan kerja sama antara BAPPENAS dan UNDP, mengundang lembaga
swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat madani lainnya (termasuk perguruan tinggi)
untuk mengajukan proposal tentang prakarsa swadaya berbasis masyarakat guna memulihkan
kembali sumber penghidupan masyarakat korban gempa di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Bidang
yang menjadi prioritas dalam program ini adalah pemulihan usaha mikro dan industri rumah tangga
yang terkena bencana gempa.
Semua prakarsa tersebut akan didanai oleh hibah dari Program ERA dengan jumlah maksimal Rp
250.000.000 untuk setiap hibah. Kegiatan yang didanai hibah mesti telah selesai selambat-
lambatnya enam (6) bulan setelah perjanjian diterbitkan. Tenggat waktu pengajuan permohonan
proposal hibah adalah hari Jumat, 6 Oktober 2006, pukul 17:00 WIB.
Latar Belakang
Pada 27 Mei 2006, gempa berkekuatan 5,9 skala Richter mengguncang DI Yogyakarta dan Jawa
Tengah. Tercatat sebanyak 5.778 korban tewas dan masyarakat yang mengungsi diperkirakan
mencapai 600.000 jiwa. Diperkirakan sebanyak 139.859 rumah rusak berat dan 468.149 rumah
lainnya rusak sedang dan ringan. Kerugian ekonomi terutama akibat kehilangan atau kerusakan
aset-aset ekonomi seperti pasar, usaha rumah tangga dan warung, yang mayoritas berdampak
pada mereka yang bekerja di sektor informal.
Pada 3 Juli 2006, Presiden Republik Indonesia mengumumkan berakhirnya fase tanggap darurat.
Pemerintah telah merumuskan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di DI
Yogyakarta dan Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi. Rencana Aksi memuat tiga
unsur utama : (1) Pemulihan perumahan dan permukiman; (2) Pemulihan infrastruktur publik; dan
(3) Pemulihan ekonomi.
Program ERA merupakan kemitraan antara BAPPENAS, pemerintah daerah di provinsi DI
Yogyakarta dan Jawa Tengah, serta UNDP. Program ini dirancang untuk memajukan upaya
pemulihan dini paska bencana dan untuk menjadi mata rantai yang krusial antara kegiatan-kegiatan
pemulihan dini dan yang berjangka panjang dengan kegiatan-kegiatan pembangunan.
Tujuan Program Hibah
Salah satu tujuan Program ERA adalah mendukung pemulihan sumber penghidupan yang terkena
dampak bencana gempabumi. Gempabumi yang terjadi telah menimbulkan dampak yang nyata
dan luas atas sumber penghidupan masyarakat yang tinggal di daerah yang terkena gempabumi.
Diperkirakan sebanyak 650.000 tenaga kerja terkena dampak gempabumi, dan sekitar 2,5 juta
tanggungan mereka menerima dampak tidak langsung akibat hilangnya penghasilan.
1Dalam rangka mendukung Rencana Aksi, Program ERA memprioritaskan proposal yang
memusatkan upayanya pada pemulihan dan penguatan usaha kecil dan industri rumah tangga.
Beberapa sistem sumber penghidupan utama yang sangat terkena dampak dan membutuhkan
dukungan segera adalah usaha kerajinan keramik; usaha kerajinan tangan dan batik tulis; usaha
produksi makanan; bengkel kecil dan bengkel reparasi berbagai peralatan rumah tangga.
Masyarakat korban gempa selama ini sudah mulai mencari ikhtiar untuk melanjutkan kegiatan
ekonomi mereka. Dengan dukungan, baik dalam bentuk dana hibah langsung, penggantian aset
yang hilang, akses ke kredit, maupun pemulihan kembali rantai pasar, mereka dapat bangkit
kembali dan menjadi pelaku aktif dalam proses pemulihan secara keseluruhan. Selain memulihkan
sistem sumber penghidupan yang telah ada sebelum gempa, terdapat juga peluang untuk
menciptakan sumber penghidupan baru bagi masyarakat korban. Rekonstruksi pascagempa akan
membutuhkan banyak tukang bangunan yang terampil, demikian pula bahan bangunan. Peluang
sumber penghidupan yang baru dapat diciptakan terpaut dengan proses rekonstruksi.
Lingkup Kegiatan
Prioritas dukungan dalam program ini adalah untuk prakarsa swadaya berbasis masyarakat guna
mendukung pemulihkan usaha mikro dan industri rumah tangga yang terkena dampak bencana
gempabumi, yaitu:
1. Usaha kerajinan keramik;
2. Industri rumah tangga yang bergerak di bidang garmen;
3. Industri kecil yang bergerak di bidang pengolahan dan pengawetan makanan; 4. Industri kecil yang bergerak di bidang alat pertanian (pandai besi dsb.);
5. Kerajinan (topeng kayu, bambu, furnitur, dsb.);
6. Pedagang kecil;
7. Petani/ peternak gurem;
8. Pemulihan unit produksi bahan bangunan;
9. Pengembangan keterampilan tukang di bidang konstruksi bangunan tahan gempa;
10. Dsb.
Bentuk dukungan yang dapat disediakan oleh penerima hibah lewat program hibah mini ini adalah
sebagai berikut:
1. Penggantian aset yang hilang atau rusak, termasuk peralatan atau perkakas
2. Perbaikan tempat usaha rumah tangga
3. Pengadaan modal kerja
4. Pelatihan
5. Dukungan untuk akses ke kredit
6. Dukungan untuk menciptakan kembali rantai-rantai pasar
7. Prakarsa lainnya yang mendukung kegiatan peningkatan pendapatan, antara lain melalui
jasa pengembangan usaha (business development services)
Penetapan prioritas sumber penghidupan mana yang hendak didukung, perlu mempertimbangkan
beberapa aspek sebagai berikut:
1. Merupakan sumber penghidupan yang secara langsung terganggu atau terpengaruh
dampak bencana gempabumi;
2. Dampaknya terhadap ekonomi secara umum, antara lain dengan memperhitungkan
pengaruhnya terhadap penciptaan atau penyerapan tenaga kerja, memberi andil dalam
pertumbuhan ekonomi, baik berupa nilai tambah, memenuhi kebutuhan yang mendesak,
memiliki keunggulan kompetitif dan prospek, serta memiliki efek ganda (multiplier effects);
3. Dampaknya terhadap pengurangan tingkat kemiskinan, baik melalui penciptaan kondisi
keamanan pangan maupun penguatan daya lenting masyarakat;
4. Dampaknya terhadap peningkatan partisipasi kaum perempuan dalam kegiatan ekonomi
2
Demikian pula, penetapan prioritas bentuk dukungan yang hendak diberikan, perlu
mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penggantian tempat usaha, diprioritaskan pada tempat-tempat usaha yang manfaatnya
bisa dinikmati oleh banyak pelaku usaha yang terkena dampak bencana. Pada kasus-
kasus tertentu, penggantian tempat usaha dapat juga dilakukan pada tempat-tempat usaha
yang berbasis rumah tangga;
2. Penggantian aset produksi, diprioritaskan pada unit-unit usaha atau produksi yang
manfaatnya bisa dinikmati oleh para pelaku usaha di unit usaha atau produksi tersebut, dan
pada unit-unit usaha atau produksi yang produknya diperlukan dalam jumlah yang banyak
dan segera selama proses rekonstruksi, seperti misalnya unit-unit usaha produksi bahan
bangunan;
3. Pengadaan modal kerja, diprioritaskan diberikan melalui lembaga-lembaga keuangan mikro
setempat yang berbasis masyarakat, yang mana lembaga-lembaga tersebut dapat
menyalurkan kembali kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk pinjaman lunak;
4. Pelatihan, diprioritaskan pada bidang-bidang yang secara langsung dan mendesak
diperlukan dalam proses rekonstruksi, seperti pelatihan di bidang konstruksi bangunan
tahan gempa, pelatihan di bidang pembuatan gedeg dari bambu, dan sebagainya. Selain
itu, untuk jangka menengah pelatihan dapat juga diadakan pada bidang-bidang yang
mampu meningkatkan kapasitas pelaku usaha di dalam akses ke lembaga keuangan,
akses ke pasar yang lebih luas, pemulihan rantai tata niaga, dan meningkatkan keunggulan
kompetitif produk-produk usaha tersebut;
5. Bentuk dukungan lainnya yang secara spesifik tidak termasuk dalam kategori di atas dapat
dilakukan sejauh sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Program ERA.
Lembaga yang Layak Mengajukan Proposal
Program dana hibah ini ditujukan bagi LSM maupun organisasi masyarakat madani lainnya
(termasuk perguruan tinggi) yang berlokasi di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Idealnya, program ini
akan mendukung lembaga-lembaga yang memang sudah aktif menyelenggarakan program
pemulihan sumber penghidupan. Lembaga yang mengajukan proposal harus menyerahkan profil
lembaganya sesuai format yang terdapat pada Lampiran penjelasan ini.
Komponen Biaya yang Dapat Didanai
Semua biaya langsung yang terkait dengan pelaksananan kegiatan-kegiatan sebagaimana
dijelaskan di muka, merupakan biaya yang dapat didanai dalam program hibah ini. Semua biaya
tersebut mesti berkaitan secara langsung dengan implementasi kegiatan. Biaya-biaya tersebut
meliputi:
1. Biaya langsung yang berkaitan dengan input proyek, seperti biaya peralatan atau perkakas,
biaya perbaikan atau renovasi, pengadaan modal kerja dalam bentuk hibah tunai, biaya
pelatihan, dan sebagainya.
2. Biaya langsung yang berkaitan dengan dukungan kepada lembaga di dalam melaksanakan
kegiatan, seperti penambahan staf, biaya transportasi dan monitoring, dan biaya kantor
yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
3. Selain biaya langsung, program hibah ini akan mendukung “biaya tak langsung” (biaya
overhead) dalam jumlah yang tidak melebihi 5% dari nilai proposal. “Biaya tak langsung”
adalah pengeluaran administrasi dari lembaga yang secara tidak langsung ditimbulkan oleh
adanya proyek yang sedang berjalan, dan oleh karena itu dinyatakan dalam persentase
dari nilai total proposal, tidak diperinci dalam unit biaya yang dapat diidentifikasi.
3
Jadwal Kegiatan Pemrosesan Proposal
Sabtu 23 September 2006 Pengumuman (undangan untuk mengajukan
proposal, undangan lokakarya)
Jumat 29 September 2006 Lokakarya bagi lembaga-lembaga yang
berminat yang akan diadakan di Gedung Bank
Pasar Klaten
Jumat 6 Oktober 2006 Tenggat pengajuan proposal (lihat keterangan di
bawah ini)
1 Minggu kerja per 9 Oktober 2006 Evaluasi dan Review Proposal
1 Minggu kerja per 16 Oktober 2006 Umpan balik kepada lembaga-lembaga yang
direkomendasi; revisi proposal (jika perlu);
penerbitan perjanjian hibah
6 bulan sejak penyerahan dana hibah Pelaksanaan kegiatan
Pengajuan Proposal
Proposal dapat diajukan, baik dengan menggunakan lembar aplikasi hibah yang berbahasa Inggris
ataupun bahasa Indonesia sebagaimana terdapat pada Lampiran. Proposal harus sudah diterima
oleh kantor Program ERA paling lambat pada hari Jumat pukul 17:00 WIB, 6 Oktober 2006.
Proposal dapat diserahkan dengan cara sebagai berikut:
(a) Email (lebih disukai) u/p: livelihoods.id@undp.org ; atau
(b) Per pos atau diserahkan langsung u/p: Hibah mini Livelihoods ERA
UNDP Project Office
UN Coordination Office
Gedung Ditiasa
Jl. Ringroad Barat, Nogotirto
Gamping, Sleman, DIY
Mohon dimaklumi bahwa semua proposal yang diterima UNDP setelah lewat batas waktu
yang ditentukan akan ditolak. Mengingat jeda waktu yang dibutuhkan dari mulai email
dikirim sampai diterima, terutama jika email tersebut memuat banyak informasi, kami
menyarankan semua pihak untuk mengirimkan email jauh sebelum batas waktu yang
ditentukan berakhir
Kriteria Seleksi
Proposal akan dievaluasi oleh sebuah tim panel dari Program ERA. Kriteria penyeleksian adalah
sebagai berikut:
Kelayakan teknis dari proposal , yang memperlihatkan bahwa
kegiatan akan mencapai dampak dan hasil maksimal pada tingkat
lokal.
25 poin
Penetapan sasaran penerima manfaat secara jelas, yang
memperlihatkan perlunya program memberikan dukungannya.
25 poin
Apakah pemohon merupakan LSM atau CSO yang dapat
dipercaya dengan kemampuan kelembagaan untuk melaksanakan
proposal proyek.
25 poin
Kelayakan biaya dan harga satuan yang diusulkan. 25 poin
JUMLAH SKOR 100 Poin
Program ERA akan memberikan hibah kepada proposal yang meraih jumlah skor tertinggi, dengan
jumlah maksimal yang tersedia dalam program hibah.
4
Kesepakatan dan Pembayaran
Setelah penyerahan dana hibah, UNDP akan mengadakan Nota Kesepakatan Hibah (MOU)
dengan lembaga, di mana contohnya dapat diperoleh dari situs web UNDP Indonesia di
http://www.undp.or.id/earthquake/index.asp atau ERA Programme Office.
Pembayaran hibah akan dilakukan dalam satu/ dua tahap, yaitu tergantung pada bentuk dan jadwal
kegiatan. Jumlah sebesar 10% akan ditahan sampai penyelesaian kegiatan-kegiatan dan UNDP
menerima laporan akhir.
Monitoring dan Pelaporan:
UNDP akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam rangka memonitor kemajuan
organisasi penerima hibah. Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan meliputi: rapat pembahasan
dengan organisasi penerima hibah untuk membahas kemajuan , membicarakan tantangan dan
tindakan untuk mengatasinya, dan menetapkan tindakan bersama yang perlu dilakukan selama
pelaksanaan ; Kunjungan Monitoring Lapangan untuk menvalidasi keluaran-keluaran di lapangan;
Membahas dan menvalidasi Laporan Kemajuan organisasi penerima hibah; dan Membahas
laporan keuangan untuk memastikan bahwa pengeluaran sudah sesuai dengan mata anggaran
yang disebutkan dalam MOU dan sudah sesuai dengan maksud-maksud dari MOU serta telah
menerapkan prosedur pembelian dan penerimaan karyawan yang benar.
Lembaga penerima hibah akan disyaratkan untuk menyerahkan laporan akhir naratif dan keuangan
sebelum pembayaran terakhir. Laporan tersebut akan memuat hasil, tantangan yang dihadapi dan
hikmah pembelajaran (lesson learnt), serta dokumentasi fotografis dari kegiatan dan keluaran
proyek. Laporan keuangan akan memuat laporan pengeluaran atas anggaran. Penerima hibah
harus memelihara rekening/account, catatan informasi dan dokumentasi pendukung untuk semua
pengeluaran yang dibiayai oleh Program, dan UNDP mempunyai hak untuk meninjau ulang
dokumentasi pendukung tersebut. Penerima hibah juga harus menjaga inventaris lengkap atas
peralatan dan aset yang diadakan dengan dukungan yang disalurkan lewat program.
Pengeluaran apa pun yang tidak sesuai dengan tujuan, keluaran dan kegiatan sebagaimana yang
tertuang di dalam MOU/LOA dapat ditolak oleh UNDP. Demikian juga dengan segala pengeluaran
yang tidak dilengkapi dokumentasi pendukung akan ditolak oleh UNDP di mana jumlah ini akan
ditelusuri dan dikurangi dari laporan pengeluaran Mitra Penanggung Jawab.
Format laporan akan disediakan kepada penerima hibah.
Keterangan Lebih Lanjut:
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai proses pengajuan proposal , materi yang harus dimuat
dalam usul atau hal lainnya yang berkaitan dengan Program Bantuan Pemulihan Awal (ERA),
silakan hubungi UNDP ERA Programme Office di kontak tersebut di atas.
* * * * *
5LEMBAR ISIAN PERMOHONAN HIBAH
HIBAH MINI UNTUK KEGIATAN LSM/ CSO DI BIDANG PEMULIHAN SUMBER
PENGHIDUPAN DI YOGYAKARTA DAN JAWA TENGAH
(1) Informasi Kontak:
Nama Lembaga:
Nama Contact Person:
Alamat:
Telepon:
Fax:
E-mail:
(2) Penerima manfaat proyek:
Provinsi:
Kabupaten:
Kecamatan:
Desa:
Jumlah KK penerima manfaat atau
jumlah orang:
_____ KK ____ KK yang dikepalai Perempuan
_____ jiwa ____ Laki-laki ____ Perempuan
Uraian tentang penerima manfaat (usaha
rumah tangga) dan sektor (keramik,
garmen, pertanian, dsb.), serta jelaskan
pula tingkat kerentanan mereka sehingga
diprioritaskan sebagai penerima manfaat
(misalnya termasuk keluarga miskin,
janda, penyandang cacat, dan sebagainya)
(3) Hasil yang diharapkan dari proyek:
Jelaskan hasil yang diharapkan (Tujuan, Maksud dan Keluaran) dari proyek yang diusulkan:
Tujuan:
Maksud:
Keluaran: 1.
2.
3.
(4) Kegiatan/ Rencana Kerja:
Kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan dalam rangka implementasi proyek? Mohon jelaskan
sekonkret mungkin. Jelaskan secara ringkas bagaimana kegiatan akan diselenggarakan. Sajikan
jadwal kegiatan yang direncanakan dalam bentuk bar-chart.
Bulan Kegiatan
1 2 3 4 5 6
1. Kegiatan 1 X
2. Kegiatan 2 X X
3. Kegiatan 3 X X
Dsb.
6(5) Masukan-masukan:
Jelaskan masukan apa saja yang dibutuhkan untuk mencapai hasil-hasil proyek yang diharapkan,
termasuk keterangan rinci mengenai masukan pelatihan, bahan dan peralatan, hibah tunai, dan
masukan lainnya. Masukan-masukan ini harus dinyatakan dalam anggaran proyek.
(6) Monitoring dan Evaluasi:
Jelaskan secara singkat proses monitoring, pelaporan dan evaluasi pada proyek. Sertakan
keterangan yang menjelaskan bagaimana masyarakat akan dilibatkan dalam memonitor dan
mengevaluasi kegiatan.
Biaya-biaya apa yang akan dicakup dalam proyek:
Semua biaya yang masuk akal dan benar benar dibutuhkan untuk pelaksanaan aktivitas diatas dapat
dimasukkan dengan pengecualian sebagai berikut:
• Kapital atau dana berulang untuk konstruksi fasilitas umum atau pembelian barang yang
bersifat kapital; serta
• Aktivitas yang ditujukan untuk mendanai organisasi sosial, pendidikan umum, beasiswa,
studi wisata atau fellowship.
(7) Kemampuan Keorganisasian:
Jelaskan secara singkat organisasi yang mengajukan proposal. Selain itu, mohon beri jawaban atas
pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah organisasi berbadan hukum?
2. Tanggal pendirian:
3. Apakah organisasi memiliki badan pengurus ? Mohon jelaskan.
4. Apakah organisasi adalah bagian dari jejaring LSM tertentu?
5. Apakah organisasi menerima dana dari Pemerintah, lembaga nasional atau internasional
(termasuk PBB)?
6. Beri penjelasan tentang proyek yang pernah dikerjakan sebelumnya serta hasil yang dicapai
berikut indikator kesuksesan yang relevan.
7. Apakah Organisasi memiliki rekening bank sendiri
8. Berikan penjelasan tentang kemampuan keuangan organisasi seperti dana yang dikelola,
hutang, perputaran tahunan dan sistem keuangan.
(8) Pengalaman Keorganisasian:
Mohon senaraikan proyek-proyek terdahulu dalam format sebagai berikut:
Nama
proyek
Sumber
dana
Nilai
kontrak
Periode
kegiatan
Bentuk kegiatan
yang dilakukan
Referensi dari
penyandang dana/ atau
supervisor proyek
Dsb.
Dsb.
7
(9) Penandatanganan Proposal
Proposal harus disyahkan dan ditandatangi sebagai berikut:
Wakil yang berwenang menandatangani proposal untuk dan atas nama
____________________________
(Nama Organisasi)
________________________
Tanda Tangan/Cap Organisasi/Tanggal
Nama perwakilan
Alamat:
Telepon/Fax:
8Lampiran 1 pada Usul: Kerangka Logis
Lengkapi tabel di bawah ini dengan hasil dan kegiatan usul teknis.
Hasil Indikator yang dapat diuji Metode verifikasi Asumsi/ risiko
Tujuan
Maksud
Keluaran
Kegiatan Utama
Lampiran 2 pada Usul: Usul Anggaran
Lengkapi atau salin lembar anggaran di bawah ini. Mohon untuk juga menyertakan keterangan
tambahan yang Anda yakini dapat berguna dalam mengevaluasi permohonan Anda.Perhatikan
bahwa proyek hibah mini ini hanya akan mendanai aktivitas dibawah Rp. 250.000.000 untuk setiap
hibahnya.
Harga
Satuan
Volume Uraian Volume Uraian Jumlah
Bahan dan Peralatan Sumber Penghidupan
…
…
…
Subjumlah
Dana Mikro Tunai
…
…
…
Subjumlah
Pelatihan/ Lokakarya
…
…
…
Subjumlah
Kegiatan Lainnya
…
…
…
Subjumlah
Tenaga Teknis/ Monitoring
…
…
…
Subjumlah
Biaya Perjalanan/ Monitoring
…
…
…
Subjumlah
Biaya Operasional & Kantor
…
…
…
Subjumlah
SUBJUMLAH
OVERHEAD (sebutkan persentase maksimal
sampai 5%) Persentase: 5%
JUMLAH
9
10
0 komentar:
Posting Komentar