Senin, 21 Mei 2012

HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]


Oleh

Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah


Bagian Pertama dari Tujuh Tulisan [1/7]

Muqaddimah
Segala Puji Bagi Allah Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang berhak diibadahi melainkan Allah. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Semoga Allah memberikan shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya dan orang yang mengikuti sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir. Setelah itu.

Adalah suatu kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, menta'ati beliau dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari hukuman Allah.

Tanda dan bukti hal itu adalah dengan terus komitmen melaksanakan simbol-simbol Islam, dalam bentuk perintah, larangan, penerangan, ucapan, keyakinan maupun amalan. Dan hendaklah dia mengatakan : sami'na wa atha'na (kami mendengar dan taat). Diantara hal itu adalah membiarkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan pakaian sebatas kedua mata kaki yang dilakukan karena ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala dari Allah dan takut pada hukumanNya.

Kalau kita mau memeperhatikan kebanyakan orang ? semoga Allah memberi hidayah kepada mereka dan membimbing mereka kepada kebenaran ? akan didapati mereka melakukan perbuatan Isbal (menurunkan pekaian di bawah mata kaki) pada pakaian dan bahkan sampai terseret di atas tanah. Itu adalah perbuatan yang mengandung bahaya besar, karena menentang perintah Allah dan Rasul-Nya dan itu adalah sikap menantang, pelakunya akan mendapat ancaman keras.

Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras.

Beranjak dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, saling nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan agar saudara-saudaraku kaum muslimin mendapat kebaikan dan karena takut kalau mereka tertimpa hukuman yang buruk akibat mayoritas orang melakukan maksiat. Saya kumpulkan risalah ini menurut kesempatan yang ada. Yang mana risalah ini berkaitan dengan tema Isbal dan berisi anjuran untuk memendekkan pakaian hingga diatas kedua mata kaki bagi pria serta berisi ancaman bagi yang melakukan Isbal dan memanjangkan melewati mata kaki.

Larangan untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat umum,apakah karena sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya.

Isbal adalah suatu simbol kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah dan RasululNya sebelum kematian datang menunjunginya, bila samapai demikian ia akan menemukan ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.

Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari maksiat isbal (memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia lakukan selama hidupnya. Dan hendaklah ia bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang singkat ini. Allah akan menerima taubat bagi orang yang mau bertaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.

Risalah ini diambil dari ayat-ayat Allah dan sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta ucapan para peneliti dari kalangan Ulama.

Saya mohon kepada Allah agar ia memberi manfaat risalah ini kepada penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan saya memohon kepada Allah agar ia menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap wajahNya Yang Mulia dan menjadi sebab untuk meraih kebahagian sorga yang nikmat. Dan saya berharap agar Allah memberi hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian-pakaian mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan memendekkannya. Dan saya berharap agar Allah menjadikan mereka sebagai orang orang yang membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga salawat dan salam tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya dan segala puji hanya bagi Allah Rabb Semesta alam.


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa ‘a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal. 1 – 4, Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]

Bagian Kedua dari Tujuh Tulisan [2/7]
LARANGAN MELAKUKAN ISBAL PADA PAKAIAN

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat kepada para hambanya berupa pakaian yang menutup aurat-aurat mereka dan memperindah bentuk mereka. Dan ia telah menganjurkan untuk memakai pakaian takwa dan mengabarkan bahwa itu adalah sebaik-baiknya pakaian. Saya bersaksi tidak ada yang diibadahi selain Allah. Dia Maha Esa. Tiada sekutu bagiNya. Miliknya segenap kekuasan di langit dan di bumi dan kepadaNya kembali segenap makhluk di hari Akhir. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya. Tidak ada satupun kebaikan kecuali telah diajarkan beliau kepada ummatnya. Dan tidak ada suatu kejahatan kecuali telah diperingatkan beliau kepada ummatnya agar jangan mlakukannya. Semoga Shalawat serta Salam tercurah kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya dan orang yang berjalan di atas manhaj Beliau dan berpegang kepada sunnah beliau. Setelah itu.

Wahai kaum muslimin, bertakwalah kalian kepada Allah Ta ‘ala. Allah Ta ‘ala telah berfirman :

"Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah itu perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda kebesaran Allah mudah mudahan mereka selalu ingat." [Al A'raf : 26]

Allah memberikan nikmat kepada para hambaNya berupa pakaian dan keindahan. Dan pakaian yang dimaksudkan oleh ayat ini ialah pakaian yang menutupi aurat. Dan ar riisy yang dimaksud ayat ini adalah memperindah secara dlohir. maka pakaian adalah suatu kebutuhan yang penting, sedangkan ar riisy adalah kebutuhan pelengkap.

Imam Ahmad meriwatkan dalam musnadnya, beliau berkata : Abu Umamah pernah memakai pakaian baru, ketika pakaian itu lusuh ia berkata : Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku. Kemudian ia berkata : Aku mendengar Umar Ibn Khattab berkata : Rasulullah bersabda : "Siapa yang mendapatkan pakaian baru kemudian memakainya. Dan ketika telah lusuh dia berkata : Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku guna menutupi auratku dan memperindah diriku dalam kehidupanku dan mengambil pakaian yang lusuh dan menyedekahkannya, dia berada dalam pengawasan dan lindungan Allah dan hijab Allah, hidup dan matinya. [Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibn Majah. Dan Turmudzi berkata hadis ini gharib]

Ketika Allah telah memberikan pakaian tubuh yang digunakan untuk menutup aurat, membalut tubuh dan memperindah bentuk, Allah memperingatkan bahwa ada pakaian yang lebih bagus dan lebih banyak faedahnya yaitu pakaian taqwa. Yang pakaian taqwa itu ialah menghiasi diri dengan berbagai keutamaan-keutamaan. Dan membersihkan dari berbagai kotoran. Dan pakaian taqwa adalah tujuan yang dimaukan. Dan siapa yang tidak memakai pakaian taqwa, tidak manfaat pakaian yang melekat di tubuhnya.



Bila seseorang tidak memakai pakaian taqwa,Berarti ia telanjang walaupun ia berpakaian
Pakaian taqwa terus melekat di diri seorang hamba, tidak lusuh dan hancur. Yaitu keindahan hati dan jiwa. Pakian tubuh hanya menutupi aurat yang dhahir di suatu waktu saja, kemudian akan rusak. Allah berfirman.

Itu adalah tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu mengingat [Al-A ‘raf : 26]

Maksudnya: Pakaian yang disebut tadi adalah agar kalian agar mengingat nikmat Allah dan menyukurinya. Dan hendaknya kalian ingat bagaimana kalian butuh kepada pakaian dhahir dan bagaimana kalian butuh kepada pakaian batin. Dan kalian tahu faedah pakaian batin yang tidak lain adalah pakaian taqwa.

Wahai para hamba Allah, sesungguhnya pakaian adalah salah satu nikmat Allah kepada para hambanya yang wajib disyukuri dan dipuji. Dan pakaian itu memiliki beberapa hukum syariat yang wajib diketahui dan diterapkan. Para pria memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Wanita juga memiliki pakaian khusus dalam segi jenis dan bentuk. Tidak boleh salah satunya memakai pakaian yang lain. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki laki.[Hadits Riwayat Bukhari, Abu Daud, Turmudzi dan Nasa'i]

Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :

"Semoga Allah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita."[Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban dan beliau mensahihkannya, serta Al Hakim, beliau berkata : Hadits ini shahih menurut syarat Muslim]

Haram bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini termasuk dari dosa besar.

Isbal adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Ta ‘ala berfirman :

"Dan janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong, karna sesungguhnya Allah tidak suka kepada setiap orang yang sombong lagi angkuh." [ Luqman: 18 ]

Dari Umar Radiyallahu ‘anhuma, ia berkata : Rasullulah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan yang lainnya]

Dan dari Ibnu Umar juga, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Isbal berlaku bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat." [Hadits Riwayat Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih]

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :

"Allah tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong". [Muttafaq 'alaihi]

Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :

Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka."

Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah]

Wahai para hamba Allah, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki. Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera bertaubat kepada Allah dan juga segera menaikkan pakaiannya kepada sifat yang disyari'atkan.

Rasullullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Sarung seorang mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki tempatnya di neraka. [Hadits Riwayat Malik dalam Muwaththa' ,dan Abu Daud dengan sanad yang sahih]

Ada juga pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya, sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan ?. Dan ini juga dilakukan oleh sebagian karyawan.

Kedua paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari 'Ali Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

"Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga yang telah mati." [Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam Jami'il Ushul 5/451 : "sanadnya hasan"]

Semoga Allah memberi manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui hidayah kitab-Nya. Dan semoga Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah Ta'ala berfirman :

"Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta ‘ala. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya [Al Hasyr : 7]


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa ‘a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal. 5-11 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]

Bagian Ketiga dari Tujuh Tulisan [3/7]

HUKUM MENURUNKAN PAKAIAN (ISBAL) BAGI PRIA

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka" [Hadits Riwayat Bukhari]

Dan beliau juga berkata lagi:

"Allah tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong".

Dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :

"Allah tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong." [Hadits Riwayat Malik, Bukhari, dan Muslim]

Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Ibn Majah, Nasa'i]

Musbil (pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian melewati kedua mata kakinya. Dan Al Mannan yang tersebut pada hadist di atas adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan dagangannya.

Dalam sebuah hadist yang berbunyi :

"Ketika seseorang berjalan dengan memakai prhiasan yang membuat dirinya bangga dan bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah akan melipatnya dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. [Mutafaqqun 'Alaihi]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Isbal berlaku pada sarung, gamis, serban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat." [Hadits Riwayat Abu Dawud dengan sanad Shahih]

Hadist ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan dengan sabdanya :

"Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal." [Hadits Riwayat Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam Riyadlush Shalihin dengan tahqiq Al Arnauth hal: 358]

Melalui hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran-kotoran. Dan itu juga merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah. Oleh karena itu, wajib bagimu… wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan pakaianmu diatas kedua mata kaki karena taat kepada Allah Ta ‘ala dan RasulNya. Dan juga kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah dan mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain. Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta ‘ala dengan melakkukan taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta ‘ala. Dan hendaknya engkau menyesali atas apa yang telah engkau lakukan, berupa sikap tidak taat kepada Allah. Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak megulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta ‘ala dimasa mendatang, karena Allah menerima taubat orang yang mau bertaubat kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.

Ya Allah, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha Penerima Taubat lagi maha Penyayang.

Ya Allah, berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa ‘a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 12-15 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]

Bagian Keempat dari Tujuh Tulisan [4/7]


HUKUM MEMANJANGKAN PAKAIAN KARENA SOMBONG DAN TIDAK SOMBONG

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz ditanya : Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukannya, apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena sudah menjadi kebiasaan ? [Muhammad A.I Kota Qasim]

Jawaban.
Hukumnya haram bagi pria berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

"Artinya : Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka " [Hadits Riwayat Bukhari dalam sahihnya]

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu."

Kedua hadist ini dan yang semakna dengannya mencakup orang yang menurunkan pakaiannya (isbal) karena sombong atau dengan sebab lain. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau melakukan Isbal karena sombong, maka dosanya lebih besar dan ancamannya lebih keras, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Siapa yang menyeret pakiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda :

"Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuaan yang sombong" [Hadits Riwayat Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan, dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan-lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.

Oleh karena itu Umar Ibnu Khaththab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : "Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu [Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqa min Akhbaril Musthafa 2/451 ]

Adapun Ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar As Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu ketika dia (Abu Bakar) berkata : Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :

"Engkau tidak termasuk golongan orang yang melakukan itu karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Yang dimaksudkan oleh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.

Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.

Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 218]


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa ‘a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal.16-19 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]

Bagian Kelima dari Tujuh Tulisan [5/7]


TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bila seseorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian?

Jawaban
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam :

"Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka." [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim:

"Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan." [Hadits Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang tsabit dari beliau :

"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." [HR Muslim dalam shahihnya]

Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombong atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuatannya adalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan. Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan.

Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:

"Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.

Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan? Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 220]


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa ‘a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 20- 22 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]

Bagian Keenam dari Tujuh Tulisan [6/7]


HUKUM MEMANJANGKAN CELANA DI BAWAH MATA KAKI

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?

Jawaban.
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam.

"Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." [Hadits Riwayat Bukhari]

Dan beliau Shalallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:

"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]

Beliau juga bersabda kepaada sebagian para sahabatnya:

"Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan." [Hadits Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya.

Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :

"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah agar Dia memberi keampunan.

Adapun ucapan Nabi Shalallaahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ketika dia berkata kepada beliau: " Wahai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya." Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya :

"Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa.

Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesuai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 220]


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa ‘a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 23-25 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]

Bagian Terakhir dari Tujuh Tulisan [7/7]


HUKUM MEMANJANGKAN CELANA TANPA SOMBONG DIANGGAP SUATU YANG HARAM ATAU TIDAK ?

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong dianggap suatu yang haram atau tidak ?

Jawaban.
Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabit dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda.

"Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta ‘ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih."

Abu Dzarr berkata : "Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka, wahai Rasulullah ! Beliau berkata:

"Artinya : (Mereka adalah) pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu" [ Hadits Riwayat Muslim dan Ashabus Sunan]

Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersada :

"Artinya : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta ‘ala pada hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari]

Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Jika dia melakukan karena sombong Allah tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa sombong. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang kelompok ini dengan:

"Artinya : Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka" [Hadits Riwayat Bukhari dan Ahmad]

Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum.

Adapun bila hukum berbeda, maka tidak bisa salah satunya dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :

"Artinya Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu." [Al Maidah :6]

Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang berbunyi :

"Artinya : Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan kalian sampai siku [ Al Maidah : 6]

Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Artinya : Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya."

Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu , karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ;

"Artinya : Apa yang dibawah mata kaki tempatnya di neraka."

Dengan sabda beliau :

"Artinya : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta ‘ala."

Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong. Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta ‘ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih, berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya.

[Diambil dari As'ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh Utsaimin]


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa ‘a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 25- 29 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]

Hukum Isbal

Publikasi 16/06/2004

hayatulislam.net - Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya tentang
hukum isbal. Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa isbal dianggap
salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras. Mohon
penjelasannya.

Jawab: Dari Ibnu 'Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

"Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak
akan melihatnya kelak di hari kiamat." Kemudian Abu Bakar bertanya,
"Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali
aku menyingsingkannya." Rasulullah Saw menjawab, "Kamu bukan termasuk
orang yang melakukan hal itu karena sombong." [HR. Jama'ah, kecuali Imam
Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu
Bakar.]

Dari Ibnu 'Umar dituturkan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:

"Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah. Siapa saja yang
memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah swt tidak akan
melihatnya kelak di hari kiamat." [HR. Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu
Majah]

Kata khuyalaa' berasal dari wazan fu'alaa'. Kata al-khuyalaa',
al-bathara, al-kibru, al-zahw, al-tabakhtur, bermakna sama, yakni
sombong dan takabur.


Mengomentari hadits ini, Ibnu Ruslan dari Syarah al-Sunan menyatakan,
"Dengan adanya taqyiid "khuyalaa'" (karena sombong) menunjukkan bahwa
siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tanpa ada unsur
kesombongan, maka dirinya tidak terjatuh dalam perbuatan haram. Hanya
saja, perbuatan semacam itu tercela (makruh)."

Imam Nawawi berkata, "Hukum isbal adalah makruh. Ini adalah pendapat
yang dipegang oleh Syafi'iy."

Imam al-Buwaithiy dari al-Syafi'iy dalam Mukhtasharnya berkata, "Isbal
dalam sholat maupun di luar sholat karena sombong dan karena sebab
lainnya tidak diperbolehkan. Ini didasarkan pada perkataan Rasulullah
Saw kepada Abu Bakar ra."

Namun demikian sebagian 'ulama menyatakan bahwa khuyala' dalam hadits di
atas bukanlah taqyiid. Atas dasar itu, dalam kondisi apapun isbal
terlarang dan harus dijauhi. Dalam mengomentari hadits di atas, Ibnu
al-'Arabiy berkata, "Tidak diperbolehkan seorang laki-laki melabuhkan
kainnya melebihi mata kaki dan berkata tidak ada pahala jika karena
sombong. Sebab, larangan isbal telah terkandung di dalam lafadz. Tidak
seorangpun yang tercakup di dalam lafadz boleh menyelisihinya dan
menyatakan bahwa ia tidak tercakup dalam lafadz tersebut; sebab,
'illatnya sudah tidak ada. Sesungguhnya, sanggahan semacam ini adalah
sanggahan yang tidak kuat. Sebab, isbal itu sendiri telah menunjukkan
kesombongan dirinya. Walhasil, isbal adalah melabuhkan kain melebihi
mata kaki, dan melabuhkan mata kaki identik dengan kesombongan meskipun
orang yang melabuhkan kain tersebut tidak bermaksud sombong."

Mereka juga mengetengahkan riwayat-riwayat yang melarang isbal tanpa ada
taqyiid. Riwayat-riwayat itu diantaranya adalah sebagai berikut:

"Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka
angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya
memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan
Allah SWT tidak menyukai kesombongan." [HR. Abu Dawud, an-Nasa'i, dan
at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim].

"Tatkala kami bersama Rasulullah Saw, datanglah 'Amru bin Zurarah
al-Anshoriy dimana kain sarung dan jubahnya dipanjangkannya melebihi
mata kaki (isbal). Selanjutnya, Rasulullah Saw segera menyingsingkan
sisi pakaiannya (Amru bin Zurarah) dan merendahkan diri karena Allah
SWT. Kemudian beliau Saw bersabda, "Budakmu, anak budakmu dan budak
perempuanmu", hingga 'Amru bin Zurarah mendengarnya. Lalu, Amru Zurarah
berkata, "Ya Rasulullah sesungguhnya saya telah melabuhkan pakaianku
melebihi mata kaki." Rasulullah Saw bersabda, "Wahai 'Amru, sesungguhnya
Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Wahai
'Amru sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang yang melabuhkan
kainnya melebihi mata kaki." [HR. ath-Thabarni dari haditsnya Abu
Umamah] Hadits ini rijalnya tsiqah. Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa
'Amru Zurarah tidak bermaksud sombong ketika melabuhkan kainnya melebihi
mata kaki.

Riwayat-riwayat ini memberikan pengertian, bahwa isbal yang dilakukan
baik karena sombong atau tidak, hukumnya haram. Akan tetapi, kita tidak
boleh mencukupkan diri dengan hadits-hadits seperti ini. Kita mesti
mengkompromikan riwayat-riwayat ini dengan riwayat-riwayat lain yang di
dalamnya terdapat taqyiid (pembatas) "khuyalaa'". Kompromi (jam'u) ini
harus dilakukan untuk menghindari penelantaran terhadap hadits
Rasulullah Saw. Sebab, menelantarkan salah satu hadits Rasulullah bisa
dianggap mengabaikan sabda Rasulullah Saw. Tentunya, perbuatan semacam
ini adalah haram.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, yakni perkataan
Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra ("Kamu bukan termasuk orang yang
melakukan hal itu karena sombong."), menunjukkan bahwa manath (obyek)
pengharaman isbal adalah karena sombong. Sebab, isbal kadang-kadang
dilakukan karena sombong dan kadang-kadang tidak karena sombong. Hadits
yang diriwayatkan dari Ibnu 'Umar telah menunjukkan dengan jelas bahwa
isbal yang dilakukan tidak dengan sombong hukumnya tidak haram.

Atas dasar itu, isbal yang diharamkan adalah isbal yang dilakukan dengan
kesombongan. Sedangkan isbal yang dilakukan tidak karena sombong,
tidaklah diharamkan. Imam Syaukani berkata, "Oleh karena itu, sabda
Rasulullah Saw, 'Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi
mata kaki itu termasuk kesombongan.' [HR. Abu Dawud, an-Nasa'i, dan
at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim], harus dipahami bahwa
riwayat ini hanya berlaku bagi orang yang melakukan isbal karena
sombong. Hadits yang menyatakan bahwa isbal adalah kesombongan itu
sendiri -yakni riwayat Jabir bin Salim-harus ditolak karena kondisi yang
mendesak. Sebab, semua orang memahami bahwa ada sebagian orang yang
melabuhkan pakaiannya melebihi mata kaki memang bukan karena sombong.
Selain itu, pengertian hadits ini (riwayat Jabir bin Salim) harus
ditaqyiid dengan riwayat dari Ibnu 'Umar yang terdapat dalam
shahihain....Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah yang
menyatakan bahwa Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang sombong hadir
dalam bentuk muthlaq, sedangkan hadits yang lain yang diriwayatkan Ibnu
'Umar datang dalam bentuk muqayyad. Dalam kondisi semacam ini, membawa
muthlaq ke arah muqayyad adalah wajib...."

Dari penjelasan Imam Syaukani di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa
kesombongan adalah taqyiid atas keharaman isbal. Atas dasar itu,
hadits-hadits yang memuthlaqkan keharaman isbal harus ditaqyiid dengan
hadits-hadits yang mengandung redaksi khuyalaa'. Walhasil, isbal yang
dilakukan tidak karena sombong, tidak termasuk perbuatan yang haram.

Tidak boleh dinyatakan di sini bahwa hadits yang diriwayatkan dari Ibnu
'Umar tidak bisa mentaqyiid kemuthlakan hadits-hadits lain yang datang
dalam bentuk muthlaq dengan alasan, sebab dan hukumnya berbeda. Tidak
bisa dinyatakan demikian. Sebab, hadits-hadits tersebut, sebab dan
hukumnya adalah sama. Topik yang dibicarakan dalam hadits tersebut juga
sama, yakni sama-sama berbicara tentang pakaian dan cara berpakaian.
Atas dasar itu, kaedah taqyiid dan muqayyad bisa diberlakukan dalam
konteks hadits-hadits di atas. [Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam
(TKAHI)]

0 komentar: