Selasa, 19 Juli 2016

Perbedaan Antara Zakat Dan Pajak


Berikut ini adalah perbedaan antara zakat dan pajak yang bersumber dari penjelasan Prof. Dr. Abdullah Bin Muhammad At Thayyar, tentang Az Zakat, halaman 75-80, Universitas Islam Imam Muhammad Bin Sa’ud, Riyadh dan diterjemahkan oleh Ustadz M. Dahri. Semoga Bermanfaat.
Berikut ini adalah perbedaan antara zakat dan pajak yang bersumber dari penjelasan Prof. Dr. Abdullah Bin Muhammad At Thayyar, tentang Az Zakat, halaman 75-80, Universitas Islam Imam Muhammad Bin Sa’ud, Riyadh dan diterjemahkan oleh Ustadz M. Dahri. Semoga Bermanfaat.
  • Zakat adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, membersihkan diri, harta serta masyarakat.Sedangkan pajak adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada satu segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh negara.
  • Zakat ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada pajak. Karena pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.
  • Zakat adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi manusia untuk ikut memasuki dalam menetapkannya.Sebaliknya pajak ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat pribadi dan masyarakat.
  • Zakat telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa golongan orang yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah.Adapun pajak hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut kepentingan yang berbeda-beda.
  • Zakat merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin.Adapun pajak tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan; baik dari segi jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat pembelanjaannya.

Perbedaan Zakat dan Pajak menurut Syariat Islam

Zakat & pajak sebagai beban komulatif. Kewajiban zakat dan kewajiban pajak merupakan kewajiban kewajiban berganda yg tak dapat saling mengganti atau menggugurkan satu sama lain bagi seorang muslim yang kekayaannya mencapai tingkat wajib zakat dan wajib pajak.

Beda dasar hukum antara zakat & pajak. Dasar hukum zakat adalah Al-Qur'an & Sunnah. Sedangkan dasar hukum pajak adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia. Beda status hukumnya. Zakat merupakan kewajiban terhadap agama. Sedangkan pajak merupakan kewajiban terhadap negara. Beda obyek/sasarannya. Wajib zakat adalah khusus untuk masyarakat yang beragama Islam, pajak adalah bagi semua penduduk tanpa melihat agamanya.

Beda kreteria antara zakat & pajak. Kekayaan yang terkena zakat & pajak, prosentase & jatuh temponya tidak sama. Misal prosentase penghasilan yang dizakati adalah antara 2.5%-20% tergantung dari jenis usahanya yang sudah ditentukan dasarnya oleh Islam. Sedangkan prosentase yang terkena pajak di Indonesia sekitar 15%-35% & sudah tentu kreteria wajib pajak juga besarnya tarif pajaknya dapat berubah, ini rentan manipulasi data.

Beda tujuan penggunaan antara zakat & pajak. Pos penggunaan zakat hanya boleh digunakan untuk delapan ashnaf yang sudah ditentukan oleh Al-qur'an surat At-Taubah ayat 60. Sedangkan pajak, pos penggunaannya luas & tak jelas targetnya. Al-qur'an surat At-Taubah ayat 60 Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

Hikmah zakat terutama untuk membersihkan jiwa & harta benda wajib zakat serta untuk meratakan pendapatan di kalangan masyarakakat agar harta tidak hanya dinikmati oleh si kaya saja dan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Pajak untuk membiayai pembangunan nasional yang tak jelas pertanggungjawabnnya rawan untuk tindak korupsi.

Kewajiban zakat & pajak di indonesia adalah bersifat komulatif. Namun, demi keadilan, orang yang wajib zakat dan pajak hendaknya diberikan kesempatan untuk memilih antara dua alternatif. Pertama, membayar zakat dulu kemudian bukti pengeluaran zakat dapat diperhitungkan untuk mengurangi beban pajaknya. kedua, membayar pajak tidak dapat diperhitungkan untuk mengurangi zakatnya.

Islam tidak membenarkan menumpuk harta dan cabang produksi yang penting bagi masyarakat untuk dikuasai perorangan/individu, kelompok kecil orang kaya saja, dan pemerintahan suatu negara karena mereka dengan penguasaan harta semacam itu dapat berbuat sewenang-wenang sehingga merugikan orang lain terutama masyarakat biasa & orang miskin. Seperti halnya yang terkandung di dalam Al-qur'an, Surat Al-Hasyr ayat 7, artinya "Barang apa yang dirampaskan Allah untuk RasulNya dari pen­duduk negeri-negeri, itu adalah untuk Allah dan untuk Rasul dan untuk kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan orang dalam perjalanan; supaya dia jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu. Dan apa yang didatangkan kepada kamu oleh Rasul hendaklah kamu ambil dan apa yang dia larang hendak­lah kamu hentikan; dan takwalah kepada Allah. Sesungguhnya adalah Allah itu sangat keras hukumNya".

Sumber: Masail Diniyah Ijtima'iyah Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi.


السؤال: ما الفرق بين الزكاة والضرائب ، وهل يجوز فرض هذه الضرائب؟ وهل يجب دفعها؟
Pertanyaan:
“Apa perbedaan antara zakat dengan pajak? Apakah negara diperbolehkan untuk mewajibkan zakat atas rakyatnya? Apakah rakyat berkewajiban untuk membayar zakat?”
الجواب :
الحمد لله
الزكاة ركن من أركان الإسلام ، فرضها الله تعالى على المسلمين الأغنياء تحقيقاً لنوع من التكافل الاجتماعي ، والتعاون والقيام بالمصالح العامة كالجهاد في سبيل الله

Jawaban:
“Zakat adalah salah satu rukun Islam yang Allah wajibkan atas kaum muslimin yang kaya sebagai salah satu bentuk solidaritas sosial dan tolong menolong untuk mewujudkan kepentingan banyak orang semisal jihad di jalan Allah.
وقد قرنها الله تعالى بالصلاة في أكثر من آية ، وهو مما يؤكد على أهميتها ، وقد ثبت وجوبها بالكتاب والسنة والإجماع
Allah menggandengkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat dalam banyak ayat. Hal ini menunjukkan betapa urgennya zakat. Dalil wajibnya zakat adalah al Qur’an, sunnah dan ijma’.
أما الضرائب التي تقررها الدولة وتفرضها على الناس ، فلا علاقة لها بما فرضه الله عليهم من زكاة المال
Sedangkan pajak yang ditetapkan dan diwajibkan negara atas rakyatnya itu sama sekali tidak memiliki hubungan dengan zakat mal yang Allah wajibkan.
والضرائب من حيث الجملة : هي التزامات مالية تفرضها الدولة على الناس ، لتنفق منها في المصالح العامة ، كالمواصلات ، والصحة ، والتعليم ، ونحو ذلك
Secara umum, pajak adalah kewajiban finansial yang diwajibkan negara atas rakyatnya. Sebagian uang pajak yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan umum semacam membangun sarana transportasi, kesehatan, pendidikan dll.
فالضرائب من وضع الناس وأنظمتهم ، لم يشرعها الله تعالى ، وأما الزكاة فهي شريعة ربانية ، وعبادة من أعظم عبادات الإسلام
Pajak adalah kewajiban dan aturan buatan manusia yang tidak pernah Allah syariatkan. Sedangkan zakat adalah aturan Allah dan salah satu ibadah agung yang ada dalam Islam.
وبعض الناس لا يخرج زكاة ماله اكتفاء بالضريبة التي يدفعها للدولة ، وهذا غير جائز، فالضرائب شيء ، والزكاة شيء آخر
Sebagian orang tidak mau membayar zakat dengan alasan karena telah merasa cukup dengan membayar pajak kepada negara. Inilah adalah alasan yang tidak bisa dibenarkan karena pajak dan zakat adalah dua hal yang berbeda.
قال علماء اللجنة الدائمة للإفتاء” :لا يجوز أن تحتسب الضرائب التي يدفعها أصحاب الأموال على أموالهم من زكاة ما تجب فيه الزكاة منها ، بل يجب أن يخرج الزكاة المفروضة ويصرفها في مصارفها الشرعية ، التي نص عليها سبحانه وتعالى بقوله : إنَِّماَ الصَّدقَاَت للِفْقُرَاَءِ واَلمْسَاَكيِن الآية” انتهى .فتاوى اللجنة الدائمة9/285
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Tidak diperbolehkan menilai pajak yang yang dibayarkan seseorang sebagai bagian dari zakat atas harta yang wajib dizakati. Wajib membayar zakat secara khusus dan menyalurkannya pada sasaran yang telah ditetapkan oleh syariat sebagaimana yang telah Allah firmankan yang artinya: “Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan miskin…” (Qs. at Taubah: 60)” (Fatawa al Lajnah al Daimah 9/285)
والأصل في فرض الضرائب على الناس أنه محرم ، بل من كبائر الذنوب ، ومتوعد فاعله أنه لن يدخل الجنة ، وقد جاء في السنة النبوية ما يدل على أن الضريبة أعظم إثما من الزنا ، وقد سبق بيان ذلك في جواب السؤال رقم 39461
Pada asalnya mewajibkan pajak atas rakyat hukumnya haram bahkan termasuk dosa besar. Pelakunya terancam untuk tidak masuk surga. Dalam hadits disebutkan bahwa pemungut pajak itu dosanya lebih besar dari pada dosa zina.
وقد يجوز في حالات استثنائية أن تفرض الدولة ضرائب على الناس ، وفق شروط معينة ، منها:
Dalam kondisi darurat negara diperbolehkan untuk mewajibkan pajak atas rakyatnya asal memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1- أن تكون عادلة , بحيث توزع على الناس بالعدل , فلا ترهق بها طائفة دون طائفة ، بل تكون على الأغنياء


0 komentar: