TATA
TERTIB KONGRES I
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
(KBM
) STIT AGUS SALIM METRO LAMPUNG
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
PERIODE 2012-2013
TATA TERTIB KONGRES I
KELUARGA BESAR MAHASISWA
(KBM ) STIT AGUS SALIM METRO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud Kongres Mahasiswa dalam tata tertib ini adalah Kongres
I Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STIT Agus Salim Metro.
Pasal 2
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro adalah
permusyawaratan tertinggi dalam lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa STIT
Agus Salim Metro.
Pasal 3
Kongres I dianggap sah apabila dihadiri minimal 50 %+1 orang dari seluruh jumlah mahasiswa STIT Agus Salim Metro.
BAB II
PESERTA
Pasal 4
Peserta Kongres I terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
Pasal 5
1.
Peserta penuh adalah seluruh
Mahasiswa dan Pengurus BEM, DLM dan
UKM STIT Agus
Salim Metro
2.
Peserta peninjau adalah Alumni STIT Agus Salim dan tamu
undangan disekitar civitas akademika STIT Agus Salim Metro.
Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 6
Hak Peserta :
1.
Peserta penuh mempunyai hak
bicara dan hak suara
2.
Peserta peninjau mempunyai hak
bicara saja
Pasal 7
Kewajiban Peserta
:
1.
Mentaati tata tertib Kongres I
2.
Menjaga kebersihan dan keamanan
dalam ruangan dan lingkungan Kongres I
3.
Mengikuti persidangan sesuai
dengan tata tertib yang telah disepakati
BAB III
PERSIDANGAN
Pasal 8
1.
Persidangan-persidangan dalam
Kongres I terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi.
2.
Sidang pleno diikuti oleh
peserta penuh dan peninjau
3.
Sidang komisi diikuti oleh
anggota komisi
Pasal 9
1.
Setiap persidangan sah apabila
dihadiri oleh minimal 50%+1 orang dari peserta penuh Kongres I yang hadir.
2.
Apabila poin 1 tidak tercapai
maka sidang ditunda selama 5 menit, selanjutnya sidang diteruskan tanpa memperhatikan quorum.
BAB IV
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 10
- Presidium sidang dipilih dari dan
oleh peserta penuh yang hadir.
- Peserta penuh yang menjadi
presidium sidang maka scara otomatis kehilangan hak suaranya untuk menjaga
independensi presidium sidang.
Pasal 11
Presidium sidang terdiri dari 3 orang yang selanjunya disebut
Presidium I,
Presidium II dan Presidium III.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
- Pengambilan keputusan dalam
Kongres I ini melalui musyawarah mufakat
- Apabila poin 1 tidak tercapai maka
sidang dipending selama 1x5 menit digunakan untuk lobi
- Apabila
poin 2 tidak tercapai maka dilakukan Voting
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 13
- Tatatertib ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
- Apabila terdapat kekeliruan maka
akan ditinjau ulang
Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 Desember 2011
Waktu : 11.25 Wib
PRESIDIUM SIDANG
SEMENTARA
KONGRES I KELUARGA BESAR MAHASISWA
STIT AGUS SALIM METRO
............................
PRESIDIUM I
|
...........................................
PRESIDIUM II
|
...............................
PRESIDIUM III
|
KETETAPAN KONGRES I
KBM STIT AGUS SALIM METRO
No. 01. Kongres I KBM STIT
AGUS SALIM METRO.12.2011
Tentang
TATA TERTIB KONGRES I
KBM STIT AGUS SALIM METRO
Bismillahirrahmanirrahim.
Pimpinan
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban
dan kelancaran Kongres I KBM STIT
Agus Salim Metro, maka dipandang perlu adanya tata
tertib Kongres I KBM STIT Agus
Salim Metro.
2.
Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Kongres I
KBM STIT Agus Salim Metro.
|
Mengingat
|
:
|
1.
AD KBM STIT Agus Salim Metro
2.
ART KBM STIT Agus Salim Metro
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil-hasil
sidang pleno Kongres I KBM STIT
Agus Salim Metro tentang Tata Tertib Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Tata Tertib Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
2.
Keputusan ini akan ditinjau
kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 Desember
2011
Waktu : 11.28 Wib
PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
KONGRES I KELUARGA BESAR MAHASISWA
STIT AGUS SALIM METRO
..................................
PRESIDIUM I
|
..................................
PRESIDIUM II
|
..............................
PRESIDIUM III
|
ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
STIT AGUS SALIM METRO
BAB I
ISTILAH DAN SINGKATAN
Pasal 1
Dalam Konstitusi
Keluarga Besar STIT Agus Salim Metro yang dimaksud dengan :
1.
KBM STIT Agus Salim Metro
adalah Keluarga Besar Mahasiswa STIT
Agus Salim Metro.
2.
DLMST adalah Dewan Legislatif
Mahasiswa Sekolah Tinggi.
3.
BEMST adalah Badan Eksekutif
Mahasiswa Sekolah Tinggi.
4.
MUA UKM adalah Musyawarah Umum
Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Organisasi ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Agus Salim
Metro yang selanjutnya disingkat dengan KBM STIT Agus Salim Metro
Pasal 3
KBM STIT Agus Salim Metro didirikan di Metro pada tanggal 22 Desember 2011
Pasal 4
KBM STIT Agus Salim Metro berkedudukan di Kampus STIT Agus Salim Metro.
BAB III
ASAS, SIFAT, DAN KEDAULATAN
Pasal 5
KBM STIT Agus Salim Metro berasaskan Pancasila
Pasal 6
KBM STIT Agus Salim Metro bersifat aspiratif, independen dan demokrasi
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi, berada di tangan seluruh Mahasiswa STIT Agus Salim Metro dan
diwujudkan dengan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8
KBM STIT Agus Salim Metro
berfungsi sebagai :
a. Wadah perhimpunan mahasiswa yang memiliki
kesamaan visi, misi dan orientasi.
b.
Wadah pembinaan dan pemberdayaan
mahasiswa STIT Agus Salim Metro
c.
Wadah penyalur aspirasi dan perjuangan
mahasiswa STIT Agus Salim Metro
d.
Wadah pengkajian keilmuan dan
pengembangan wawasan mahasiswa.
e.
Wadah pengabdian dan
pemberdayaan mahasiswa pada masyarakat.
f.
Wadah pembelajaran bagi
mahasiswa STIT Agus Salim Metro dalam berpolitik dan berdemokrasi.
Pasal 9
KBM STIT Agus Salim Metro bertujuan membina mahasiswa
muslim negarawan yang bertaqwa kepada Allah SWT berwawasan luas, memiliki
integritas dan kredibilitas akademis dan moral yang baik, serta memiliki
kepedulian sosial.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota KBM STIT Agus
Salim Metro adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di
STIT Agus Salim Metro.
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
KBM STIT AGUS SALIM METRO.
Pasal 11
Kelengkapan
organisasi di KBM STIT Agus Salim
Metro terdiri dari :
a.
DLMST merupakan Lembaga Tinggi
Legislatif dalam pemerintahan mahasiswa STIT Agus Salim Metro.
b.
BEMST merupakan Lembaga Tinggi
Eksekutif dalam pemerintahan mahasiswa STIT Agus Salim Metro.
c.
UKM merupakan lembaga otonom di
tingkat Sekolah Tinggi.
d.
Kelengkapan organisasi KBM STIT Agus Salim Metro.
diatur dalam ART
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan KBM STIT Agus Salim Metro
diperoleh :
a.
Anggaran pendapatan dan belanja STIT Agus Salim Metro yang
dialokasikan untuk kegiatan kemahasiswaan yang dikelola secara mandiri atas
kesepakatan Ketua STIT Agus Salim.
b.
Sumbangan dan usaha yang sah,
halal dan tidak mengikat sesuai dengan asas, sifat dan tujuan KBM STIT Agus Salim Metro.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
BEMST dan DLMST berhak membuat
rekonstruksi konstitusi (AD/ART) KBM STIT Agus Salim Metro.
Pasal 14
Pembubaran KBM STIT Agus Salim Metro hanya
dapat dilakukan dengan ketetapan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro setelah di adakan referendum.
Pasal 15
Badan yang
bertanggung jawab dalam mengadakan referendum adalah DLMST
Pasal 16
Hasil referendum perubahan AD/ART dan
pembubaran KBM STIT Agus Salim dapat di anggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya ½ + 1 dari
jumlah mahasiswa.
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1.
Penjabaran pasal tentang asas
organisasi dirumuskan dalam penjelasan asas KBMST STIT Agus Salim Metro.
2.
Penjabaran pasal tentang
organisasi dirumuskan dalam tafsir tujuan
3.
Penjabaran pasal tentang sifat
organisasi dirumuskan dalam tafsir aktif, aspiratif, independen dan demokrasi.
4.
Penjabaran anggaran dasar KBM
STIT Agus Salim Metro tentang hal-hal di luar poin, 1,2 dan 3 di atas dirumuskan
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 18
Semua organisasi kemahasiswaan yang ada
di lingkungan STIT Agus Salim Metro setelah di tetapkannya keputusan ini dalam Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro supaya
dapat mengindahkan keputusan ini.
Pasal 19
Sebelum pemerintah kemahasiswaan menurut
anggaran dasar ini terbentuk, kepengurusan yang ada tetap bekerja sampai masa
kepengurusan yang baru terbentuk. Pembentukan pembentukan pemerintahan
kemahasiswaan menurut anggaran dasar ini dilakukan melalui mekanisme pemilihan
raya (PEMIRA) mahasiswa.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum di atur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam
peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM STIT Agus Salim Metro.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
STIT
AGUS SALIM METRO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota KBM STIT Agus Salim adalah
Mahasiswa yang secara sah terdaftar di STIT Agus Salim Metro.
Pasal 2
Keanggotaan KBM STIT Agus Salim dinyatakan
gugur apabila :
a.
Meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri
c.
Tidak lagi menjadi mahasiswa STIT Agus Salim Metro
d.
Berdasarkan keputusan KBMST
melalui DLMST dan merekomendasikan kepada pihak sekolah tinggi untuk mencabut
hak keanggotaannya karena bertentangan dengan AD/ART.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak
1.
Setiap anggota berhak untuk
mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan
2.
Setiap anggota berhak untuk
memilih dan dipilih
3.
Setiap anggota berhak untuk
mendapat perlindungan, dibela dan membela diri
4.
Setiap anggota berhak untuk
mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KBM STIT Agus Salim Metro.
Pasal 4
Kewajiban
1.
Setiap anggota berkewajiban
untuk menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KBM STIT Agus Salim Metro.
2.
Setiap anggota berkewajiban
mentaati AD/ART dan seluruh peraturan/ketentuan yang berlaku di KBM STIT Agus Salim Metro.
BAB III
KONGRES I KBM STIT
AGUS SALIM METRO
Pasal 5
Status
Kongres I KBM STIT Agus
Salim Metro adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
pemerintahan mahasiswa STIT Agus
Salim Metro.
Pasal 6
Peserta
1.
Peserta penuh Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
terdiri dari seluruh mahasiswa STIT Agus Salim Metro .
2.
Peserta peninjau Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
terdiri atas alumni, seluruh tamu undangan disekitar civitas akademika.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Peserta
1.
Setiap peserta penuh Kongres I
KBM STIT Agus Salim Metro memiliki hak bicara dan hak suara.
2.
Peserta peninjau Kongres I KBM
STIT Agus Salim Metro hanya memiliki hak bicara
3.
Pimpinan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
dipilih dari dan oleh peserta penuh dalam bentuk presidium sebanyak 3 orang.
4.
Setiap peserta Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro berhak
menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pihak-pihak yang terkait secara amanah
dan bertanggung jawab.
Pasal 8
Kekuasaan dan Wewenang
1.
Memilih dan menetapkan
presidium sidang
2.
Menetapkan dan menegaskan
AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro
3.
Menetapkan undang-undang Pemilu
Raya (Pemira) mahasiswa
4.
Membuat dan menetapkan
keputusan dan ketetapan lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Kongres I
1.
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro berhak
membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan organisasi.
2.
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro berhak
merubah AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro.
3.
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
berkewajiban mengawasi pelaksanaan AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro.
Pasal 10
Jenis-Jenis
Jenis-jenis KBM STIT Agus Salim Metro adalah :
1.
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
2.
Kongres I Luar Biasa (KLB) KBM
STIT Agus Salim Metro.
Pasal 11
Persidangan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
1.
Persidangan KBM STIT Agus Salim Metro
dilaksanakan dua kali :
a.
Persidangan pertama dilaksanakan
untuk menjalankan tugas Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro seperti yang termaktub dalam
pasal 8 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6
b.
Persidangan kedua dilaksanakan
untuk meminta LPJ BEMST
2.
Persidangan dalam Kongres I KBM
STIT Agus Salim Metro terdiri dari sidan Pleno dan sidang Komisi.
3.
Sidang Pleno adalah sidang yang
menghasilkan ketetapan dan keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
4.
Sidang komisi adalah sidang
yang menghasilkan rancangan ketetapan dan keputusan Kongres I KBM STIT Agus
Salim Metro.
Pasal 12
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro dianggap sah apabila dihadiri
paling sedikit 10+1 peserta penuh Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
Pasal 13
KLB KBM STIT Agus Salim Metro
Kongres Luar Biasa
(KLB) KBM STIT Agus Salim Metro diselenggarakan untuk :
a.
Meminta pertanggung jawaban
Presiden BEMST serta membebas tugaskan jika mengundurkan diri atau terbukti
melanggar AD/ART atau GBHO KBM STIT
Agus Salim Metro, Atau ketetapan lainnya.
b.
Menetapkan pejabat Presiden
BEMST
c.
Mengesahkan hasil referendum.
Pasal 14
1.
KLB KBM STIT Agus Salim Metro
dapat diadakan apabila disetujui oleh paling sedikit ½ + 1 jumlah peserta penuh
yang diatur dalam AD/ART hasil Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
2.
KLB KBM STIT Agus Salim Metro
dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ + 1 jumlah peserta penuh
yang diatur dalam AD/ART hasil Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
3.
Hasil ketetapan dan keputusan
KLB KBM STIT Agus Salim Metro dianggap sah apabila disetujui oleh ½ 1 jumlah peserta
penuh KLB STIT Agus Salim Metro.
Pasal 15
Tata Tertib sidang di putuskan dalam persidangan Kongres I KBM STIT
Agus Salim Metro.
BAB IV
DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI
Pasal 16
Keanggotaan
1.
Anggota DLMST adalah
perwaikilan dari masing-masing program studi yang dipilih melalui PEMIRA
mahasiswa yang diatur dalam aturan tersendiri.
2.
Anggota DLMST disahkan oleh
Kongres I
3.
Anggota DLMST di bagi dalam
komisi-komisi dengan masa jabatan satu periode kepengurusan.
4.
Keanggotaan DLMST gugur apabila
:
a.
Meninggal Dunia
b.
Tidak lagi menjadi mahasiswa STIT
Agus Salim Metro.
c.
Mengundurkan diri secara
prosedural.
5.
Keanggotaan DLMST dapat dicabut
apabila :
a.
Melanggar AD/ART KBM STIT Agus
Salim Metro.
b.
Menyalahgunakan hak dan
wewenangnya.
6.
Pencabutan keanggotaan DLMST
dilakukan pada sidang Paripurna yang dihadiri oleh 2/3 anggota DLMST dan
disetujui oleh 2/3 anggota.
Pasal 17
Tugas dan Fungsi
Yang menjadi tugas
DLMST adalah :
a.
Mengawasi dan mengevaluasi
BEMST dalam melaksanakan GBHO KBM STIT Agus Salim Metro, ketetapan dan
keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro lainnya.
b.
Menyerap, menampung dan
merumuskan aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait.
c.
Bersama-sama dengan BEMST
menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi (RABST)
d.
Menyetujui atau menolak RABST
yang diusulkan BEMST.
Pasal 18
Wewenang
DLMST memiliki
wewenang sebagai berikut :
a.
Bila dalam Peringatan I,
Peringatan II, Peringatan III DLMST, BEM STIT Agus Salim Metro tidak membenahi
kesalahannya dan melakukan penyimpangan terhadap AD/ART dan atau arah kebijakan
GBHO KBM STIT Agus Salim Metro, maka DLMST berkewajiban mengeluarkan Memorandum
satu dengan batas waktu tiga minggu, setelah keputusan dikeluarkan maka DLMST
dapat mengajukan usulan mengadakan Kongres I Luar Biasa KBM STIT Agus Salim
Metro.
b.
Bila dalam menjalankan tugasnya
BEMST melakukan 5 kali kesalahan DLMST berhak memberikan memorandum,
sebagaimana termaktub dalam point 1.
Pasal 19
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Setiap anggota DLMST memiliki
hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak interpleasi, hak petisi dan hak
budget.
2.
Setiap anggota DLMST wajib
menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil mahasiswa dengan penuh amanah dan tanggung
jawab.
Pasal 20
Susunan Kepengurusan
1.
DLMST sekurang-kurangnya
terdiri atas ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan
sekretaris merangkap anggota.
2.
Anggota DLMST dibagi menjadi 4
(empat) komisi yaitu :
a.
Komisi I (bidang pendidikan,
Litbang, Kajian Strategis dan Kebijakan)
b.
Komisi II (bidang keuangan dan
perlengkapan)
c.
Komisi III (Bidang Penetapan
dan pengembangan Organisasi)
d.
Komisi IV (Bidang informasi dan
komunikasi)
3.
Pembentukan komisi-komisi
tersebut disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 21
Kelengkapan
Dalam menjalankan
tugas dan fungsinya DLMST mempunyai kelengkapan berupa :
a.
Sidang paripurna
b.
Rapat pimpinan
c.
Rapat komisi
d.
Rapat koordinasi DLMST dan
BEMST
e.
Rapat koordinasi komisi DLSMT
dan Departemen BEMST.
Pasal 22
1.
Sidang paripurna merupakan
persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota DLMST untuk mengambil keputusan
yang mengikat seluruh anggota DLMST atau untuk mengambil keputusan bersama
dengan BEMST tentang program kerja BEMST lainnya.
2.
BEMST berhak mewakili mahasiswa
STIT Agus Salim Metro baik kedepanya dengan
berkonsultasi terlebih dahulu kepada Pimpinan DLMST.
3.
BEMST wajib melaksanakan dan
menjunjung tinggi AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro
4.
BEMST wajib melaksanakan segala
ketetapan dan Keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
5.
BEMST wajib mengadakan
Koordinasi dengan UKM dan ketua STIT
Agus Salim Metro.
6.
BEMST wajib menyusun RAPBST
bersama-sama dengan DLMST.
Pasal 23
Rapat pimpinan
adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua DLMST bersama para ketua komisi untuk
mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.
Pasal 24
1.
Rapat komisi adalah rapat yang
dilaksanakan untuk menentukan dan merumuskan berbagai persoalan sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
2.
Rapat Komisi dipimpin oleh
Ketua Komisi
Pasal 25
Rapat koordinasi DLMST dengan BEMST
adalah rapat yang diselenggarakan untuk mengkoordinasi kebijakan.
Pasal 26
Rapat koordinasi komisi DLMST dan
Departemen BEMST merupakan rapat dengan pendapat antara komisi DLMST dengan
pengurus Departemen BEMST terkait dalam rangka meminta penjelasan tentang
perencanaan dan realisasi program kerja.
BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI
Pasal 27
Hak Dan Kewajiban BEMST
1.
BEMST berhak untuk membuat
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHO KBM STIT Agus
Salim Metro dan terlebih dahulu dkonsultasikan dengan DLM ST.
2.
BEMST berhak mewakili mahasiswa
STIT Agus Salim Metro baik kedalam maupun keluar, berkonsultasi terlebih dahulu
kepada pimpinan DLMST.
3.
BEMST wajib melaksanakan,
menjunjung tinggi AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro.
4.
BEMST wajib melaksanakan segala
ketetapan dan keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
5.
BEMST wajib mengadakan
koordinasi dengan UKM dan Ketua STIT
Agus Salim Metro.
6.
BEMST wajib menyusun RAPBST
bersama-sama dengan DLMST.
7.
Presiden BEMST berhak menjadi
anggota Senat Sekolah Tinggi.
Pasal 28
Susunan Kepengurusan
1. BEMST sekurang-kurangnya terdiri dari
Presiden,wakil presiden, Sekjen, Bendahara dan Menteri
2.
Jumlah Menteri disesuaikan dengan
kebutuhan
3.
BEMST merupakan lembaga
koordinasi bagi UKM
4.
Departemen adalah mahasiswa
yang diangkat oleh menteri (Kepala Departemen) dengan persetujuan presiden.
Pasal 29
Masa Jabatan
Masa jabatan Presiden adalah 1 (satu) tahun Sejak SK diturunkan dan setelah
itu tidak dapat diperpanjang lagi.
Pasal 30
1.
Setiap 1 semester Presiden
melaporkan kerjanya kepada UKM dan DLMST
2.
Presiden BEMST Bertanggung
jawab kepada mahasiswa melalui Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
Pasal 31
Struktur dan mekanisme kerja BEMST diatur dalam peraturan organisasi
BEMST.
BAB VI
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal
32
UKM adalah lembaga kemahasiswaan di
tingkat sekolah tinggi yang bersifat otonom yang berfungsi sebagai wadah untuk
merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler yang
berorientasi pada profesionalitas, kreatifitas, keilmuan, minat dan bakat serta
pengabdian kepada masyarakat.
Pasal
34
Keanggotaan
Keanggotaan
UKM yaitu :
a.
Anggota berasal dari mahasiswa
yang telah mendaftar dan memenuhi berbagai persyaratan menjadi anggota yang
sudah diatur dan ditetapkan oleh UKM.
b.
Anggota lainnya diatur
berdasarkan AD/ART dan peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan dari
masing-masing UKM yang tidak bertentangan dengan AD/ART KBM STIT Agus Salim
Metro.
Pasal
35
Kepengurusan
1.
Susunan kepengurusan merupakan
hak otonom AD/ART masing-masing UKM
2.
Pengurus UKM disahkan dan
dilantik oleh ketua STIT Agus Salim Metro.
3.
Ketua UKM dipilih oleh anggota
UKM melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh masing-masing UKM.
4.
Masa jabatan Ketua UKM adalah
satu periode dan setelah dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.
5.
Ketua UKM bertanggung jawab
kepada anggota yang diwujudkan dalam forum Musyawarah Umum Anggota (MUA)
6.
Ketua UKM adalah peserta
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro atau anggota yang mendapat mandat dari
ketua UKM.
Pasal
36
Hak
dan Kewajiban
1.
UKM berhak mendapat subsidi dan
kemahasiswaan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
2.
UKM berhak untuk mencari dana
lain diluar kemahasiswaan yang sah serta tidak mengikat untuk mengembangkan
kegiatannya.
3.
UKM berkoordinasi dan
memberitahukan kegiatan kepada BEMST.
Pasal
37
Mekanisme
Hubungan
1.
AD/ART UKM tidak boleh
bertentangan dengan AD/ART KBMST
2.
UKM memiliki hubungan
koordinasi dengan BEMST
3.
Untuk kegiatan yang bersifat
internal UKM memiliki hak otonom, sedangkan untuk yang bersifat eksternal yang
membawa nama baik STIT Agus Salim Metro harus berkoordnasi dengan BEMST.
4.
Antara UKM mempunyai hubungan
yang sifatnya komunikatif.
Pasal
38
Pembentukan
dan Pembubaran
1.
UKM dapat dibentuk apabila :
a.
Terdapat kesepakatan
sekurang-kurangnya 10 mahasiswa dibuktikan dengan tanda tangan dan KTM setiap mahasiswa
tersebut.
b.
Minimal sudah mempunyai draff/rancangan AD/ART
c.
Disetujui oleh minimal 2/3
anggota DLMST
2.
UKM dapat dibubarkan apabila :
a.
Mencemarkan nama baik KBMST
b.
Bertentangan atau melanggar
AD/ART KBMST.
Pasal
39
Mekanisme
pembentukan UKM dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a.
Apabila persyaratan seperti
yang termaktub pada pasal 38 ayat 1 di atas sudah dipenuhi, maka para perintis/perwakilan
mengajukan permohonan dalam bentuk proposal kepada DLMST.
b.
DLSMT kemudian mengadakan
penilaian untuk menentukan layak/tidaknya UKM tersebut untuk dibentuk.
c.
Jika dinilai layak maka DLMST
merekomendasikan kepada Ketua STIT Agus Salim Metro untuk disetujui.
BAB VII
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA UKM
Pasal
40
Status
1.
MUA diselenggarakan menurut
AD/ART masing-masing UKM
2.
MUA memegang kekuasaan
tertinggi pada organisasi UKM
Pasal
41
Kekuasaan
dan Wewenang
1.
Meminta, mendengar,
mengevaluasi dan mengesahkan LPJ pengurus UKM periode sebelumnya dan
mendomisionerkannya.
2.
Meninjau dan menetapkan
rancangan Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) UKM menjadi GBHK UKM
3.
Memilih Ketua personalia
pengurus UKM dengan dibantu peserta MUA.
BAB VIII
MASA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal
42
1.
Masa kepengurusan untuk setiap
kelengkapan organisasi KBM STIT Agus Salim Metro adalah suatu periode dan /
atau satu tahun sejak ditetapkan, dan setelah itu dapat dipilih kembali
sebanyak-banyaknya satu kali untuk periode kepengerusan berikutnya, terkecuali
bagi yang menjabat ketua pada periode sebelumnya.
2.
Untuk UKM masa kepengarusan
adalah sesuai dengan AD/ART masing-masing.
Pasal
43
Seorang anggota UKM STIT Agus Salim
Metro boleh merangkap jabatan pada tingkat legislatif dalam satu periode
kepengurusan.
BAB IX
KEUANGAN DANA MAHASISWA
Pasal
44
1.
Dana Kemahasiswaan yaitu dana
yang disalurkan kepada KBM STIT Agus Salim Metro melalui pimpinan STIT Agus
Salim Metro.
2.
Dana kegiatan kemahasiswaan
dikelola secara otonom oleh mahasiswa yang dikoordnasikan BEMST ditingkat
Sekolah Tinggi dan BEMJ di tingkat Jurusan.
3.
Penggunaan dana kemahasiswaan
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa menurut mekanisme
masing-masing kelengkapan organisasi KBM STIT Agus Salim Metro.
4.
Prosentase besarnya dana
kemahasiswaan berdasarkan koordinasi antara pimpinan STIT Agus Salim Metro
dengan BEMST di tingkat Sekolah Tinggi.
Pasal
45
Disamping dana kemahasiswaan,
masin-masing kelengkapan organisasi KBM STIT Agus Salim Metro diperbolehkan
mencari sumber dan lain yang halal dan tidak mengikat, selama tidak
bertentangan dengan AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro.
Pasal
46
Ketua atau pimpinan STIT Agus Salim
Metro berfungsi sebagai penyalur dana kemahasiswaan, serta menentukan besar
kecilnyaprosentase dana kemahasiswaan .
BAB X
KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA
Pasal
47
1.
Komisi Pemilihan Umum Raya yang
selanjutnya disebut KPUR adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu raya untuk
memilih DLMST,
Presiden beserta Wakil Presiden.
2.
Lama jabatan KPUR adalah satu
tahun sejak ditetapkan.
Pasal
48
Tugas
dan wewenang KPUR
1.
Mengorganisasikan, menyelenggarakan
dan mengendalikan semua tahapan pemiluraya mahasiswa, anggota DLMST, Presiden serta Wakil Presiden.
2.
Merencanakan anggaran pemilu
raya
3.
Melaksanakan pedoman teknis
yang diatur dalam Kongres I KBM STIT
Agus Salim
4.
Menetapkan DLMST, Presiden Beserta Wakil Prtesiden.
Pasal
49
Pengangkatan
Dan Pemberhentian
Anggota
KPUR merupakan perwakilan dari masing- masing Program Study disahkan, dilantik
dan diberhentikan oleh DLMST.
Pasal
50
Sifat
Independent,
Transparan dan Profesional
Pasal
51
Larangan
Dan Sanksi KPUR
1.
KPUR dilarang ikut serta dan
atau menjadi tim sukses salah satu calon kandidat yang akan dipilih dalam
PEMIRA.
2.
KPUR dilarang menjual atau
membantu kepada salah satu calon yang akan dipilih dalam PEMIRA.
3.
Apabila melanggar daripada
poin 1 dan 2, maka dapat diberi sanksi
berupa pemecatan, pemberhentian pada dirinya sebagai anggota KPUR dan dapat
dikenakan sanksi rehabilitasi atas kerugian yang diakibatkan olehnya.
BAB XI
BADAN PENGAWAS PEMILU RAYA (BANWASLUR)
Pasal
52
Azas
Badan
Pengawas Pemilu Raya (BANWASLUR ) berazaskan independensi
Pasal
53
Kedudukan
BANWASLUR
berkedudukan sebagai tim yang mengawasi pemira yang diselenggarakan oleh KPUR
Pasal
54
Sifat
BANWASLUR
bersifat demokratis, transparansi, jurdil, obyektif, professional dan akuntabilitas.
dilarang
ikut serta dan atau menjadi tim sukses salah satu calon kandidat yang akan
dipilih dalam PEMIRA.
Pasal
55
Keanggotaan
Keanggotaan
BANWALUR adalah masing –masing 3 orang rekomendasi dari utusan BEMST dan DLMST
Pasl
56
Tugas,
Wewenang, dan kewajiban BANWALUR
1.
Tugas BANWALUR adalah mengawasi
kinerja KPUR dalam menjalankan dan atau menyelenggarakan PEMIRA.
2.
Wewenang BANWALUR adalah
memberikan tegoran , dan atau melaporkan kesalahan- kesalahan dan atau
kelalaian KPUR dalam menjalankan dan
atau menyelenggarakan PEMIRA kepada DLMST untuk diberikan sanksi sesuai dengan
yang diatur dalam AD/ART dan atau aturan- aturan yang lainya.
3.
Kewajiban BANWALUR adalah
menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi
keadilan ,dan menjaga nilai- nilai independensi.
dilarang
ikut serta dan atau menjadi tim sukses salah satu calon kandidat yang akan
dipilih dalam PEMIRA.
Pasal
57
Sanksi
Apabila
BANWALUR tidak menjalakan tugasnya dengan baik, maka DLMST dapat memberikan
saksi dan atau memberhentikanya dari keanggotaan BANWALUR.
Pasal
58
Larangan
1.
BANWALUR dilarang ikut serta
dan atau menjadi tim sukses salah satu calon yang akan dipilih dalam PEMIRA.
2.
BANWALUR dilarang berkerjasama
dengan KPUR melakukan peyimpangan pada waktu pemira
Pasal 59
Pengangkatan
dan pemberhentian BANWALUR
1.
Anggota BEM yang direkomendasikan
untuk menjadi BANWALUR akan diangkat dan ditetapkan oleh dlmst sebagai
BANWALUR.
2.
pemberhentian BANWASLUR dapat
dilakukan apabila terdapat kesalahan – kesalahan / pelanggaran sebagaimana yang
dijelaskan pada Pasal 76 poin 1,2, 3, dan pasal 78 poin 1,2
BAB XII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal
60
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan
pada Kongres I tahunan KBM STIT Agus Salim Metro.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 61
1.
Hal-hal lain yang belum diatur
dalam AD/ART ini akan diatur kemudian hari dalam ketetapan dan keputusan
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro dan ketetapan DLMST.
2.
Segala aturan badan kelengkapan
yang ada masih tetap berlaku sebelum dibentuk badan kelengkapan yang baru
menurut AD/ART.
3.
AD/ART ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Tembusan :
1.
Yth, Menteri Agama RI di
Jakarta
2.
Yth, Dirjen Binbaga Islam
Departemen Agama RI di Jakarta
3.
Yth. Ditbiaperta Islam
Departemen Agama RI di Indonesia
4.
Yth. Rektor/Ketua STIT Agus Salim
5.
Yth. Presiden BEM Se Indonesia
6.
Yth, Ketua Yayasan YPPI Metro
7.
Yth, Pembantu Ketua I, II, III
STIT Agus Salim Metro
8.
Kabag Administrasi STIT Agus
Salim Metro
9.
Kasubag Akademik dan
Kemahasiswaan STIT Agus Salim Metro
10.
Yth. Ketua Jurusan Tarbiyah STIT Agus Salim Metro
11.
Ketua Program Studi di
Lingkungan STIT Agus Salim Metro
12.
DLMST STIT Agus Salim Metro
13.
UKM-UKM di Lingkungan STIT Agus Salim Metro
14.
Arsip
Ditetapkan di : Metro
Pada tanggal : 22 Desember 2011
Waktu : 12.35 Wib
PRESIDIUM SIDANG
..........................................
PRESIDIUM I
|
...................................
PRESIDIUM II
|
............................................
PRESIDIUM III
|
KETETAPAN KONGRES I
KBM STIT AGUS SALIM METRO
No. 02.Kongres I KBM STIT
ASM.12.2011
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KBM STIT AGUS SALIM METRO
Bismillahirrahmanirrahim.
Pimpinan
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan
kelancaran kegiatan, maka dipandang perlu adanya peraturan organisasi KBM STIT
Agus Salim Metro.
2.
Bahwa untuk mberikan
kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Kongres I
KBM STIT Agus Salim Metro tentang Peraturan Organisasi KBM STIT Agus Salim
Metro.
|
Mengingat
|
:
|
1.
AD KBM STIT Agus Salim Metro
2.
ART KBM STIT Agus Salim Metro
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil-hasil sidang pleno KBM STIT Agus
Salim Metro tentang Peraturan Organisasi KBM STIT Agus Salim Metro.
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Peraturan organisasi KBM STIT
Agus Salim Metro
2.
Keputusan ini akan ditinjau
kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan
3.
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal di tetapkan
|
Ditetapkan di : Metro
Pada tanggal : 22 Desember 2011
Waktu : 12.
38 Wib
PRESIDIUM SIDANG
.......................................
PRESIDIUM I
|
.......................................
PRESIDIUM II
|
.....................................
PRESIDIUM III
|
BAB I
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI KBM STIT AGUS SALIM METRO
A.
F U N G S I
1.
Sebagai kerangka acuan yang
bersifat umum tentang kegiatan-kegiatan KBM STIT Agus Salim Metro, baik yang
bersifat internal maupun eksternal yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam
program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
- Sebagai manifestasi dari AD/ART
KBM STIT Agus Salim Metro dalam mewujudkan tujuannya yaitu membina
mahasiswa muslim yang bertakwa kepada Allah SWT, yang berwawasan luas,
memiliki integritas dan kredibilitas akademis dan moral serta memiliki
kepedulian sosial.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
GBHO KBM STIT Agus Salim Metro
dirumuskan dengan maksud memberikan landasan bagi arah dan sasaran strateis
dari langkah-langkah yang realistic sistematis dan idealistik dalam membina
sumber daya insan STIT Agus Salim Metro.
2.
GBHO dibuat sebagai pola acuan
KBM STIT Agus Salim Metro dirumuskan dengan tujuan yang memperjelas Isi dan
misi ideal KBM STIT Agus Salim Metro agar berkesinambungan antar periode saat
ini dengan periode selanjutnya.
C.
LANDASAN
Penyusunan GBHO KBM STIT Agus Salim Metro dilandasan oleh Dasar
AD/ART
D.
MODAL DASAR
Modal
dasar untuk pengembanan dan pemberdayaan KBM STIT Agus Salim Metro yang
mempunyai potensi-potensi yang berupa :
1.
Motivasi dan ide dasar
pembentukan KBM STIT Agus Salim Metro.
Pertama : Memelihara dan mengembangkan serta
merealisasikan ajaran Islam Rohmatalilalamin.
Kedua : Menumbuh
kembangkan nilai-nilai demokrasi dan independensi lembaga kemahasiswaan.
Ketiga : Meningkatkan
kualitas dan kuantitas, harkat dan martabat mahasiswa dengan memebina akhlak
dan intelektual, serta membina mahasiswa STIT Agus Salim Metro
Keempat : Mempererat
ikatan silaturahmi, mengembangkan syi’ar islam dan merapatkan ukhuwah antar
sesama mahasiswa STIT Agus Salim Metro khususnya dan mahasiswa pada
umumnya.
- Modal dasar dan potensi rohani
berupa komitmen moral, dan tanggung jawab sosial insan-insan STIT Agus
Salim Metro yang dikolaborasikan dengan pola pikir dan perilaku yang
bernafaskan Islam.
- Modal dasar sumber daya manusia
berupa kualitas dan kuantitas civitas akademika STIT Agus Salim Metro yang
masih perlu mendapatkan perlakuan secara serius dan intensif.
- Modal dasar sumber daya ekonomi
yang tidak langsung berupa sumber-sumber finansial dan dana-dana sosial
lembaga-lembaga yang meberikan peluang kerjasama.
- Modal dasar berupa sarana dan
prasarjana
yang cukup presentatif yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan
mahasiswa STIT Agus Salim Metro.
E.
MEDAN BERKIPRAH
KBM STIT
Agus Salim Metro sebagai organisasi yang mengemban Isi dan misi institusi yang
bersifat universal memiliki misi keislaman dan orientasi yang menyeluruh baik
internal maupun eksternal, maka medan berkiprah dan berfikir KBM STIT Agus Salim
Metro tidak dibatasi ruang dan waktunya.
F.
PROGRAM UMUM
Program umum KBM STIT Agus Salim Metro meliputi :
1.
Peningkatan SDM mahasiswa STIT
Agus Salim Metro dalam memelihara dan mengembangkan ilmu-ilmu berbasis
keislaman dan umum (jangka panjang) .
2. Pembenahan managemen dan administrasi
organisasi (jangka pendek)
3.
Perluasan jaringan organisasi
dan partisipasi masyarakat (jangka menengah)
4.
Pengembangan dan penguatan
advokasi dan responsip terhadap dinamika sosial. (jangka panjang)
5.
Sosialisasi informasi melalui
media massa (jangka panjang)
6.
Menjalin kerjasama dengan
lembaga rektorat sebagai mitra kerja. (jangka menengah).
BAB II
PROGRAM BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
(BEM/STIT AGUS SALIM METRO)
Sebagai Badan
Eksekutif di tingkat Sekolah Tinggi BEM KBM STIT Agus Salim Metro wajib membuat
perencanaan program yang bersifat operasional sebagai penjabaran dari garis
besar kebijakan KBM STIT Agus Salim Metro.
Sebagai langkah
awal menjalankan kebijakan BEM KBM STIT Agus Salim Metro wajib memuat
perencanaan program yang bersifat finansisal maupun yang bersifat operasional
atau teknis bagi seluruh lembaga yang ada dilingkungan KBM STIT Agus Salim
Metro.
Program-Program yang merupakan kolaborasi dan
garis-garis kebijakan KBM STIT Agus Salim Metro sebagai lembaga eksekutif di
tingkat sekolah tinggi dengan tidak mengambil alih program – program yang
bersifat harus dilakukan oleh lembaga lain yang berada di dalam koordinasinya.
Sebagai lembaga
eksekutif tertinggi di lingkungan KBM STIT Agus Salim Metro BEMST bertindak
sebagai wakil mahasiswa baik ke dalam maupun ke luar oleh karena itu BEM selalu
dituntut membuat dan mengembangkan kemahasiswaan maupun lembaga sosial
kemasyarakatan lainnya, hal ini dimaksudkan agar BEM KBM STIT Agus Salim Metro
bisa memberikan kontribusi perannya bagi perkembangan masyarakat secara luas.
Adapun penjabaran
dari kegiatan BEM KBM STIT Agus Salim Metro dilakukan oleh
dipartemen-departemen, maka untuk keperluan itu minimal departemen yang ada
didalam BEM KBM STIT Agus Salim Metro adalah sebagai berikut :
1.
Departemen Pendidikan.
2.
Departemen Advokasi
Perlindungan Hukum.
3.
Departemen Sosial.
4.
Departemen Agama.
5.
Departemen Dalam Negeri.
6.
Departemen Luar Negeri.
BAB III
PROGRAM LEMBAGA LAINNYA
Sebagai
lembaga otonom, lembaga lain yang dibentuk BEM KBM STIT Agus Salim Metro yang
berada dilingkungan STIT Agus Salim Metro, berhak menjalankan programnya sesuai dan
perannya yang disesuaikan dengan kebutuhan itu dan tidak bertentangan dengan
AD/ART BEM KBM STIT Agus Salim Metro.
POKOK –POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI KONGRES I
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
I.
PENDAHULUAN
Sebagai
manusia, mahasiswa dan sekaligus seorang intelektual yang tentunya dituntut
untuk mewujudkan peran kekhalifahannya dimuka bumi, meneruskan risalah kenabian
merahmati segenap alam, dan selalu komitmen dengan nilai-nilai keislaman,
kindonesiaan dan kemanusiaan yang utuh dan proporsional yang diaktualisasikan
antara pemahaman keislaman dan keindonesiaan KBM STIT Agus Salim Metro.
Integrasi
antara pemahaman keislaman dan keindonesiaan membawa KBM STIT Agus Salim Metro
untuk berdialektika dengan kehidupan berbangsa, dan bermasyarakat. Oleh karena
tanggung jawab tersebut maka KBM STIT Agus Salim Metro Lampung mencoba
memberikan konstribusi pemikiran dalam bentuk pokok-pokok rekomendasi sebagai
media sosialisasi nilai-nilai demokratisasi.
II.
POKOK-POKOK REKOMENDASI
Menyikapi
kondisi saat ini, Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro perlu menyusun
rekomendasi baik internal maupun eksternal yang harus diperjuangkan oleh
pengemban amanat KBM STIT Agus Salim Metro kedepan periode 2011-2012. karena itu, rumusan
rekomendasi ini mesti segera disampaikan kesemua pihak terkait untuk kemudian
memantau umpan balik dan rekomendasi yang dikirimkan.
A.
Rekomendasi Internal
1.
Pengurus BEM bekerjasama dengan
DLM segera menggelar forum dialog yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan
gerak serta keinginan mahasiswa dengan pihak Perguruan Tinggi untuk
menyelesaikan masalah-masalah internal kampus yang tentunya berkaitan dengan
dunia akademik dan kemahasiswaan untuk mencapai perbaikan dan perubahan kampus
secara sistematik.
2.
Pengurus BEM dan DLM harus
independen, tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.
3.
Presiden BEM harus memiliki
sikap tegas apabila jajaran kabinetnya tidak aktif atau melenggar aturan yang
berlaku
4.
BEMST
bekerjasama dengan DLM segera membentuk DLMJ, BEMJ, dan BEMPS.
5.
BEMJ
segera menyusun AD/ART BEMJ
B.
Rekomendasi Eksternal
Bidan Politik
1.
Mengawasi kinerja pemerintah
daerah secara konstitusi
2.
KBM STIT Agus Salim Metro
mendesak para pemerintah Daerah pengambilan kebijakan wewenang
Bidang Hukum
Mengajak
seluruh elemen masyarakat khususnya OKP dan kemahasiswaan untuk mengontrol
penegakan hukum di Indonesia terutama di Daerah Kota Metro dan Kampus STIT Agus
Salim Metro, untuk mencapai tatanan masyarakat yang berkeadilan.
Bidang
Ekonomi
1.
Mendesak Pemerintah Daerah
untuk menciptakan program-program penanggulangan kemiskinan, pengangguran yang
harus terjamin transparansinya akuntable dan jelas indikator keberhasilannya.
2.
Mendesak pemerintah dan
Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat untuk tidak lagi bergantung pada hutang luar
negeri yang ada pada akhirnya memperpuruk perekonomian dan membuka peluang
penjajahan gaya baru.
Bidang
Pendidikan
1.
Mendesak Pemerintah Daerah
untuk dapat merealisasikan anggaran dana pendidikan sebesar 20% sebagaimana
tercantum dalam UU, menambah prosentase anggaran bidang pendidikan.
2.
MereIsi kurikulum yang tidak
sesuai kebutuhan daerah.
3.
Mendesak ketua STIT Agus Salim agar segera
membahas dan mensosialisasikan kode etik Dosen.
Bidang Agama
Mendesak pemerintah
Pusat maupun pemerintah daerah untuk dapat menetralisir atau mengontrol segala
perilaku yang menyimpang dari agama Islam.
Ditetapkan di : Metro
Pada tanggal : 22 Desember 2011
Waktu : 12.50
Wib
PRESIDIUM SIDANG
......................................
PRESIDIUM I
|
................................
PRESIDIUM II
|
........................................
PRESIDIUM III
|
KETETAPAN KONGRES I
KBM STIT AGUS SALIM METRO
No. 03 Kongres I KBM STIT
ASM.12.2011
Tentang
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI DAN
POKOK-POKOK PIKIRAN REKOMENDASI
KBM STIT AGUS SALIM METRO
PERIODE 2010/2011
Bismillahirrahmanirrahim.
Pimpinan
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan
cita-cita dan tujuan organisasi, maka dipandan perlu adanya Garis-Garis Besar
haluan Organisasi dan Pokok-Pokok Pikiran Rekomendasi.
2.
Bahwa untuk memberikan
keputusan hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Kongres I
KBM STIT Agus Salim Metro tentang Garis-Garis
Besar haluan Organisasi dan Pokok-Pokok Pikiran Rekomendasi.periode 2011/2012
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar KBM STIT Agus
Salim Metro
2.
Anggaran Rumah Tangga KBM STIT
Agus Salim Metro.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil-hasil
sidang pleno Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro tentan Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi (GBHO) dan Pokok-Pokok Pikiran Rekomendasi STIT Agus Salim
Metro.
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
KBM STIT Agus Salim dan Pokok-Pokok Pikiran Rekomendasi Metro Periode 2011/2012.
Keputusan ini akan ditinjau kembali
jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Metro
Pada tanggal : 22 Desember 2011
Waktu : 12. 58 Wib
PRESIDIUM SIDANG
...............................
PRESIDIUM I
|
.............................
PRESIDIUM II
|
................................
PRESIDIUM III
|
UNDANG-UNDANG PEMILU RAYA (PEMIRA) MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemilihan Raya Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Agus Salim Metro
dilaksanakan secara jujur dan adil (jurdil), langsung umum, bebas dan rahasia
(luber) dengan satu orang satu suara.
BAB II
PEMILIHAN DEWAN LEGILASTIF MAHASISWA DAN
PRESIDEN MAHASISWA
Pasal 2
Pemilihan Dewan Legilatif Mahasiswa
1.
Pemilihan Dewan Legislatif
Mahasiswa dilaksanakan dilingkunan STIT Agus Salim Metro.
2.
Pemilihan Dewan Legislatif
Mahasiswa diatur dalam pasal selanjutnya.
Pasal 3
Pemilihan Presiden Mahasiswa
2.
Pemilihan Presiden dan wakil
presiden Mahasiswa yang selanjutnya disebut Presma dan Wapresma dilaksanakan di
lingkungan STIT Agus Salim Metro.
3.
Pemilihan Presiden Mahasiswa
diatur dalam pasal selanjutnya
Pasal 4
1.
Setiap mahasiswa STIT Agus
Salim Metro yang terdaftar dalam tahun akademik yang sedang berjalan mempunyai
hak memilih dan dipilih, dan selanjutnya disebut pemilihan
2.
Setiap mahasiswa Program studi
berhak memilih wakilnya dengan komposisi sebagai berikut :
a.
Program Studi Pendidikan Agama
Islam memperoleh hak 2 orang untuk duduk di Dewan Legislatif Mahasiswa.
b.
Program Studi Menejemen Pendidikan Islam
memperoleh hak 2 orang untuk duduk di Dewan Legislatif Mahasiswa
BAB III
KAMPANYE
Pasal 5
Kampanye adalah mekanisme sosialisasi diri, Isi dan misi sebagai
calon Presma dan DLMST.
BAB IV
ATURAN KAMPANYE
Pasal
6
1.
Setiap calon anggota legislatif
dan calon Presiden memiliki hak untuk kampanye
2.
Kampanye dapat dilakukan secara
lisan maupun tulisan melalui mekanisme yang diatur dalam aturan tersendiri.
Pasal 7
Mekanisme
1.
Dilakukan dengan lisan dan
tulisan
2.
Materi kampanye menjaga nama
baik golongan, yaitu tidak mengaitkan organisasi dan organisasi mahasiswa.
3.
Tidak menyinggung “track
record” calon Presma / Wapresma dan DLM yang lain
4.
Dilarang melakukan tindak
kekerasan fisik dan psikis.
Pasal 8
Perlengkapan Kampanye
1.
Setiap peserta berhak memanfaatkan
fasilitas yang ada di STIT Agus Salim setelah mendapat izin dari Rektorat kecuali fasilitas milik UKM.
2.
Jika seorang calon mendapat
izin menggunakan fasilitas dan calon lain tidak mendapat izin maka calon yang
tidak mendapat izin mempunyai hak menuntut.
3.
Lokasi kampanye hanya di dalam
kampus.
Pasal 9
Waktu Kampanye
1.
Waktu kampanye terbuka secara
umum maksimal
6 hari sejak ditentukan oleh KPUR.
2.
Setiap calon yang berkampanye
wajib mematuhi jadwal yang ditentukan oleh KPUR.
Pasal 10
Pelaku Kampanye
1.
Calon
2.
Tim Sukses
3.
Simpatisan
Pasal 11
Keuangan Kampanye
Tidak
boleh menggunakan dana organisasi intra kampus dan Birokrat STIT Agus Salim secara
organisasi.
Pasal 12
Bila
seorang calon melanggar peraturan maka panitia memberi peringatan dan disumpah
dan apabila tidak diindahkan maka calon dinyatakan gugur oleh panitia.
BAB V
KRITERIA CALON DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA DAN
PRESIDEN MAHASISWA
Pasal 13
Kriteria
calon Dewan Legislatif Mahasiswa diatur dalam aturan tersendiri.
Kriteria
calon Presiden Mahasiswa diatur dalam aturan tersendiri.
BAB VI
MEKANISME PENCALONAN DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA DAN PRESIDEN
MAHASISWA / WAPRESMA
Pasal 14
1.
Mendaftarkan diri kepada KPUR.
2.
Menyerahkan bukti telah
memenuhi kriteria calon yang diatur
dalam aturan tersendiri.
BAB VII
MEKANISME PEMILIHAN CALON DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA DAN
PRESIDEN MAHASISWA
Pasal 15
Calon yang berhak duduk di kursi Dewan Legislatif Mahasiswa adalah
suara terbanyak sesuai dengan jatah kursi yang telah disediakan dimasing-masing
program study dan Calon yang berhak menjadi Presiden Mahasiswa adalah Suara
Terbanyak dari Hasil Pemilihan.
BAB VIII
WAKTU PENDAFTARAN DAN PENYELEKSIAN CALON CAPRES / CAWAPRES DAN DLM
Pasal 16
Adapun pendaftaran dan penyeleksian diatur dalam aturan tersendiri.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang
belum di atur dalam Undang – Undang Pemilihan
dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM STIT Agus
Salim Metro.
Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 Desember 2011
Waktu : 14. 50 Wib
PRESIDIUM SIDANG
..............................
PRESIDIUM I
|
..................................
PRESIDIUM II
|
...............................
PRESIDIUM III
|
KETETAPAN KONGRES I
KBM STIT AGUS SALIM METRO
No. 04. Kongres I KBM STIT
ASM.12.2011
Tentang
UNDANG-UNDANG PEMILU RAYA (PEMIRA) MAHASISWA
KBM STIT AGUS SALIM METRO
PERIODE 2012/2013
Bismillahirrahmanirrahim.
Pimpinan
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan
ketertiban dan kelancaran Anggota DLMST dan BEMST, maka dipandang perlu adanya
undang-undang Pemilu Raya Mahasiswa KBM STIT Agus Salim Metro.
2.
Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan-keputusan
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro Tentang Undang-Undang Pemilu Raya
Mahasiswa KBM STIT Agus Salim Metro.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil-hasil sidang pleno Kongres I KBM
STIT Agus Salim Metro tentang Undang-Undang Pemilu Raya Mahasiswa .
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Undang-Undang Pemilu Raya
mahasiswa KBM STIT Agus Salim Metro
2.
Keputusan ini akan ditinjau
kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 Desember 2011
Waktu : 14.55
Wib
PRESIDIUM SIDANG
.....................................
PRESIDIUM I
|
.......................................
PRESIDIUM II
|
..............................
PRESIDIUM III
|
KRITERIA CALON PRESMA / WAPRESMA,
SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO
Setiap mahasiswa STIT Agus Salim Metro
mempunyai hak untuk dipilih menjadi calon Presiden dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
1.
Beriman dan bertaqwa kepada Allah
SWT, berakhlakul
karimah dan bertanggung jawab.
2.
Terdaftar sebagai Mahasiswa STIT
Agus Salim Metro pada tahun akademik yang sedang berlangsung.
3.
Membuat pernyataan secara
tertulis untuk menjadi bakal calon Presiden / wakil presiden mahasiswa dan
mematuhi mekanisme kerja serta ketentuan-ketentuan organisasi.
4.
Membuat surat pernyataan
penundaan Yudicium bila calon sudah
menyelesaikan skripsi
5.
Calon Presma
dan Wapresma minimal mahasiwa semester III s/d VIII reguler/non reguler.
6.
Hal-hal yang belum
termaktub diatur oleh KPUR.
Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 desember 2011
Waktu : 15.15 Wib
PRESIDIUM SIDANG
....................................
PRESIDIUM I
|
...................................
PRESIDIUM II
|
...................................
PRESIDIUM III
|
KRITERIA CALON ANGGOTA
DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI (DLMST),
SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO
Setiap mahasiswa STIT Agus Salim Metro
mempunyai hak untuk dipilih menjadi calon DLMdengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Beriman dan bertaqwa kepada Allah
SWT
- Terdaftar sebagai mahasiswa STIT
Agus Salim Metro pada tahun akademik yang sedang berlangsung.
- Membuat pernyataan secara tertulis
untuk menjadi bakal calon anggota Dewan Legislatif Mahasiswa Sekolah Tinggi.
- Mematuhi semua mekanisme kerja
serta ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pemilihannya.
Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 desember 2011
Waktu : 15.20 wib
PRESIDIUM SIDANG
..................................
PRESIDIUM I
|
..................................
PRESIDIUM II
|
................................
PRESIDIUM III
|
KETETAPAN KONGRES I
KBM STIT AGUS SALIM METRO
No. 05. Kongres I KBM STIT
ASM.12.2011
Tentang
KRITERIA CALON PRESMA/WAPRESMA, DLMST
KBM STIT AGUS SALIM METRO
PERIODE 2012/2013
Bismillahirrahmanirrahim.
Pimpinan
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro setelah :
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan
ketertiban dan kelancaran Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro Lampung, maka dipandang perlu adanya Kriteria Calon Presma/Wapresma, DLMST Periode
2012/2013.
2.
Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan-keputusan
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro tentang Kriteria Calon Presma/Wapresma, DLMST Periode 2012/2013.
|
Mengingat
|
:
|
1.
AD KBM STIT Agus Salim Metro.
2.
ART KBM STIT Agus Salim Metro
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil-hasil
sidang pleno Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro tentang Kriteria Calon Presma/Wapresma,
DLMST Periode 2012/2013.
|
M E M U T U S K A N
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Kriteria Calon Presma/Wapresma, DLMST Periode 2012/2013.
2.
Keputusan ini akan ditinjau
kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal di tetapkan.
|
Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 desember 2011
Waktu : 15.23 Wib
PRESIDIUM SIDANG
...............................
PRESIDIUM I
|
..................................
PRESIDIUM II
|
........................................
PRESIDIUM III
|
0 komentar:
Posting Komentar