A.
Perempuan Karier
Secara definisi wanita karir
bermakna:
a.
Seorang wanita yang menjadikan karir atau pekerjaannya secara serius.
b.
Perempuan yang memiliki karir atau yang menganggap kehidupan kerjanya
dengan serius (mengalahkan sisi-sisi kehidupan yang lain).
Pada masa Rasulullah sendiri, ada banyak wanita yang
juga dikenal sebagai wanita karir. di antaranya yaitu Siti Khadijah, istri
Nabi, adalah satu di antaranya.
Namun demikian, kita semua
tahu bahwa ekonomi bukanlah satu-satunya tujuan kita hidup di dunia. Pada
kenyataannya ekonomi hanyalah sarana untuk menopang sisi-sisi kehidupan yang
lain.
Penting juga diperhatikan
penataan rumah yang baik, bersih dari najis dan terhindar dari aroma yang
kurang sedap. Sehingga hasilnya ciptakan suasana rumah yang menjadikan suami
betah berada di dalamnya. Untuk membuat penampilan lebih menarik tidak harus
dengan wajah yang cantik, demikian juga untuk membuat rumah bersih dan rapih
tidak harus dengan harga yang mahal. Insya Allah semuanya bisa dilaksanakan
dengan mudah selama ada keinginan dan diniatkan ikhlas untuk mencari ridha
Allah. karena segala sesuatu yang baik itu akan bernilai ibadah bila diniatkan
hanya untuk Allah.
B.
Kewajiban Perempuan Sebagai Ibu RT
Dalam Islam
peran domestik kaum istri memiliki kedudukan yg sangat mulia. Namun musuh-musuh
Islam terus berusaha meruntuhkan sendi dasar rumah tangga ini dgn menggalang
berbagai opini menyesatkan. “Pemberdayaan perempuan” “kesetaraan gender”
“kungkungan budaya patriarkhi” adl sebagian propaganda yg tiada henti dijejalkan
di benak wanita-wanita Islam.
Islam oleh
musuh-musuh dituding sebagai ajaran yg tdk sensitif gender. Posisi wanita dlm
Islam menurut mereka selalu termarginalkan atau terpinggirkan dlm lingkungan yg
didominasi dan dikuasai laki-laki.
Permasalahan
yg sering ‘diserang’ kaum feminis dan aktivis perempuan anti Islam adl peran
istri/ ibu dlm mengurusi tugas-tugas kerumahtanggaan. Oleh mereka peran ibu yg
hanya mengurusi tugas-tugas domestik hanya akan menciptakan ketidakberdayaan
sekaligus ketergantungan istri terhadap suaminya.
Juga
dikesankan bahwa wanita yg hanya tinggal di rumah adl pengangguran dan
menyia-nyiakan setengah dari potensi masyarakat. Propaganda ini didukung oleh
opini negatif yg berkembang di masyarakat di mana wanita selama ini tdk lbh
dari sekedar “konco wingking” wanita tdk lepas dari “dapur kasur dan sumur”
“masak macak manak“ dan sebagainya. Oleh krn itu agar wanita bisa “maju” para
wanita harus direposisi dlm ruang publik yg seluas-luasnya.
Gerakan ini
gencar dilancarkan musuh-musuh Islam krn mereka sangat paham bagaimana merusak
Islam dgn menjadikan wanita muslimah sebagai sasaran bidik. Dengan semakin jauh
kaum wanita dari rumah mereka berharap pintu-pintu kerusakan akan semakin
terbuka lebar. Lebih jauh jika wanita telah rusak mk tatanan masyarakat Islam akan
rusak pula.
Rumahmu
Istanamu
Seorang
wanita perlu mengetahui bahwa tempat asal berdiam adl dlm rumah dan rumah ini
pula yg menjadi tempat bekerja. Dalil-dalil dari syariat yg mulia telah
menetapkan dan mempersaksikan tentang hal ini di antaranya:
- Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Ummahatul Mukminin:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.”
Makna ayat
ini kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah adl perintah utk selalu menetap dlm
rumah. Walaupun sasaran pembicaraan dlm ayat ini ditujukan kepada para istri
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun secara makna wanita selain mereka juga
termasuk di dlm perintah ini.
- Allah
Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
لاَ تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْ بُيُوْتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ
“Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari rumah-rumah mereka dan janganlah mereka keluar.”
Walaupun ayat di atas berkenaan dgn wanita/ istri yg tengah menjalani masa ‘iddah namun kata ulama hukum tidaklah khusus bagi mereka namun juga berlaku bagi wanita yg lain.
- Pelajaran
dari kisah antara Nabi Musa ‘alaihissalam dgn dua orang wanita di Madyan yg Allah
kisahkan kepada kita dlm Tanzil-Nya:
وَلَمَّا وَرَدَ
مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُوْنَ وَوَجَدَ مِنْ
دُوْنِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُوْدَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لاَ نَسْقِيْ
حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُوْنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌ. فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ
تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ
خَيْرٍ فَقِيْرٌ. فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ
إِنَّ أَبِيْ يَدْعُوْكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ
وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لاَ تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ
الظَّالِمِيْن. َقَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ
اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ
“Tatkala
Musa sampai di sumber air negeri Madyan di sana ia menjumpai sekumpulan orang
yg sedang meminumkan ternak mereka dan ia menjumpai di belakang orang banyak
itu dua orang wanita yg sedang menghambat ternaknya. Musa berkata: ‘Apa maksud
kalian berbuat begini kenapa kalian tdk ikut meminumkan ternak kalian bersama
mereka?’ Kedua wanita itu menjawab: ‘Kami tdk dapat meminumkan ternak kami
sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan ternak mereka sedangkan ayah
kami1 telah berusia lanjut.’ mk Musa memberi minum ternak itu utk menolong
kedua kemudian ia kembali ke tempat yg teduh lalu berdoa: ‘Ya Tuhanku sesungguh
aku sangat memerlukan suatu kebaikan yg Engkau turunkan kepadaku.” Kemudian
datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu sembari berjalan dgn
malu-malu ia berkata: ‘Ayahku memanggilmu utk membalas kebaikanmu memberi minum
ternak kami.’ mk tatkala Musa mendatangi ayah ia menceritakan kisah dirinya.
Syu’aib pun berkata: ‘Janganlah takut engkau telah selamat dari orang2 yg zalim
itu .’ Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai ayahku ambillah ia
sebagai orang yg bekerja pada kita krn sesungguh orang yg paling baik yg engkau
ambil utk bekerja pada kita adl orang yg kuat lagi dapat dipercaya’.”
Karena sifat wara dan takwa yg ada pada kedua kedua wanita ini enggan utk bercampur dgn para penggembala tersebut. Adapun kedua keluar rumah utk memberi minum ternak adl krn darurat di mana sang ayah telah berusia senja sehingga tdk mampu lagi mengurus ternak yg ada. Perjumpaan dgn Nabi Musa ‘alaihissalam membuahkan gagasan di benak salah seorang dari wanita tersebut bahwa telah tiba saat utk mengembalikan perkara pada tempat yg semesti ia pun berkata kepada sang ayah: “Wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yg bekerja pada kita krn sesungguh orang yg paling baik yg engkau ambil utk bekerja pada kita adl orang yg kuat lagi dapat dipercaya.” Sang ayah pun menyambut usulan putri kemudian berkata kepada Nabi Musa:
Karena sifat wara dan takwa yg ada pada kedua kedua wanita ini enggan utk bercampur dgn para penggembala tersebut. Adapun kedua keluar rumah utk memberi minum ternak adl krn darurat di mana sang ayah telah berusia senja sehingga tdk mampu lagi mengurus ternak yg ada. Perjumpaan dgn Nabi Musa ‘alaihissalam membuahkan gagasan di benak salah seorang dari wanita tersebut bahwa telah tiba saat utk mengembalikan perkara pada tempat yg semesti ia pun berkata kepada sang ayah: “Wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yg bekerja pada kita krn sesungguh orang yg paling baik yg engkau ambil utk bekerja pada kita adl orang yg kuat lagi dapat dipercaya.” Sang ayah pun menyambut usulan putri kemudian berkata kepada Nabi Musa:
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيْدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِيْنَ
“Berkatalah
sang ayah: ‘Sesungguh aku bermaksud menikahkan engkau dgn salah seorang dari
kedua putriku ini atas dasar engkau bekerja denganku selama delapan tahun dan
jika engkau cukupkan sepuluh tahun mk itu adl suatu kebaikan darimu aku
tidaklah hendak memberatkanmu. Dan engkau Insya Allah akan mendapatiku termasuk
orang2 yg baik’.” (Daurul Mar’ah hal. 1)
- Shalat di
masjid sebagai satu amalan yg utama disyariatkan kepada kaum lelaki banyak
pahala akan diraih terlebih bila shalat itu dilakukan di Masjid Nabawi. Namun
ternyata bersamaan dgn itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menganjurkan kaum wanita utk shalat di rumah mereka. Ketika istri Abu Humaid
As-Sa’idi datang kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menyatakan:
“Wahai Rasulullah aku senang shalat berjamaah bersamamu.” Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab:
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلاَةَ مَعِيْ وَصَلاَتُكِ فِيْ بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِيْ دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن ْصَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِيْ
“Sungguh aku
tahu engkau senang shalat jamaah denganku namun shalatmu di ruang yg khusus yg
ada di rumahmu lbh baik bagimu daripada shalatmu di kamarmu shalatmu di kamarmu
lbh baik daripada shalatmu di rumahmu shalatmu di rumahmu lbh baik daripada
shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lbh baik daripada
shalatmu di masjidku.”
Bila seorang
wanita tetap tinggal di rumah ia akan bisa menunaikan tugas-tugas dlm rumah
memenuhi hak-hak suami mendidik anak-anak dan membekali diri dgn kebaikan.
Sementara bila seorang wanita sering keluar rumah ia akan menyia-nyiakan sekian
banyak kewajiban yg dibebankan kepadanya.
Keluar rumah
saat ada hajat
Dari
penjelasan di atas janganlah dipahami bahwa wanita dilarang secara mutlak utk
keluar dari rumahnya. Bahkan terdapat keterangan dari syariat tentang kebolehan
wanita keluar dari rumah saat ada kebutuhan dan krn darurat.
- ‘Aisyah
radhiallahu ‘anha berkisah: “Suatu malam Saudah bintu Zam’ah radhiallahu ‘anha
keluar dari rumah utk membuang hajat. Ketika itu ‘Umar ibnul Khaththab
radhiallahu ‘anhu melihat dan mengenalinya. ‘Umar pun berkata: “Engkau Saudah
demi Allah tdk tersembunyi bagi kami.” Saudah pun kembali menemui Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia ceritakan kejadian tersebut kepada
beliau. Saat itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang makan malam di
rumahku. dlm keadaan tangan beliau sedang memegang tulang yg pada ada sisa
daging turunlah wahyu beliau pun berkata:
قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ
“Allah telah mengizinkan kalian utk keluar rumah guna menunaikan hajat kalian.”
- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tuntunan kepada para suami utk tdk melarang istri mereka shalat di masjid bila si istri minta izin padanya:
إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا
“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid mk janganlah ia melarangnya.”
Dan beliau menyatakan:
“Janganlah
kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.”
- Dari sejarah para shahabiyyah kita mengetahui ada di antara mereka yg keluar menyertai mahram mereka ke medan jihad utk memberi minum kepada mujahidin dan mengobati orang yg luka.
- Dari sejarah para shahabiyyah kita mengetahui ada di antara mereka yg keluar menyertai mahram mereka ke medan jihad utk memberi minum kepada mujahidin dan mengobati orang yg luka.
Anas bin
Malik radhiallahu ‘anhu berkata:
كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم يَغْزُوْ بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَة مِنَ الأنْصَارِ مَعَهُ إِذَا غَزَا فَيَسْقِيْنَ الْمَاءَ وَيُدَاوِيْنَ الْجَرْحَى
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa
wanita dari kalangan Anshar ikut bersama beliau ketika beliau berperang. Mereka
memberi minum dan mengobati mujahidin yg terluka.”
Ummu
‘Athiyah radhiallahu ‘anhu bertutur: “Aku pernah berperang bersama Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dlm tujuh kali peperangan aku menjaga dan
mengurus tunggangan-tunggangan mereka membuatkan makanan utk mereka mengobati
orang yg luka dan merawat orang sakit.”
- Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bila hendak safar beliau mengundi di
antara istri-istri utk menentukan siapa di antara mereka yg akan menyertai
beliau dlm safarnya.
Keluar wanita dari rumah ini merupakan pengecualian dari hukum asal2 dan disebabkan kepentingan yg darurat dgn memperhatikan dan menjaga adab-adab ketika keluar rumah seperti berhijab dan sebagai dan juga tdk ada fitnah dan kerusakan yg akan timbul saat ia keluar rumah. Adapun bila wanita keluar rumah utk bekerja krn memperhatikan bualan orang2 yg mengikuti hawa nafsu syaithaniyyah bahwasa bila wanita tetap tinggal di rumah ia akan menjadi pengangguran mk hal ini tidaklah dibolehkan oleh syariat yg agung dan sempurna ini. Bila sampai wanita keluar dari rumah krn memenuhi ajakan manis nan berbisa dari pengikut hawa nafsu tersebut mk akan terjadilah kerusakan yg besar di tengah masyarakat dan sendi-sendi keluarga pun akan hancur.
Keluar wanita dari rumah ini merupakan pengecualian dari hukum asal2 dan disebabkan kepentingan yg darurat dgn memperhatikan dan menjaga adab-adab ketika keluar rumah seperti berhijab dan sebagai dan juga tdk ada fitnah dan kerusakan yg akan timbul saat ia keluar rumah. Adapun bila wanita keluar rumah utk bekerja krn memperhatikan bualan orang2 yg mengikuti hawa nafsu syaithaniyyah bahwasa bila wanita tetap tinggal di rumah ia akan menjadi pengangguran mk hal ini tidaklah dibolehkan oleh syariat yg agung dan sempurna ini. Bila sampai wanita keluar dari rumah krn memenuhi ajakan manis nan berbisa dari pengikut hawa nafsu tersebut mk akan terjadilah kerusakan yg besar di tengah masyarakat dan sendi-sendi keluarga pun akan hancur.
Asy-Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata: “Islam menetapkan masing-masing
dari suami istri memiliki kewajiban yg khusus agar kedua dapat menjalankan
peran hingga sempurnalah bangunan masyarakat di dlm dan di luar rumah. Suami
berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban
mendidik anak-anak memberikan kasih sayang menyusui dan mengasuh mereka serta
tugas-tugas lain yg sesuai bagi seperti mengajar anak-anak perempuan mengurusi
sekolah mereka merawat dan mengobati mereka dan pekerjaan yg semisal yg khusus
bagi wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dlm rumah berarti ia
menyia-nyiakan rumah berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecah
keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.”
Arti wanita
dalam keluarga
Keberadaan
seorang wanita sebagai istri dan ibu dlm keluarga memiliki arti yg sangat
penting bahkan bisa dikatakan dia merupakan satu tiang yg menegakkan kehidupan
keluarga dan termasuk pemeran utama dlm mencetak “orang2 besar.” Sehingga tepat
sekali bila dikatakan: “Di balik tiap orang besar ada seorang wanita yg
mengasuh dan mendidiknya.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dgn dua cara :
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dgn dua cara :
Pertama :
Perbaikan secara dzahir yg dilakukan di pasar-pasar di masjid-masjid dan selain
dari perkara-perkara yg dzahir. Ini didominasi oleh lelaki krn merekalah yg
biasa tampil di depan umum.
Kedua:
Perbaikan masyarakat yg dilakukan dari balik dinding/ tembok. Perbaikan seperti
ini dilakukan di rumah-rumah dan secara umum hal ini diserahkan kepada kaum
wanita. Karena wanita adl pengatur dlm rumah sebagaimana Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman yg ditujukan ketika itu kepada para istri Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam:
وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ إِنَّمَا يُرِيْدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا
“Tetaplah
kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan jangan kalian bertabarruj sebagaimana
tabarruj orang2 jahiliyyah yg pertama. Tegakkanlah shalat tunaikanlah zakat dan
taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah hanyalah berkehendak utk
menghilangkan dosa dari kalian wahai ahlul bait dan mensucikan kalian dgn
sebersih-bersihnya.”
Kami yakin setelah ini bahwasa tdk salah bila kami katakan perbaikan setengah masyarakat itu atau bahkan mayoritas tergantung pada wanita dikarenakan dua sebab berikut ini:
Kami yakin setelah ini bahwasa tdk salah bila kami katakan perbaikan setengah masyarakat itu atau bahkan mayoritas tergantung pada wanita dikarenakan dua sebab berikut ini:
Pertama:
Kaum wanita itu jumlah sama dgn kaum lelaki bahkan lbh banyak yakni keturunan
Adam mayoritas wanita sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh As-Sunnah
An-Nabawiyyah. Akan tetapi hal ini tentu berbeda antara satu negeri dgn negeri
lain satu zaman dgn zaman lain. Terkadang di satu negeri jumlah wanita lbh
banyak daripada jumlah laki2 dan terkadang di negeri lain justru sebaliknya.
Sebagaimana di satu masa kaum wanita lbh banyak daripada laki2 namun di masa
lain justru sebalik laki2 lbh dominan. Apapun keadaan wanita memiliki peran yg
besar dlm memperbaiki masyarakat.
Kedua: Tumbuh dan berkembang satu generasi pada awal berada dlm asuhan wanita. Dengan ini jelaslah tentang kewajiban wanita dlm memperbaiki masyarakat.”
Kedua: Tumbuh dan berkembang satu generasi pada awal berada dlm asuhan wanita. Dengan ini jelaslah tentang kewajiban wanita dlm memperbaiki masyarakat.”
Bila
demikian keadaan apakah bisa diterima ucapan yg mengatakan bahwa wanita yg
bekerja dlm rumah berkhidmat pada keluarga adl pengangguran? Manakah yg hakekat
lbh utama lbh berhasil dan lbh bahagia wanita yg tinggal di rumah menjaga diri
dan kehormatan melayani suami hingga keluarga menjadi keluarga yg sakinah penuh
cinta dan kasih sayang dan ia mengasuh anak-anak hingga tumbuh menjadi anak-anak
yg berbakti dan berguna bagi masyarakat ataukah seorang wanita yg sibuk
mengejar karier di kantor bersaing dgn para lelaki bercampur baur dgn mereka
sementara suami dan anak-anak ia serahkan pengurusan kepada orang lain? Manakah
yg lbh merasakan ketentraman dan ketenangan?
Hendaklah dipahami oleh para wanita bahwa pekerjaan berkhidmat pada keluarga merupakan satu ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pekerjaan di dlm rumah bukanlah semata-mata gerak tubuh namun pekerjaan itu memiliki ruh yg bisa dirasakan oleh orang yg mengerti tujuan kehidupan dan rahasia terwujud insan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
Hendaklah dipahami oleh para wanita bahwa pekerjaan berkhidmat pada keluarga merupakan satu ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pekerjaan di dlm rumah bukanlah semata-mata gerak tubuh namun pekerjaan itu memiliki ruh yg bisa dirasakan oleh orang yg mengerti tujuan kehidupan dan rahasia terwujud insan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila
seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu puasa di bulan Ramadhan ia menjaga
kemaluan dan taat kepada suami mk ia akan masuk surga dari pintu surga mana
saja ia inginkan”.
Surga
sebagai tempat yg sarat dgn keni’matan yg kekal abadi dapat dimasuki seorang
wanita yg menyibukkan diri dgn ibadah kepada Allah menjaga kehormatan diri dan
taat kepada suami dan tentu semua ini dilakukan oleh seorang wanita di dlm
rumahnya.
Pekerjaan
wanita di dalam rumah
Beberapa
pekerjaan yg bisa dilakukan wanita di dlm rumah seperti:
Pertama:
ibadah kepada Allah.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ
“Tidaklah
Aku ciptakan jin dan manusia kecuali utk beribadah kepada-Ku.”
Ketika Allah
Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ummahatul Mukminin utk berdiam di rumah
mereka Allah gandengkan perintah tersebut dgn perintah beribadah.
وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ
“Dan
tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj seperti
tabarruj orang2 jahiliyyah yg terdahulu tegaklah shalat tunaikanlah zakat dan
taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Dengan
menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ini akan sangat membantu
seorang wanita utk melaksanakan peran dlm rumah tangga. Dan dgn ia melaksanakan
ibadah disertai kekhusyuan dan ketenangan yg sempurna akan memberi dampak
positif kepada orang2 yg ada di dlm rumah baik itu anak-anak ataupun selain
mereka.
Kedua: Wanita berperan memberikan sakan bagi suami dan juga bagi rumahnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Kedua: Wanita berperan memberikan sakan bagi suami dan juga bagi rumahnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan utk kalian pasangan-pasangan
dari diri-diri kalian agar kalian merasakan ketenangan pada dan Dia menjadikan
di antara kalian mawaddah dan rahmah…”
Seorang
wanita tdk bisa menjadi sakan bagi suami sampai dia memahami hak dan kedudukan
suami kemudian ia melaksanakan hak-hak tersebut dlm rangka taat kepada Allah
dgn penuh kesenangan dan keridhaan. Seorang wanita perlu mengetahui tentang
besar hak suami terhadap sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Seandai aku boleh memerintahkan seseorang utk sujud kepada orang
lain niscaya aku perintahkan seorang istri utk sujud kepada suami.”
Ketika suami
telah meninggal pun ia diperintah utk menahan diri dari berhias selama 4 bulan
10 hari.
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى الْمَيِّتِ فَوْقَ ثَلاثٍ إلا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak halal
bagi seorang wanita yg beriman kepada Allah dan hari akhir utk berihdad atas
mayit lbh dari tiga hari kecuali bila yg meninggal itu adl suami mk ia berihdad
selama 4 bulan 10 hari.”
Seorang
wanita bisa menjadi sakan bagi rumah bila ia menegakkan beberapa hal berikut
ini:
1. Taat secara sempurna kepada suami dlm perkara yg bukan maksiat kepada Allah
Taat ini merupakan asas ketenangan krn suami sebagai qawwam tdk akan bisa melaksanakan kepemimpinan tanpa ketaatan. Dan ketaatan kepada suami ini lbh didahulukan daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
1. Taat secara sempurna kepada suami dlm perkara yg bukan maksiat kepada Allah
Taat ini merupakan asas ketenangan krn suami sebagai qawwam tdk akan bisa melaksanakan kepemimpinan tanpa ketaatan. Dan ketaatan kepada suami ini lbh didahulukan daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يِحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَْنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak boleh
seorang wanita puasa sementara suami ada di tempat kecuali setelah mendapatkan
izin suaminya.”
Al-Imam An-Nawawi
rahimahullah berkata: “Larangan ini menunjukkan keharaman demikian diterangkan
dgn jelas oleh orang2 dlm madzhab kami.” . Hal ini merupakan pendapat jumhur
ulama sebagaimana disebutkan dlm Fathul Bari .
Al-Imam
An-Nawawi rahimahullah juga memberikan alasan dlm hal ini: “Sebab adl suami
memiliki hak utk istimta’ dgn si istri sepanjang hari hak dlm hal ini wajib utk
segera ditunaikan sehingga jangan sampai hak ini luput ditunaikan krn si istri
sedang melakukan ibadah sunnah ataupun ibadah yg wajib namun dapat ditunda.”
Al-Hafidz
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa lbh
ditekankan kepada istri utk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan
yg hukum sunnah krn hak suami itu wajib sementara menunaikan kewajiban lbh didahulukan
daripada menunaikan perkara yg sunnah.”
“Wajib bagi
wanita/ istri utk taat kepada suami dlm perkara yg ia perintahkan dlm batasan
kemampuan krn hal ini termasuk keutamaan yg Allah berikan kepada kaum lelaki di
atas kaum wanita sebagaimana dlm ayat:
الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلىَ النِّسَاءِ
“Kaum lelaki
itu adl pemimpin bagi kaum wanita.”
dan ayat:
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Dan bagi
kaum lelaki kedudukan satu derajat di atas kaum wanita.”
Hadits-hadits
shahih yg ada memperkuat makna ini dan menjelaskan dgn terang apa yg akan
diperoleh wanita dari kebaikan ataupun kejelekan bila ia mentaati suami atau
mendurhakai demikian dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dlm
Adabuz Zifaf hal. 175-176.
2.
Mengerjakan pekerjaan rumah yg dibutuhkan dlm kehidupan keluarga seperti
memasak menjaga kebersihan mencuci dan semisalnya.
Seorang
wanita semesti melakukan tugas-tugas di atas dgn penuh kerelaan dan kelapangan
hati dan kesadaran bahwa hal itu merupakan ibadah kepada Allah. Telah lewat teladan
dari para sahabat dlm masalah ini. Mungkin kita masih ingat bagaimana kisah
Fathimah bintu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg menggiling gandum
sendiri utk membuat kue hingga membekaskan kapalan pada kedua tangannya. Ketika
akhir ia meminta pembantu kepada ayah utk meringankan pekerjaan mk sang ayah yg
mulia memberikan yg lbh baik bagi putri terkasih.
أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرِ مِمَّا سَأَلْتُمَانِي؟ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا فَكَبِّرَا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلاثِيْنَ وَاحْمَدَا ثَلاثًا وَثَلاثِيْنَ وَسَبِّحَا ثَلاثًا وَثلاثِيْنَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمَا مِمَّا سَأَلْتُمَاهُ
“Maukah aku
tunjukkan yg lbh baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu? Bila kalian
berdua hendak berbaring di tempat tidur kalian bertakbirlah 34 kali
bertahmidlah 33 kali dan bertasbihlah 33 kali. mk yg demikian itu lbh baik bagi
kalian daripada apa yg kalian minta.”
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tdk mengingkari khidmat yg dilakukan
putri dgn penuh kepayahan padahal putri adl wanita yg utama dan mulia. Bahkan
beliau mengakui khidmat tersebut dan memberi hiburan kepada putri dgn perkara
ibadah yg lbh baik daripada seorang pembantu.
3. Menjaga
rahasia suami dan kehormatan sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara
penuh terhadapnya.
4. Menjaga
harta suami.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ نِسَاءِ رَكِبْنَ اْلإِبِل صَالِحُ نِسَاءِ فُرَيْشٍ: أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صَغِيْرِهِ وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ
“Sebaik-baik
wanita penunggang unta wanita Quraisy yg baik adl yg sangat penyayang terhadap
anak ketika kecil dan sangat menjaga suami dlm apa yg ada di tangannya.” .
Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: adl wanita itu sangat menjaga dan memelihara harta suami dgn berbuat amanah dan tdk boros dlm membelanjakannya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan keutamaan sifat kasih sayang tarbiyah yg baik mengurusi anak-anak menjaga harta suami mengurusi dan mengatur dgn cara yg baik.”
Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: adl wanita itu sangat menjaga dan memelihara harta suami dgn berbuat amanah dan tdk boros dlm membelanjakannya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan keutamaan sifat kasih sayang tarbiyah yg baik mengurusi anak-anak menjaga harta suami mengurusi dan mengatur dgn cara yg baik.”
5. Bergaul
dgn suami dgn cara yg baik.
Dengan
memaafkan kesalahan suami bila ia bersalah membuat ridha ketika ia marah
menunjukkan rasa cinta kepada dan penghargaan mengucapkan kata-kata yg baik dan
wajah yg selalu penuh senyuman. Juga memperhatikan makanan minuman dan pakaian
suami.
6. Mengatur waktu sehingga semua pekerjaan tertunaikan pada waktu menjaga kebersihan dan keteraturan rumah sehingga selalu tampak rapi hingga menyenangkan pandangan suami dan membuat anak-anak pun betah.
6. Mengatur waktu sehingga semua pekerjaan tertunaikan pada waktu menjaga kebersihan dan keteraturan rumah sehingga selalu tampak rapi hingga menyenangkan pandangan suami dan membuat anak-anak pun betah.
7. Jujur
terhadap suami dlm segala sesuatu khusus ketika ada sesuatu yg terjadi
sementara suami berada di luar rumah. Jauhi sifat dusta krn hal ini akan
menghilangkan kepercayaan suami.
Ketiga:
mendidik anak-anak
Tugas ini
termasuk tugas terpenting seorang wanita di dlm rumah krn dgn memperhatikan pendidikan
anak-anak berarti ia mempersiapkan sebuah generasi yg baik dan diridhai oleh
Rabbul Alamin. Dan tanggung jawab ini ia tunaikan bersama-sama dgn suami krn
tiap mereka adl mas’ul yg akan dita tentang tanggung jawabnya. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا
“Wahai
orang2 yg beriman jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka
yg bahan bakar adhaah manusia dan batu.
Keempat:
mengerjakan pekerjaan lain di dlm rumah bila ada kelapangan waktu dan
kesempatan seperti menjahit pakaian utk keluarga dan selainnya. Dengan cara ini
ia bisa berhemat utk keluarga di samping membantu suami menambah penghasilan
keluarga.
Apa yg disebutkan di atas dari tugas seorang wanita merupakan tugas yg berat namun akan bisa ditunaikan dgn baik oleh seorang wanita yg shalihah yg membekali diri dgn ilmu agama ditambah bekal pengetahuan yg diperlukan utk mendukung tugas di dlm rumah. Adapun bila wanita itu tdk shalihah jahil lagi bodoh mk di tangan akan tersia-siakan tugas yg mulia tersebut.
Apa yg disebutkan di atas dari tugas seorang wanita merupakan tugas yg berat namun akan bisa ditunaikan dgn baik oleh seorang wanita yg shalihah yg membekali diri dgn ilmu agama ditambah bekal pengetahuan yg diperlukan utk mendukung tugas di dlm rumah. Adapun bila wanita itu tdk shalihah jahil lagi bodoh mk di tangan akan tersia-siakan tugas yg mulia tersebut.
Wallahu
ta’ala a’lam.
1.
Adapun penyebutan bahwa nama ayah kedua wanita tersebut adl Nabi
Syu’aib hal ini tdk tsabit . Hal ini diterangkan oleh Ibnu Katisr dlm Tafsir-
menukil perkataan Ibnu Jarir: “Yang benar bahwa hal seperti ini tdk dapat
diketahui kecuali dgn ada kabar/ atsar dan tdk ada atsar yg dapat menjadi
pegangan dlm hal ini.”
2.
Yaitu wanita harus tinggal dlm rumah dan melakukan pekerjaan di
dlm rumah.
C.
Aurat Perempuan
Wanita dalam
keseluruhan jasad (bodinya) bahkan suaranya adalah aurat atau hiasan yang hanya
halal dan yang berhak menikmati adalah muhrimnya atau suaminya yang sah.
Batasan aurat yang boleh kelihatan (nampak) hanyalah telapak tangan dan wajah
(referensi : Al-Quran + Hadist). Apabila seorang wanita keluar rumah dengan di
hias-hiasi, maka sebenarnya wanita tersebut telah menarik perhatian syaiton.
Oleh karena itu Islam mengajarkan wanita apabila keluar rumah agar aurat
tertutup rapi serta keluar atas dasar keperluan rumah tangga semata, boleh
berdandan tapi dalam batas sewajarnya.
Aurat Wanita
:
1.
Bulu kening – Menurut Bukhari, Rasullulah melaknati
perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya
dicukurkan bulu kening – Petikan dari (Hadis Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari)
2.
Kaki memakai gelang kaki berloceng – Dan janganlah
mereka (perempuan) menghentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan – Petikan dari (Surah An-Nur Ayat 31.)
Keterangan : Menampakkan kaki dan menghayunkan/ melenggokkan badan mengikut
hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan loceng sama juga
seperti pelacur dizaman jahiliyah.
3.
Wangi-wangian atau parfum – Siapa sahaja wanita yang
memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium
baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada
zinanya terutamanya hidung yang berserombong kapal kata orang sekarang hidong
belang – Petikan dari (Hadis Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban)
4.
Dada – Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain
tudung hingga menutupi bahagian hadapan dada-dada mereka – Petikan dari (Surah
An-Nur Ayat 31.)
5.
Gigi – Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir
gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya – Petikan dari Hadis Riwayat
At-Thabrani, Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi
cantik, yang merubah ciptaan Allah – Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan
Muslim.
6.
Muka dan leher – Dan tinggallah kamu (perempuan) di
rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahilliah
yang dahulu. Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja
membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.
7.
Muka dan Tangan – Asma binti Abu Bakar telah menemui
Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma!
Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan
anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja – Petikan dari (Hadis
Riwayat Muslim dan Bukhari.)
8.
Tangan – Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi
itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal
baginya – Petikan dari (Hadis Riwayat At Tabrani dan Baihaqi.)
9.
Mata – Dan katakanlah kepada perempuan mukmin
hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya – Petikan dari(
Surah An Nur Ayat 31.)
Sabda Nabi
Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya.
Kamu hanya boleh pandangan yang pertama sahaja manakala pandangan seterusnya
tidak dibenarkan hukumnya haram – Petikan dari (Hadis Riwayat Ahmad, Abu Daud
dan Tirmidzi.)
10.
Mulut (suara) – Janganlah perempuan-perempuan itu
terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan
serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik – Petikan
dari (Surah Al Ahzab Ayat 32.)
Sabda SAW, Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi – Petikan dari (Hadis Riwayat Ibn Majah.)
Sabda SAW, Sesungguhnya akan ada umat ku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi – Petikan dari (Hadis Riwayat Ibn Majah.)
11.
Kemaluan – Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan
mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan
mereka – Petikan dari (Surah An Nur Ayat 31).Apabila seorang perempuan itu
solat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, menjaga kehormatannya dan mentaati
suaminya, maka masuklah ia ke dalam Syurga daripada pintu-pintu yang ia
kehendakinya – (Hadis Riwayat Riwayat Al Bazzar.)
Tiada
seorang perempuanpun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan
dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah – Petikan dari (Hadis
Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.)
12.
Pakaian – Barangsiapa memakai pakaian yang
berlebih-lebihan terutama yang menjolok mata , maka Allah akan memberikan
pakaian kehinaan di hari akhirat nanti – Petikan dari (Hadis Riwayat Ahmad, Abu
Daud, An Nasaii dan Ibn Majah.)
Petikan dari (Surah Al Ahzab Ayat 59. )Bermaksud : Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali . Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
Petikan dari (Surah Al Ahzab Ayat 59. )Bermaksud : Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali . Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
Sesungguhnya
sebilangan ahli Neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi
telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan
maksiat. Mereka tidak akan masuk Syurga dan tidak akan mencium baunya - Petikan
dari (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.) Keterangan : Wanita yang berpakaian
tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu.
13. Rambut –
Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya
hingga mendidih otaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu
menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya – Petikan
dari (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.)
D.
Pakaian Olahraga Perempuan
Olah raga
merupakan salah satu kebutuhan setiap manusia, baik laki-laki maupun permpuan,
sebab dengan olah raga menjasdi salah satu cara menjaga kesehatan tubuh, agar
selalu dapat digunakan untuk mencari ridho Allah SWT.
Namun satu problema adalah pakaian olah raga, terutama bagi wanita.
Namun satu problema adalah pakaian olah raga, terutama bagi wanita.
Sebab wanita
lebih berpotensi mengundang hal-hal yang tidak diinginkan sebab syahwat dari
kaum lelaki.
Sabda nabi
SAW:
"Wanita
itu adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, maka ia akan dihias oleh syaithan
(sehingga laki-laki akan senang melihatnya)"
Di sisi
lain, untuk olah raga yang menguras banyak tenaga, maka akan sangat repot bila
menggunakan pakaian yang berlapis-lapis atau tebal dan menutupi seluruh tubuh.
Dari sini kita harus dapat mensikapi dengan bijaksana, yakni memilih pakaian yang dimungkinkan tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar (yakni syahwat), kalaupun tidak ada lebih baik menggunakan pakaian yang tertutup, sesuai kaidah fiqh;
Dari sini kita harus dapat mensikapi dengan bijaksana, yakni memilih pakaian yang dimungkinkan tidak menimbulkan madhorot yang lebih besar (yakni syahwat), kalaupun tidak ada lebih baik menggunakan pakaian yang tertutup, sesuai kaidah fiqh;
·
"Menolak kerusakan (kemadhorotan) lebih didahulukan daripada
mengambil manfaat"
Adapun upaya lain yang dapat dilakukan oleh kaum wanita misalnya:
Menciptakan sebuah kelompok olah raga yang pesertanya khusus perempuan, dan tidak dimungkinkan laki-laki ikut campur, sebab dikhawatirkan akan timbul madhorot yang lebiih besar.
Adapun upaya lain yang dapat dilakukan oleh kaum wanita misalnya:
Menciptakan sebuah kelompok olah raga yang pesertanya khusus perempuan, dan tidak dimungkinkan laki-laki ikut campur, sebab dikhawatirkan akan timbul madhorot yang lebiih besar.
·
Memilih olah raga yang relatif ringan dn tidak perlu keluar rumah,
misalnya: senam di dalam rumah sendiri, ataupun memasak.
·
Tidak ambil resiko dengan trend atau tidaknya pakaian olah raga
yang dipakai, sebab esensi yang dibutuhkan adalah olah raganya bukan
pakaiannya.
·
Menggunakan alat-alat olah raga yang simpel, dan modern yang
sekarang sudah banyak, dan cukuo di letakkan di rumah.
Tanbih:
Tanbih:
Adapun
pakaian para atlet wanita, seperti pada olah raga badminton, renang, volli dan
sebagainya pada hakikatnya dilarang syara' sebab jelas-jelas menampakkan aurat.
Dari sini memang muncul polemik, namun hal yang lebih baik adalah mencari jalan-jalan
lain yang lebih aman.
Ada beberapa
pengecualian yang dapat dipakai, yakni pangkal utama dari permasalahan ini
adalah syahwat, seandainya pakaian yang dipakai dimungkinkan tidak timbul
syahwat, misalnya: berolah raga dengan training yang panjang, yang sudah
menjadi kebiasaan umum yang tidak bertentangan dengan syara', maka hal itu bisa
jadi diperbolehkan, sesuai dengan kaidah fiqh: Adat kebiasaan itu dapat menjadi
hukum
Wallohu
A'lam Bissshowab
Daftar Pustaka
Syaikh
Muhammad Kamil 'Uwaidah. 1998. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Syaikh Abi
Zakaria An-Nawawi. Tt . Riyadhus Sholihin. Surabaya: Haromain.
Syaikh Abu Bakr Al-Ahdaly. Tt. Faroidhul Bahiyyah. Kudus: Menara Kudus.
DEPAG RI.2005. Al Qur'an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Utama.
Dwi Widhayati, dkk. Wanita dan Masa Depan Islam (makalah), disampaikan di PPMP 1 Tahun El-Rahma Education Centre Kediri.
Syaikh Abu Bakr Al-Ahdaly. Tt. Faroidhul Bahiyyah. Kudus: Menara Kudus.
DEPAG RI.2005. Al Qur'an dan Terjemahnya. Surabaya: Karya Utama.
Dwi Widhayati, dkk. Wanita dan Masa Depan Islam (makalah), disampaikan di PPMP 1 Tahun El-Rahma Education Centre Kediri.
Http://www.percikaniman.org/detail_artikel.php?cPub=Hits&cID=602
Http://cafepojok.com/forum/archive/index.php/t-22961.html
Http://cafepojok.com/forum/archive/index.php/t-22961.html
0 komentar:
Posting Komentar