Selasa, 19 Juli 2016

PERBANDINGAN ASURANSI SYARIAH DAN ASURANSI KONVENSIONAL


Mudharabah

Mudharabah adalah suatu konsep yang marak dipakai (lazim) dalam bisnis syariah dan sepertinya sudah menjadi trend sehingga setiap lembaga keuangan di Indonesia yang berbasis syariah biasa menggunakan konsep ini. Definisi Mudharabah: Akad kerjasama antara pemilik dana/nasabah/tertanggung (shahibul maal) dengan pengusaha/penanggung (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya. 


Mekanisme pengelolaan dana premi syariah 

Sesuai dengan prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan Asuransi Syariah, maka seluruh dana yang dihimpun dari pemegang polis asuransi akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan perusahaan diperoleh dari pembagian keuntungan dana pemegang polis asuransi yang dikembangkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah). 

Para pemegang polis dalam hal ini berkedudukan sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan Asuransi Syariah berfungsi sebagai pemegang amanah (mudharib). Setiap premi yang dibayar oleh pemegang polis akan dimasukkan dalam rekening Tabarru perusahaan, yaitu kumpulan dana yang telah diniatkan oleh peserta sebagai iuran dan kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu. Kumpulan dana pemegang polis sebelum dikelola lebih lanjut terlebih dulu dipisahkan menjadi dua golongan, yaitu Dana Pemegang Saham (Shareholder Fund) dan Dana Peserta Asuransi (Participant Fund / Premium), dan masing-masing dana mempunyai akuntansi terpisah. Hasil pengembangan dana setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) akan dibagi antara pemegang polis dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah dalam suatu perbandingan tetap yang besarnya telah ditentukan pada awal penutupan polis asuransi. Misal: 70% untuk perusahaan dan 30% untuk seluruh peserta. Ilustrasi mekanisme pengelolaan dana dapat dilihat pada diagram alur berikut ini.

Asuransi Syariah

Asuransi Umum Konvensional
Ada Dewan Pengawas Syariah, fungsinya mengawasi Manajemen, Produk, dan Investasi Dana
Dewan Pengawas Syariah
Tidak ada

Tolong menolong (Takafuli)
Akad
Jual beli (Tabaduli)

Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah)
Investasi Dana
Investasi Dana berdasarkan bunga (riba)

Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya
Kepemilikan Dana
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik Perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya

Dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah
Pembayaran Klaim
Dari rekening dana perusahaan

Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsip bagi hasil/Mudharabah)
Keuntungan
Seluruhnya menjadi milik perusahaan

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional

March 2, 2010 | Author: | Filed under: Berita

Sejarah Asuransi Syariah

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, konsep asuransi syariah sudah dikenal dengan sebutan Al-Aqila. Saat itu suku arab terdiri atas berbagai suku besar dan suku kecil. Sebagaimana kita ketahui, Rasulullah adalah keturunan suku Qurais, salah satu suku yang terbesar. Menurut dictionary of islam, yang ditulis Thomas Patrick, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lainnya, sebagai kompensasi, keluarga terdekat dari si pembunuh akan membayar sejumlah uang, darah atau diyat kepada pewaris Qurban.
Al’aql adalah denda, sedangkan makna al’aqil adalah orang yang menbayar denda. Beberapa ketentuan system Aqilah yang merupakan bagian dari asuransi social dituangkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam piagam madina yang merupakan konstitusi pertama setelah Nabi hijrah ke madina. Dalam pasal 3 Konstitusi madina, Rasullulah membuat ketentuan mengenai penyelamatan jiwa para tawanan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika tawanan tertahan oleh musuh karena perang, pihak tawanan harus membayar tebusan pada musuh untuk membebaskannya
Perbedaa Asuransi Syari’ah dengan Konvensional
Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan).
Firman Allah dalam surat al-Baqarah 188, ‘Dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu.” Hadist Nabi Muhammad SAW, “Mukmin terhadap mukmin yang lain seperti suatu bangunan memperkuat satu sama lain,” Dan “Orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan. Apabila satu anggota badan menderita sakit, maka seluruh badan merasakannya.
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekwensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi.
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya adalah sebagai berikut:
Akad (Perjanjian)
Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya “Majmu Fatwa” menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I% Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi (akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I% Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat 282).
Gharar (Ketidakjelasan)
Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.
Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.
Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.
Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.
Tabarru dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.
Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,”Barang siapa memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya.”(HR Bukhari Muslim dan Abu Daud).
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan. Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.
Maisir (Judi)
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,”Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.”
Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.
Riba
Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,”Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” Hadist, “Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama.”(HR Muslim)
Dana Hangus
Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada yang merugikan dan dirugikan).
Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim, maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.
Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang diajarkan Islam.
Dewan Pengawas Syariah
Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam Struktur oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
Itulah beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Apabila dilihat dari sisi perbedaannya, baik dari sisi ekonomi, kemanuasiaan atau syariahnya, maka sistem asuransi syariah adalah yang terbaik dari seluruh sistem asuransi yang ada.
  1. Konsep
    Syariah (S) : Sekumpulan orang yg saling membantu,saling menjamin dan bekerja sama dengan cara masing – masing mengeluarkan dana terbaru.
    Konvensional (K) : Perjanjian dua pihak atau lebih: pihak penanggung meningkatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung.
  2. Misi
    S : Misi aqidah, ibadah (ta’awun), misi ekonomi (iqtishodl) dan misi pemberdayaan umat(sosial)
    K : Misi ekonomi dan sosial
  3. Asal Usul
    S : System Al-Aqilah, suatu kebiasaan suku arab sebelum Islam datang yang kemudian disahkan oleh Rasulullah sebagai hukum islam
    K : Dimulai dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi.
  4. Sumber
    S : Bersumber dari firman Allah, Al-Hadist dan Ijma Ulama.
    K : Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan berbagai contoh sebelumnya.
  5. Maisir, Gharar dan Riba
    S : Terbebas dari praktik dan unsur Maisir, Gharar, Riba
    K : Tidak sesuai dengan syariah Islam karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan syariah
  6. Akad
    S : Akad tabarru dan akad tijarat (mudharaba,wakalh, syrikah, dll)
    K : Akad jual beli (akad mu’awadhah) dan akad gharar
  7. Jaminan atau resiko
    S : Sharing of risk, terjadinya proses saling menanggung antara satu peserta satu dan peserta lainnya.(ta’awun)
    K : Transfe risk; terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
  8. Pengelolaan Dana
    S : Pada produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru (derma) dari dana peserta, sehingga tidak mengenal adanya dana hangus untuk terminsurance (life) dan general insurance semua bersifat tabarru.
    K : Tidak ada pemisah dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus (produk saving life)
  9. Investasi
    S : Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan berbagai tempat investasi yang terlarang
    K : Debas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundangan-undangan dan tidak terbatas pada halal dan haramnya investasi yang di gunakan
  10. Kepemilikan Dana
    S : Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta (shahibul maal), sedangkan perusahaan hanya pemegang amanah (mudharib) dan mengelola dana
    K : Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemanapun dana tersebut

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil

FIQH MUAMALAH

1.       a.  Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
    Dibawah ini beberapa perbedaan antara bunga dan bagi hasil, yaitu:
Sistem Bunga
Sistem Bagi hasil
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Bunga bank dikatan riba’ ialah bunga yang berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, itu tidak berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama Islam. Riba’ disini ialah ketika adanya pelipatan ganda terhadap bunga itu sendiri, namun ada juga yang mengatakan bahwa bunga itu riba’ karena apapun yang bertambah dari asalnya dikatakan sebagai riba’.
b. Pendapat para ulama’ terhadap bunga bank.
1. Pendapat yang Mengharamkan Bunga Bank
Muhammad abu zahrah, abul a’la al-maududi, muhammad abdul al-arobi, dan muhammad neja tulloh siddiqi adalah kelompok yeng mengharamkan bunga bank, baik yangmengambilnya maupun yang mengeluarkannya.
 Alasan-alasan bunga diharamkan menurut muhammad Neta-Jullah Siddiqi adalah sebagai berikut :
·         bunga bersifat menindas (dolim) yang menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang lemah (kekurangan) di tolong oleh yang kuat (mampu) tetapi bunga bank pada awalnya orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak titolong, tetapi memeras. Hal ini dapat dikatakan bahwa yang kuat menggunakan kesempatan dalam kesempitan. Dalam pinjaman produktif dianggap pinjaman tidak adil, mengingat bunga yang harus dibyar sudah ditentukan dalam meminjam, sementara keuntungan dalam usaha belum pasti.
·         Bunga memindahkan kekayaan dari orang miskin (lemah) kepada orang kaya (kuat) yang kemudian dapat menciptakan ketidakseimbanagan kekayaan. Ini bertentangan dengan kepentingan sosial dan berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki pnyebaran pendapat dan kekayaan yang adil. Islam menganjurkan kerja sama dan persaudaraan dan bunga bertentangan dengan itu.
·         Bunga dapat menciptakan kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga nereka tidak bekerja untuk menutupi kebutuhannya. Cara seperti ini berbahaya bagi masyarakat juga bagi pribadi orang tersebut.
      Muhammad abu zahrah menegaskan bahwa rente (bunga) bank termasuk Riba nas’iah yang diharamkan dalam agama Islam oleh Allan dan Rasul-Nya.
2. Pendapat yang Mensamarkan/Mensyubhatkan Bunga Bank
Pendapat Musthafa Ahmad al-zarqa bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya dan sebaliknya termasuk masalah musytabihat. Masalah musytabihat adalah perkara yang belum ditemukan kejelasan hukum halal atau haramnya, sebab mengandung unsur-unsur yang mungkin dapat disimpulkan sebagai perkara yang haram. Namun, ditinjau dari lain, ada pula unsur-unsur lain yang meringankan keharamannya. Di pihak lain bunga masih termasuk riba sebab merupakan tambahan dari pinjaman pokok. Meskipun tidak terlalu besar, tetapi disisi lain bunga yang relatif kecil itu bukan merupakan keuntungan perorangan, melainkan keuntungan yang digunakan untuk kepentingan umum.
Pertimbangan besar kecilnya bunga dan segi penggunaannya dirasakan agak meringankan sifat larangn riba yang unsur utamanya adalah pemerasan dari orang-orang kaya terhadap orang-orang miskin meskipun bunga bank dianggap musytabihat tidak berarti umat Islam diberikan kebebasan untuk mengembangkan bunga. Nabi Saw. Memerintahkan umat Islam hati-hati terhadap perkara subhat dengan cara mejauhinya.
3. Pendapat yang Menghalalkan Bunga Bank
Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang menghalalkan pengambilan atau pembayaran bunga di bank yang ada dewasa ini, baik bank negara maupun bank swasta. Pendapat ini dipelopori oleh A.Hassan yang juga dikenal dengan Hasan. Alasan yang digunakan adalah firman Allah Swt.
Artinya: Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (Ali-imran: 130)
 Jadi, yang termasuk riba menurut A. Hassan adalah bunga yang berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, itu tidak berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama Islam.
c.  Boleh: ketika ia menganggap bunga bukan bagian dari riba’ dan dan ketika      dalam keadaan dharurat.
Haram: ketika ia yakin bahwasannya bunga bank ialah riba’.
Namun alangkah lebih baiknya menggunakan bank syari’ah yang mana telah diketahui dengan pasti bagaimana sistem yang ada dalam bank syari’ah ialah untuk memajukan Islam itu sendiri dan bank syari’ah juga mengaplikasikan huklum-hukum yang ada di dalam agama Islam.

2.      a. Tindakan A yang menjual rumah yang masih disewakan kepada B, tidak dapat dibenarkan menurut Fiqh Muamalah yang mana sesuai dengan hadis rasul yang berarti: “Janganlahseseorang menjual dalam transaksi orang lain, sehingga ia membelinya atau meninggalkan transaksi tersebut.” Ha; ini dikarenakan A masih mempunyai akad dengan B yang belum batal atau selesai akadnya
b.  Menurut saya akad sewa antara A dan B tidak dapat batal demi hukum karena ia masih ada dalam kesepakatan akad yang dibuat diawal, dan masa akad belum usai dengan  akad yang telah ditentukan. Namun ketika transaksi A dengan C atas sepengetahuan B maka dapat dibenarkan.

3.      a.  Hal ini (profesor yang mendaftarka penemuan atas nama dirinya) tidak dapat dibenarkan karena di daalam penelitiannya ia di biayai oleh perguruan tinggi yang mengutusya, dan semua apa yang di dapat oleh sang profesor ialah hak dari perguruan tinggi, yang mana ia disini hanya bekerja dan di beri upah oleh perguruan tinggi tersebut. Dan kitapun tidak dapat melanggar akad yang telah ditentukan oleh kedua pihak. Dan ketika ia memiliki hak intelektual tersebut ia telah melanggar akad yang ada dan ini tidak dibenarkan oleh fiqh muamalah. Dan di dalam akad sendiri mengandung asas janji yang mengikat.
b. Ulama’ kontemporer berpendapat bahwa hak intelektual ialah bagian dari harta kekayaan disebut juga al-maal. karena kekayaan intelektual mendatangkan banyak manfaat, dan memiliki nilai ekonomis . Kebanyakan ulama’ kontemporer dan juga berbagai badan fiqih internasional sebut saja sebagai contoh fiqih council dibawah Rabithah Alam Islami (Muslim World League) pada sidang rutin mereka yang ke-9, yang diadakan di kantor pusatnya di kota Mekkah, pada tanggal 12/71406 H s/d 19/7/1406 H, juga telah menegaskan akan pengakuan terhadap kekayaan intelektual tersebut.
             Saya sangat setuju dengan hal ini dikarenakan pengakuan terhadap hak intelektual adalah sesuatu yang wajib dilakukan dan merupakan hal terbaik untuk melindungi apa yang telah orang lain temukan dan ciptakan yang mana sesuai dengan hadis nabi:
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya.” Maka untuk melindungi uasaha menemukan hak intelektual tersebut dan sebagai apresiasi atas apa yang ia kerjakan maka diadakan pengakuan terhadap hak intelektual dan juga hukuman bagiu yang melanggranya.


Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil

September 5, 2011
Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi

Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkanBagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh

Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.


Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.


Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan kea


Beda Bunga Bank dengan Bagi Hasil

Posted: | oleh Ridwan Hidayat | Label: Analisis, Opini
Description: http://rlv.zcache.com/i_love_profit_sharing_magnet-p147155569843371123qjy4_400.jpg
ilustrasi : www.zazzle.com
Alhamdulillah, beberapa hari sebelum tulisan ini ditulis, saya berkesempatan menginvestasikan sebagian dana tabungan ke salah satu perbankan mikro syariah di Jogja. Investasi di lembaga keuangan merupakan salah satu cara agar harta (dana) yang kita miliki dapat produktif dari pada hanya diam disimpan. Investasi yang saya lakukan adalah dalam bentuk produk Simpanan Mudharobah Berjangka, atau kalau pada bank disebut deposito.

Banyak alasan mengikuti program Simpanan Mudharobah Berjangka ini. Alasan utamanya seperti yang saya bilang tadi, yaitu memproduktifkan dana yang dimiliki agar berkah. Sebab dalam ajaran Islam, tidak boleh kita menganggurkan harta. Dalam memproduktifitaskan harta itu saya lebih memilih lembaga keuangan mikro syariah atau biasa disebut Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dari pada bank syariah. Karena, selama ini BMT lebih masif dalam menggerakan sektor riil kelas bawah. Terlihat dari rajinnya para account officer-nya menawarkan pembiayaan ke warung-warung kecil dan pasar, atau lebih tepatnya pemanfaatan modal ke rakyat kecil. Banyak hal keunggulan dan resiko mengapa harus memilih investasi di BMT dari pada bank syariah. Namun, ini hanya alasan yang kesekian. Insya Allah jika ada kesempatan saya akan membahasnya. Alasan yang lebih utama untuk menjalankan investasi ini adalah pada masalah idealisme, yaitu memilih lembaga keuangan syariah dari pada konvensional.

Salah satu pembicaraan utama untuk melakukan simpanan (investasi) di lembaga keuangan adalah seberapa besar keuntungan yang akan kita peroleh. Ini adalah hal yang lumrah. Sebab, sebagai pemilik modal yang ingin memberikan modal pasti berkeinginan agar modal tersebut dapat bekerja dengan baik dan memberi kuntungan yang besar. Yang menjadi masalah adalah bagaimana sifat dari kerja uang tersebut untuk mengasilkan untung bagi si pemodal. Apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak? Apakah keuntungan yang kita nikmati berada di atas penderitaan orang lain atau tidak? Di sinilah mengapa Islam melahirkan hukum halal dan haram. Dalam kasus ini, terdapat hukum haram dalam masalah ekonomi yang sudah sering kita dengar, yaitu riba. Dan bungan bank identik dengan riba. Sedangkan pada sistem syariah identik dengan sistem yang bernama bagi hasil. Keduanya terlihat sama, tapi ada yang membedakan.

Pada pembahasan soal bagi hasil di BMT tempat saya invest inilah saya teringat oleh seorang kawan kuliah yang berdebat dengan saya soal bagi hasil dan bunga bank’. Bagi kawan saya itu menganggap bahwa bagi hasil dengan bunga bank adalah sama saja, sama-sama hasil persentasi dari jumlah uang yang kita tabung di bank. Bagi saya, menjawab beda. Nah, inilah yang ingin saya jelaskan dari perbedaannya itu.

Sistem
Anggapan yang mengatakan bagi hasil sama dengan riba dapat dipatahkan dengan asal usul dana yang diberikan untuk pembagian bagi hasil atau bunga tersebut. Sifat bunga adalah berupa tambahan dana yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah atas kerelaan nasabah telah memberikan dana ke bank. Atau bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). Ukuran besarnya bunga dalam bentuk persentase yang sudah ditetapkan oleh bank, kemudian dibayarkan kepada nasabah sesuai jumlah dana yang dimiliki nasabah dibank tempat ia menyimpan.

Contohnya begini, misalkan Anda butuh dana ke saya. Lalu saya pinjamkan uang senilai 1 juta rupiah dengan syarat Anda harus mengembalikan dengan bunga sebesar 10% sebagai balas jasa Anda ke saya karena telah meminjamkan dana. Maka, ketika jatuh tempo Anda harus mengembalikan dana ke saya sebesar satu juta seratus. Jadi, pihak kreditur (pihak yang butuh dana) memiliki kewajiban membayarkan beban tersebut. Ingat, adanya sifat wajib (paksa). Karena sifatnya wajib inilah, bungan sama dengan hutang. Jika peminjam tidak bisa membayar bunga, maka tetap akan dihitung sebagai hutang. Dapat disimpulkan, pihak penabung dapat untung dari bunga yang diperoleh, namun keuntungan itu bisa di dapat dari penderitaan orang lain yang gagal bayar.

Berbeda dengan bagi hasil atau sering diistilahkan dengan profit sharing. Bagi hasil memiliki akad bekerja sama. Maksudnya, dana yang diberikan oleh nasabah kepada bank dapat dikelola oleh bank dengan menghasilkan keuntungan (profit), dari profit tersebut akan disepakati pembagian keuntungannya antara pengelola dan pemilik dana ke dalam bentuk persentase. Biasanya (secara realitas), yang memiliki hak kuat untuk menentukan persentase adalah bank bukan nasabah. Namun begitu, tetap saja pembagian hak nasabah bukan dari sebuah kewajiban melainkan dari keuntungan yang diperoleh bank. Besarnya bagi hasil tergantung dari besarnya keuntungan bank yang diperoleh. Jika bank tidak untung, maka nasabah pun juga tidak mendapat bagi hasilnya. Inilah yang disebut konsep keadilan dalam islam di bidang ekonomi.

Asal dan Sifatnya
Satu hal yang terpenting dalam islam adalah tidak bolehnya kita meminjamkan uang kepada seseorang dengan menuntut pengembalian dengan adanya penambahan nilai dari jumlah pokok yang dipinjamkan. Dalam Islam, ketika meminjamkan uang maka pengembalian uangnya harus sebesar jumlah pokok yang dipinjamkan.

Pada konsep konvensional, kehadiran bunga menjadi sarana yang dibebankan kepada peminjam agar si pemilik dana mendapatkan imbalan. Inilah yang menjadi kewajiban nasabah ketika ingin meminjam uang untuk tujuan konsumtif maupun modal usaha. Bank tidak mau tahu apakah si nasabah tersebut mampu atau tidak untuk mengembalikan uang tersebut, yang penting wajib dikembalikan dengan tambahan bunga (hutang). Jika tidak sanggup, hukum akan bermain, biasanya berupa penyitaan jaminan. Jadi, bank konvensional tidak ada bedanya dengan rentenir.

Kemudian, menurut sepengetahuan saya, pinjaman dana bank yang diberikan ke nasabah tidak terlalu diperhatikan penggunaannya untuk apa. Yang paling diteliti oleh pihak bank adalah bagaimana kemampuan si peminjam untuk mengembalikan dana tersebut plus bunga, serta jaminan yang sanggup diberikan. Sebagai upaya meningkatkan keuntungan bank adalah bagaimana dapat mencari nasabah sebanya-banyaknya. Baik nasabah untuk memasukan dananya ke bank tersebut (tabungan) atau nasabah yang bisa dipinjamkan dananya (pengutang).

Bunga inilah yang menjadi sumber pendapatan bank konvensional. Pendapatan dapat diperoleh dari selisih bunga (net interest margin) antara bunga simpanan dan bunga yang dipinjamkan. Sehingga, untuk memaksimalkan pendapatan bank mereka harus mendapatkan nasabah untuk tabungan sebanyak mungkin dan mencari peminjam juga sebanyak mungkin, juga menetapkan besarnya rasio bunga (persentase) yang sekiranya dapat menarik si penabung atau pembutuh dana (hutangan).

Kemudian bagaimana dengan bagi hasil. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bagi hasil didapatkan dari sumber keuntungan bank. Kalau bank konvensional salah satu cara mencari keuntungannya adalah dengan selisih bunga simpanan dan pinjaman nasabah, maka pada keuangan syariah sumber keuntungannya dalam dengan program pembiayaan investasi serta pembiayaan konsumtif.

Pada pembiayaan investasi, pihak bank akan memberikan dana kepada nasabah yang sedang butuh mudal untuk usahanya. Ada dua tipe dalam pembiayaan investasi ini, yaitu mudharobah dan musyarokah. Mudharobah pihak bank hanya sebagai pemberi modal sedangkan nasabah yang mengelola secara teknis. Singkatnya, pihak bank bertindak sebagai investor. Kalau musyarokah, kedua pihak bank sebagai pemberi modal juga sebagai pihak bersama nasabah ikut andil dalam menjalankan usaha dengan derajat porsi kerja sesuai kesepakatan. Dari modal usaha tersebut dikelola hingga mencapai kuntungan. Dari keuntungan tersebutlah kedua belah pihak bersepakat membagi porsinya sesuai kesepakatan di awal. Keuntungan usaha ini yang menjadi keuntungan bank. Jika tidak untung, maka nasabah tidak berkewajiban membayar nilai uang kepada bank. Dan jika usaha nasabah itu rugi, bank juga ikut rugi. Seperti itu keadilannya. Sangat jauh dengan prinsip bunga tadi.

Kemudian pada pembiayaan konsumtif. Kalau di bank konvensional kita bisa berhutang tanpa bank harus tahu dana yang akan kita gunakan, maka pada bank syariah, bank berhak mengetahui keinginan nasabah terhadap dana tersebut. Tujuannya, agar bank dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah, tidak diberi tunai. Maksudnya, barang yang diinginkan nasabah akan dibeli oleh bank dengan harga jual pokok barang dipasaran, lalu dijual kepada nasabah dengan harga bank. Harga bank ke nasabah sedikit lebih mahal disebabkan bank ingin mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini sah-sah saja, karena akadnya menjadi nilai dagang, bukan riba. Kemudian pihak nasabah dapat membayar harga jual bank tersebut dalam bentuk cicilan atau tunai pada jatuh tempo. Sistem ini disebut dengan murabahah.

Jika belum paham contoh mudahnya begini. Misalnya nasabah butuh dana ke bank syariah untuk membeli rumah dengan harga dipasaran 200 juta. Pihak bank akan mengeluarkan dana untuk membeli rumah tersebut seharga 200 juta. Kemudian menjual kepada nasabah yang membutuhkan rumah tersebut dengan harga sesuai kesepakatan 220 juta. Maka, nasabah akan membeli kepada bank (dalam bentuk hutang) senilai 220 juta yang dibayar dalam bentuk cicilan atau tunai pada jatuh tempo. Nilai 20 juta itulah yang akan menjadi nilai keuntungan bank.

Pendapatan dari pembiayaan investasi dan pembiyaan konsumtif inilah yang akan menjadi keuntungan bank. Keuntungan tersebut akan disalurkan ke dala persentase nisbah bagi hasil kepada nasabah yang telah menyimpan dananya ke bank tersebut. Sehingga, sepeti sistem bagi hasil yang dijelaskan di atas, bahwa besarnya bagi hasil yang diterima nasabah tergantung besarnya keuntungan yang diteria bank dari dana nasabah yang telah dikelola oleh bank.

Jadi jelas, bahwa dari sisi sistem, akad, dan sifat bunga bank dan bagi hasil sungguh jauh berbeda. Dari sistem bagi hasil inilah menjadi sebuah ketertarikan dalam berinvestasi. Dari sebuah ideologi (ajaran normatif) untuk meninggalkan riba terbentuk sebuah sistem bisnis dengan akad bekerja sama yang saling menguntungkan dan berkeadilan. Semakin tinggi pendapatan pengelola dana (baik bank atau badan usaha) semakin tinggi pula nisbah bagi hasil yang didapatkan. Masalahnya tinggal bagaimana memilih lembaga keuangan syariah baik makro maupun mikro yang bisa kita percaya untuk mengelola dana kita. Karena, banyak juga perbankan syariah yang tidak amanah dalam pengelolaanya, sehingga menjadi cap bahwa syariah atau konvensional sama saja. 


Perbedaan Antara Zakat Dan Pajak


Berikut ini adalah perbedaan antara zakat dan pajak yang bersumber dari penjelasan Prof. Dr. Abdullah Bin Muhammad At Thayyar, tentang Az Zakat, halaman 75-80, Universitas Islam Imam Muhammad Bin Sa’ud, Riyadh dan diterjemahkan oleh Ustadz M. Dahri. Semoga Bermanfaat.
Berikut ini adalah perbedaan antara zakat dan pajak yang bersumber dari penjelasan Prof. Dr. Abdullah Bin Muhammad At Thayyar, tentang Az Zakat, halaman 75-80, Universitas Islam Imam Muhammad Bin Sa’ud, Riyadh dan diterjemahkan oleh Ustadz M. Dahri. Semoga Bermanfaat.
  • Zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat.Sedangkan pajak adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada satu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara.
  • Zakat ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada pajak. Karena pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.
  • Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi manusia untuk ikut memasuki dalam menetapkannya.Sebaliknya pajak ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat pribadi dan masyarakat.
  • Zakat telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa golongan orang yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah.Adapun pajak hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut kepentingan yang berbeda-beda.
  • Zakat merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin.Adapun pajak tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan; baik dari segi jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat pembelanjaannya.

Perbedaan Zakat dan Pajak menurut Syariat Islam

Zakat & pajak sebagai beban komulatif. Kewajiban zakat dan kewajiban pajak merupakan kewajiban kewajiban berganda yg tak dapat saling mengganti atau menggugurkan satu sama lain bagi seorang muslim yang kekayaannya mencapai tingkat wajib zakat dan wajib pajak.

Beda dasar hukum antara zakat & pajak. Dasar hukum zakat adalah Al-Qur'an & Sunnah. Sedangkan dasar hukum pajak adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia. Beda status hukumnya. Zakat merupakan kewajiban terhadap agama. Sedangkan pajak merupakan kewajiban terhadap negara. Beda obyek/sasarannya. Wajib zakat adalah khusus untuk masyarakat yang beragama Islam, pajak adalah bagi semua penduduk tanpa melihat agamanya.

Beda kreteria antara zakat & pajak. Kekayaan yang terkena zakat & pajak, prosentase & jatuh temponya tidak sama. Misal prosentase penghasilan yang dizakati adalah antara 2.5%-20% tergantung dari jenis usahanya yang sudah ditentukan dasarnya oleh Islam. Sedangkan prosentase yang terkena pajak di Indonesia sekitar 15%-35% & sudah tentu kreteria wajib pajak juga besarnya tarif pajaknya dapat berubah, ini rentan manipulasi data.

Beda tujuan penggunaan antara zakat & pajak. Pos penggunaan zakat hanya boleh digunakan untuk delapan ashnaf yang sudah ditentukan oleh Al-qur'an surat At-Taubah ayat 60. Sedangkan pajak, pos penggunaannya luas & tak jelas targetnya. Al-qur'an surat At-Taubah ayat 60 Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Hikmah zakat terutama untuk membersihkan jiwa & harta benda wajib zakat serta untuk meratakan pendapatan di kalangan masyarakakat agar harta tidak hanya dinikmati oleh si kaya saja dan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Pajak untuk membiayai pembangunan nasional yang tak jelas pertanggungjawabnnya rawan untuk tindak korupsi.

Kewajiban zakat & pajak di indonesia adalah bersifat komulatif. Namun, demi keadilan, orang yang wajib zakat dan pajak hendaknya diberikan kesempatan untuk memilih antara dua alternatif. Pertama, membayar zakat dulu kemudian bukti pengeluaran zakat dapat diperhitungkan untuk mengurangi beban pajaknya. kedua, membayar pajak tidak dapat diperhitungkan untuk mengurangi zakatnya.

Islam tidak membenarkan menumpuk harta dan cabang produksi yang penting bagi masyarakat untuk dikuasai perorangan/individu, kelompok kecil orang kaya saja, dan pemerintahan suatu negara karena mereka dengan penguasaan harta semacam itu dapat berbuat sewenang-wenang sehingga merugikan orang lain terutama masyarakat biasa & orang miskin. Seperti halnya yang terkandung di dalam Al-qur'an, Surat Al-Hasyr ayat 7, artinya "Barang apa yang dirampaskan Allah untuk RasulNya dari pen­duduk negeri-negeri, itu adalah untuk Allah dan untuk Rasul dan untuk kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan orang dalam perjalanan; supaya dia jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu. Dan apa yang didatangkan kepada kamu oleh Rasul hendaklah kamu ambil dan apa yang dia larang hendak­lah kamu hentikan; dan takwalah kepada Allah. Sesungguhnya adalah Allah itu sangat keras hukumNya".

Sumber: Masail Diniyah Ijtima'iyah Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi.


السؤال: ما الفرق بين الزكاة والضرائب ، وهل يجوز فرض هذه الضرائب؟ وهل يجب دفعها؟
Pertanyaan:
“Apa perbedaan antara zakat dengan pajak? Apakah negara diperbolehkan untuk mewajibkan zakat atas rakyatnya? Apakah rakyat berkewajiban untuk membayar zakat?”
الجواب :
الحمد لله
الزكاة ركن من أركان الإسلام ، فرضها الله تعالى على المسلمين الأغنياء تحقيقاً لنوع من التكافل الاجتماعي ، والتعاون والقيام بالمصالح العامة كالجهاد في سبيل الله

Jawaban:
“Zakat adalah salah satu rukun Islam yang Allah wajibkan atas kaum muslimin yang kaya sebagai salah satu bentuk solidaritas sosial dan tolong menolong untuk mewujudkan kepentingan banyak orang semisal jihad di jalan Allah.
وقد قرنها الله تعالى بالصلاة في أكثر من آية ، وهو مما يؤكد على أهميتها ، وقد ثبت وجوبها بالكتاب والسنة والإجماع
Allah menggandengkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat dalam banyak ayat. Hal ini menunjukkan betapa urgennya zakat. Dalil wajibnya zakat adalah al Qur’an, sunnah dan ijma’.
أما الضرائب التي تقررها الدولة وتفرضها على الناس ، فلا علاقة لها بما فرضه الله عليهم من زكاة المال
Sedangkan pajak yang ditetapkan dan diwajibkan negara atas rakyatnya itu sama sekali tidak memiliki hubungan dengan zakat mal yang Allah wajibkan.
والضرائب من حيث الجملة : هي التزامات مالية تفرضها الدولة على الناس ، لتنفق منها في المصالح العامة ، كالمواصلات ، والصحة ، والتعليم ، ونحو ذلك
Secara umum, pajak adalah kewajiban finansial yang diwajibkan negara atas rakyatnya. Sebagian uang pajak yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan umum semacam membangun sarana transportasi, kesehatan, pendidikan dll.
فالضرائب من وضع الناس وأنظمتهم ، لم يشرعها الله تعالى ، وأما الزكاة فهي شريعة ربانية ، وعبادة من أعظم عبادات الإسلام
Pajak adalah kewajiban dan aturan buatan manusia yang tidak pernah Allah syariatkan. Sedangkan zakat adalah aturan Allah dan salah satu ibadah agung yang ada dalam Islam.
وبعض الناس لا يخرج زكاة ماله اكتفاء بالضريبة التي يدفعها للدولة ، وهذا غير جائز، فالضرائب شيء ، والزكاة شيء آخر
Sebagian orang tidak mau membayar zakat dengan alasan karena telah merasa cukup dengan membayar pajak kepada negara. Inilah adalah alasan yang tidak bisa dibenarkan karena pajak dan zakat adalah dua hal yang berbeda.
قال علماء اللجنة الدائمة للإفتاء” :لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها ، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية ، التي نص عليها سبحانه وتعالى بقوله : إنَِّماَ الصَّدقَاَت للِفْقُرَاَءِ واَلمْسَاَكيِن الآية” انتهى .فتاوى اللجنة الدائمة9/285
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Tidak diperbolehkan menilai pajak yang yang dibayarkan seseorang sebagai bagian dari zakat atas harta yang wajib dizakati. Wajib membayar zakat secara khusus dan menyalurkannya pada sasaran yang telah ditetapkan oleh syariat sebagaimana yang telah Allah firmankan yang artinya: “Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan miskin…” (Qs. at Taubah: 60)” (Fatawa al Lajnah al Daimah 9/285)
والأصل في فرض الضرائب على الناس أنه محرم ، بل من كبائر الذنوب ، ومتوعد فاعله أنه لن يدخل الجنة ، وقد جاء في السنة النبوية ما يدل على أن الضريبة أعظم إثما من الزنا ، وقد سبق بيان ذلك في جواب السؤال رقم 39461
Pada asalnya mewajibkan pajak atas rakyat hukumnya haram bahkan termasuk dosa besar. Pelakunya terancam untuk tidak masuk surga. Dalam hadits disebutkan bahwa pemungut pajak itu dosanya lebih besar dari pada dosa zina.
وقد يجوز في حالات استثنائية أن تفرض الدولة ضرائب على الناس ، وفق شروط معينة ، منها:
Dalam kondisi darurat negara diperbolehkan untuk mewajibkan pajak atas rakyatnya asal memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1- أن تكون عادلة , بحيث توزع على الناس بالعدل , فلا ترهق بها طائفة دون طائفة ، بل تكون على الأغنياء