Minggu, 19 Juni 2016

BUKU TATA TERTIB KONGRES I KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM ) STIT AGUS SALIM METRO LAMPUNG

BUKU

TATA TERTIB KONGRES I
KELUARGA BESAR MAHASISWA
(KBM ) STIT AGUS SALIM METRO LAMPUNG






BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
AGUS SALIM METRO LAMPUNG
PERIODE 2012-2013


TATA TERTIB KONGRES I
KELUARGA BESAR MAHASISWA
(KBM ) STIT AGUS SALIM METRO
 


BAB I
KETENTUAN UMUM
                                                                                                       
Pasal 1
Yang dimaksud Kongres Mahasiswa dalam tata tertib ini adalah Kongres I Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STIT Agus Salim Metro.

Pasal 2
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro adalah permusyawaratan tertinggi dalam lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa  STIT Agus Salim Metro.

Pasal 3
Kongres I dianggap sah apabila dihadiri minimal 50 %+1 orang dari seluruh jumlah mahasiswa STIT Agus Salim Metro.

BAB II
PESERTA

Pasal 4
Peserta Kongres I terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau

Pasal 5
1.      Peserta penuh adalah seluruh Mahasiswa dan Pengurus BEM, DLM dan UKM STIT Agus Salim Metro
2.      Peserta peninjau adalah Alumni STIT Agus Salim dan tamu undangan disekitar civitas akademika STIT Agus Salim Metro.

Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 6
Hak Peserta :
1.      Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara
2.      Peserta peninjau mempunyai hak bicara saja



Pasal 7
Kewajiban Peserta :
1.      Mentaati tata tertib Kongres I
2.      Menjaga kebersihan dan keamanan dalam ruangan dan lingkungan Kongres I
3.      Mengikuti persidangan sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati

BAB III
PERSIDANGAN

Pasal 8
1.      Persidangan-persidangan dalam Kongres I terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi.
2.      Sidang pleno diikuti oleh peserta penuh dan peninjau
3.      Sidang komisi diikuti oleh anggota komisi

Pasal 9
1.       Setiap persidangan sah apabila dihadiri oleh minimal 50%+1 orang dari peserta penuh Kongres I yang hadir.
2.       Apabila poin 1 tidak tercapai maka sidang ditunda selama 5 menit, selanjutnya sidang diteruskan tanpa memperhatikan quorum.

BAB IV
PRESIDIUM SIDANG

Pasal 10
  1. Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta penuh yang hadir.
  2. Peserta penuh yang menjadi presidium sidang maka scara otomatis kehilangan hak suaranya untuk menjaga independensi presidium sidang.

Pasal 11
Presidium sidang terdiri dari 3 orang yang selanjunya disebut Presidium I,
Presidium II dan Presidium III.

BAB V

PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 12
  1. Pengambilan keputusan dalam Kongres I ini melalui musyawarah mufakat
  2. Apabila poin 1 tidak tercapai maka sidang dipending selama 1x5 menit digunakan untuk lobi
  3. Apabila poin 2 tidak tercapai maka dilakukan Voting
BAB VI

P E N U T U P


Pasal 13
  1. Tatatertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
  2. Apabila terdapat kekeliruan maka akan ditinjau ulang


Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 Desember 2011
Waktu             : 11.25 Wib

PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
KONGRES I KELUARGA BESAR MAHASISWA
STIT AGUS SALIM METRO



                                                                                                             
............................
PRESIDIUM I
...........................................
PRESIDIUM II
...............................
PRESIDIUM III




 KETETAPAN KONGRES I
KBM STIT AGUS SALIM METRO
No. 01. Kongres I KBM STIT AGUS SALIM METRO.12.2011

Tentang
TATA TERTIB KONGRES I 
KBM STIT AGUS SALIM METRO

Bismillahirrahmanirrahim.
Pimpinan Kongres  I KBM STIT Agus Salim Metro setelah :
Menimbang
:
1.      Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro, maka dipandang perlu adanya tata tertib Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.

Mengingat
:
1.      AD KBM STIT Agus Salim Metro
2.      ART KBM STIT Agus Salim Metro

Memperhatikan
:
Hasil-hasil sidang pleno Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro tentang Tata Tertib Kongres I  KBM STIT Agus Salim  Metro

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
1.      Tata Tertib Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 Desember 2011
Waktu             : 11.28 Wib

PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
KONGRES I KELUARGA BESAR MAHASISWA
STIT AGUS SALIM METRO
                                                                                                             
..................................
PRESIDIUM I
..................................
PRESIDIUM II
..............................
PRESIDIUM III
ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
STIT AGUS SALIM METRO
 


BAB I
ISTILAH DAN SINGKATAN

Pasal 1
Dalam Konstitusi Keluarga Besar STIT Agus Salim Metro yang dimaksud dengan :
1.      KBM STIT Agus Salim Metro adalah Keluarga Besar Mahasiswa STIT Agus Salim Metro.
2.      DLMST adalah Dewan Legislatif Mahasiswa Sekolah Tinggi.
3.      BEMST adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi.
4.      MUA UKM adalah Musyawarah Umum Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 2
Organisasi ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Agus Salim Metro yang selanjutnya disingkat dengan KBM STIT Agus Salim Metro

Pasal 3
KBM STIT Agus Salim Metro didirikan di Metro pada tanggal 22 Desember 2011

Pasal 4
KBM STIT Agus Salim Metro berkedudukan di Kampus STIT Agus Salim Metro.

BAB III
ASAS, SIFAT, DAN KEDAULATAN

Pasal 5
KBM STIT Agus Salim Metro berasaskan Pancasila

Pasal 6
KBM STIT Agus Salim Metro bersifat aspiratif, independen dan demokrasi

Pasal 7
Kedaulatan tertinggi, berada di tangan seluruh Mahasiswa STIT Agus Salim Metro dan diwujudkan dengan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.

BAB IV
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 8
KBM STIT Agus Salim Metro berfungsi sebagai :
a.       Wadah perhimpunan mahasiswa yang memiliki kesamaan visi, misi dan orientasi.
b.      Wadah pembinaan dan pemberdayaan mahasiswa STIT Agus Salim Metro
c.       Wadah penyalur aspirasi dan perjuangan mahasiswa STIT Agus Salim Metro
d.      Wadah pengkajian keilmuan dan pengembangan wawasan mahasiswa.
e.       Wadah pengabdian dan pemberdayaan mahasiswa pada masyarakat.
f.       Wadah pembelajaran bagi mahasiswa STIT Agus Salim Metro dalam berpolitik dan berdemokrasi.

Pasal 9
KBM STIT Agus Salim Metro bertujuan membina mahasiswa muslim negarawan yang bertaqwa kepada Allah SWT berwawasan luas, memiliki integritas dan kredibilitas akademis dan moral yang baik, serta memiliki kepedulian sosial.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Anggota KBM STIT Agus Salim Metro adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di STIT Agus Salim Metro.

BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
KBM STIT AGUS SALIM METRO.

Pasal 11
Kelengkapan organisasi di KBM STIT Agus Salim Metro terdiri dari :
a.       DLMST merupakan Lembaga Tinggi Legislatif dalam pemerintahan mahasiswa STIT Agus Salim Metro.
b.      BEMST merupakan Lembaga Tinggi Eksekutif dalam pemerintahan mahasiswa STIT Agus Salim Metro.
c.       UKM merupakan lembaga otonom di tingkat Sekolah Tinggi.
d.      Kelengkapan organisasi KBM STIT Agus Salim Metro. diatur dalam ART



BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Keuangan KBM STIT Agus Salim Metro diperoleh :
a.       Anggaran pendapatan dan belanja STIT Agus Salim Metro yang dialokasikan untuk kegiatan kemahasiswaan yang dikelola secara mandiri atas kesepakatan Ketua STIT Agus Salim.
b.      Sumbangan dan usaha yang sah, halal dan tidak mengikat sesuai dengan asas, sifat dan tujuan KBM STIT Agus Salim Metro.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 13
BEMST dan DLMST berhak membuat rekonstruksi konstitusi (AD/ART) KBM STIT Agus Salim Metro.
Pasal 14
Pembubaran KBM STIT Agus Salim Metro hanya dapat dilakukan dengan ketetapan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro setelah di adakan referendum.

Pasal 15
Badan yang bertanggung jawab dalam mengadakan referendum adalah DLMST

Pasal 16
Hasil referendum perubahan AD/ART dan pembubaran KBM STIT Agus Salim dapat di anggap sah apabila didukung sekurang-kurangnya ½ + 1 dari jumlah mahasiswa.

BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
1.         Penjabaran pasal tentang asas organisasi dirumuskan dalam penjelasan asas KBMST STIT Agus Salim Metro.
2.         Penjabaran pasal tentang organisasi dirumuskan dalam tafsir tujuan
3.         Penjabaran pasal tentang sifat organisasi dirumuskan dalam tafsir aktif, aspiratif, independen dan demokrasi.
4.         Penjabaran anggaran dasar KBM STIT Agus Salim Metro tentang hal-hal di luar poin, 1,2 dan 3 di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 18
Semua organisasi kemahasiswaan yang ada di lingkungan STIT Agus Salim Metro setelah di tetapkannya keputusan ini dalam Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro supaya dapat mengindahkan keputusan ini.

Pasal 19
Sebelum pemerintah kemahasiswaan menurut anggaran dasar ini terbentuk, kepengurusan yang ada tetap bekerja sampai masa kepengurusan yang baru terbentuk. Pembentukan pembentukan pemerintahan kemahasiswaan menurut anggaran dasar ini dilakukan melalui mekanisme pemilihan raya (PEMIRA) mahasiswa.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 20
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM STIT Agus Salim Metro.



















ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
STIT AGUS SALIM METRO
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota KBM STIT Agus Salim adalah Mahasiswa yang secara sah terdaftar di STIT Agus Salim Metro.

Pasal 2
Keanggotaan KBM STIT Agus Salim dinyatakan gugur apabila :
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri
c.       Tidak lagi menjadi mahasiswa STIT Agus Salim Metro
d.      Berdasarkan keputusan KBMST melalui DLMST dan merekomendasikan kepada pihak sekolah tinggi untuk mencabut hak keanggotaannya karena bertentangan dengan AD/ART.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3
Hak
1.      Setiap anggota berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan
2.      Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih
3.      Setiap anggota berhak untuk mendapat perlindungan, dibela dan membela diri
4.      Setiap anggota berhak untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KBM STIT Agus Salim Metro.

Pasal 4
Kewajiban
1.      Setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KBM STIT Agus Salim Metro.
2.      Setiap anggota berkewajiban mentaati AD/ART dan seluruh peraturan/ketentuan yang berlaku di KBM STIT Agus Salim Metro.





BAB III
KONGRES I KBM STIT AGUS SALIM METRO

Pasal 5
Status
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan mahasiswa STIT Agus Salim Metro.

Pasal 6
Peserta
1.      Peserta penuh Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro terdiri dari seluruh mahasiswa STIT Agus Salim Metro .
2.       Peserta peninjau Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro terdiri atas alumni, seluruh tamu undangan disekitar civitas akademika.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Peserta
1.      Setiap peserta penuh Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro memiliki hak bicara dan hak suara.
2.      Peserta peninjau Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro hanya memiliki hak bicara
3.      Pimpinan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro dipilih dari dan oleh peserta penuh dalam bentuk presidium sebanyak 3 orang.
4.      Setiap peserta Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro berhak menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pihak-pihak yang terkait secara amanah dan bertanggung jawab.

Pasal 8
Kekuasaan dan Wewenang
1.      Memilih dan menetapkan presidium sidang
2.      Menetapkan dan menegaskan AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro
3.      Menetapkan undang-undang Pemilu Raya (Pemira) mahasiswa
4.      Membuat dan menetapkan keputusan dan ketetapan lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Kongres I
1.      Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan organisasi.
2.      Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro berhak merubah AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro.
3.      Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro berkewajiban mengawasi pelaksanaan AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro.
Pasal 10
Jenis-Jenis
Jenis-jenis KBM STIT Agus Salim Metro  adalah :
1.      Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
2.      Kongres I Luar Biasa (KLB) KBM STIT Agus Salim Metro.

Pasal 11
Persidangan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro
1.      Persidangan KBM STIT Agus Salim Metro dilaksanakan dua kali :
a.       Persidangan pertama dilaksanakan untuk menjalankan tugas Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro seperti yang termaktub dalam pasal 8 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6
b.      Persidangan kedua dilaksanakan untuk meminta LPJ BEMST
2.      Persidangan dalam Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro terdiri dari sidan Pleno dan sidang Komisi.
3.      Sidang Pleno adalah sidang yang menghasilkan ketetapan dan keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
4.      Sidang komisi adalah sidang yang menghasilkan rancangan ketetapan dan keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.

Pasal 12
Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit 10+1 peserta penuh Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.

Pasal 13
KLB KBM STIT Agus Salim Metro
Kongres Luar Biasa (KLB) KBM STIT Agus Salim Metro diselenggarakan untuk :
a.          Meminta pertanggung jawaban Presiden BEMST serta membebas tugaskan jika mengundurkan diri atau terbukti melanggar AD/ART atau GBHO KBM STIT Agus Salim Metro, Atau ketetapan lainnya.
b.          Menetapkan pejabat Presiden BEMST
c.          Mengesahkan hasil referendum.









Pasal 14
1.       KLB KBM STIT Agus Salim Metro dapat diadakan apabila disetujui oleh paling sedikit ½ + 1 jumlah peserta penuh yang diatur dalam AD/ART hasil Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
2.       KLB KBM STIT Agus Salim Metro dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ + 1 jumlah peserta penuh yang diatur dalam AD/ART hasil Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
3.       Hasil ketetapan dan keputusan KLB KBM STIT Agus Salim Metro dianggap sah apabila disetujui oleh ½ 1 jumlah peserta penuh KLB STIT Agus Salim Metro.

Pasal 15
Tata Tertib sidang di putuskan dalam persidangan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.

BAB IV
DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI

Pasal 16
Keanggotaan
1.      Anggota DLMST adalah perwaikilan dari masing-masing program studi yang dipilih melalui PEMIRA mahasiswa yang diatur dalam aturan tersendiri.
2.      Anggota DLMST disahkan oleh Kongres I
3.      Anggota DLMST di bagi dalam komisi-komisi dengan masa jabatan satu periode kepengurusan.
4.      Keanggotaan DLMST gugur apabila :
a.       Meninggal Dunia
b.      Tidak lagi menjadi mahasiswa STIT Agus Salim Metro. 
c.       Mengundurkan diri secara prosedural.
5.      Keanggotaan DLMST dapat dicabut apabila :
a.       Melanggar AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro.
b.      Menyalahgunakan hak dan wewenangnya.
6.      Pencabutan keanggotaan DLMST dilakukan pada sidang Paripurna yang dihadiri oleh 2/3 anggota DLMST dan disetujui oleh 2/3 anggota.








Pasal 17
Tugas dan Fungsi
Yang menjadi tugas DLMST adalah :
a.       Mengawasi dan mengevaluasi BEMST dalam melaksanakan GBHO KBM STIT Agus Salim Metro, ketetapan dan keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro lainnya.
b.      Menyerap, menampung dan merumuskan aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait.
c.       Bersama-sama dengan BEMST menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi (RABST)
d.      Menyetujui atau menolak RABST yang diusulkan BEMST.

Pasal 18
Wewenang
DLMST memiliki wewenang sebagai berikut :
a.       Bila dalam Peringatan I, Peringatan II, Peringatan III DLMST, BEM STIT Agus Salim Metro tidak membenahi kesalahannya dan melakukan penyimpangan terhadap AD/ART dan atau arah kebijakan GBHO KBM STIT Agus Salim Metro, maka DLMST berkewajiban mengeluarkan Memorandum satu dengan batas waktu tiga minggu, setelah keputusan dikeluarkan maka DLMST dapat mengajukan usulan mengadakan Kongres I Luar Biasa KBM STIT Agus Salim Metro.
b.      Bila dalam menjalankan tugasnya BEMST melakukan 5 kali kesalahan DLMST berhak memberikan memorandum, sebagaimana termaktub dalam point 1.

Pasal 19
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Setiap anggota DLMST memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak interpleasi, hak petisi dan hak budget.
2.      Setiap anggota DLMST wajib menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil mahasiswa dengan penuh amanah dan tanggung jawab.

Pasal 20
Susunan Kepengurusan
1.          DLMST sekurang-kurangnya terdiri atas ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan sekretaris merangkap anggota.
2.          Anggota DLMST dibagi menjadi 4 (empat) komisi yaitu :
a.       Komisi I (bidang pendidikan, Litbang, Kajian Strategis dan Kebijakan)
b.      Komisi II (bidang keuangan dan perlengkapan)
c.       Komisi III (Bidang Penetapan dan pengembangan Organisasi)
d.      Komisi IV (Bidang informasi dan komunikasi)
3.          Pembentukan komisi-komisi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 21
Kelengkapan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya DLMST mempunyai kelengkapan berupa :
a.       Sidang paripurna
b.      Rapat pimpinan
c.       Rapat komisi
d.      Rapat koordinasi DLMST dan BEMST
e.       Rapat koordinasi komisi DLSMT dan Departemen BEMST.

Pasal 22
1.      Sidang paripurna merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota DLMST untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota DLMST atau untuk mengambil keputusan bersama dengan BEMST tentang program kerja BEMST lainnya.
2.      BEMST berhak mewakili mahasiswa STIT Agus Salim Metro baik kedepanya dengan  berkonsultasi terlebih dahulu kepada Pimpinan DLMST.
3.      BEMST wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro
4.      BEMST wajib melaksanakan segala ketetapan dan Keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
5.      BEMST wajib mengadakan Koordinasi dengan  UKM dan ketua STIT Agus Salim Metro.
6.      BEMST wajib menyusun RAPBST bersama-sama dengan DLMST.

Pasal 23
Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua DLMST bersama para ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.

Pasal 24
1.        Rapat komisi adalah rapat yang dilaksanakan untuk menentukan dan merumuskan berbagai persoalan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
2.        Rapat Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi

Pasal 25
Rapat koordinasi DLMST dengan BEMST adalah rapat yang diselenggarakan untuk mengkoordinasi kebijakan.

Pasal 26
Rapat koordinasi komisi DLMST dan Departemen BEMST merupakan rapat dengan pendapat antara komisi DLMST dengan pengurus Departemen BEMST terkait dalam rangka meminta penjelasan tentang perencanaan dan realisasi program kerja.


BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI

Pasal 27
Hak Dan Kewajiban BEMST
1.         BEMST berhak untuk membuat kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHO KBM STIT Agus Salim Metro dan terlebih dahulu dkonsultasikan dengan DLM ST.
2.         BEMST berhak mewakili mahasiswa STIT Agus Salim Metro baik kedalam maupun keluar, berkonsultasi terlebih dahulu kepada pimpinan DLMST.
3.         BEMST wajib melaksanakan, menjunjung tinggi AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro.
4.         BEMST wajib melaksanakan segala ketetapan dan keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.
5.         BEMST wajib mengadakan koordinasi dengan  UKM dan Ketua STIT Agus Salim Metro.
6.         BEMST wajib menyusun RAPBST bersama-sama dengan DLMST.
7.         Presiden BEMST berhak menjadi anggota Senat Sekolah Tinggi.

Pasal 28
Susunan Kepengurusan
1.      BEMST sekurang-kurangnya terdiri dari Presiden,wakil presiden, Sekjen, Bendahara dan Menteri
2.      Jumlah Menteri disesuaikan dengan kebutuhan
3.      BEMST merupakan lembaga koordinasi bagi UKM
4.      Departemen adalah mahasiswa yang diangkat oleh menteri (Kepala Departemen) dengan persetujuan presiden.

Pasal 29
Masa Jabatan
Masa jabatan Presiden adalah 1 (satu) tahun Sejak SK diturunkan dan setelah itu tidak dapat diperpanjang lagi.

Pasal 30
1.      Setiap 1 semester Presiden melaporkan kerjanya kepada UKM dan DLMST
2.      Presiden BEMST Bertanggung jawab kepada mahasiswa melalui Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro.





Pasal 31
Struktur dan mekanisme kerja BEMST diatur dalam peraturan organisasi BEMST.

BAB VI
UNIT KEGIATAN MAHASISWA

Pasal 32
UKM adalah lembaga kemahasiswaan di tingkat sekolah tinggi yang bersifat otonom yang berfungsi sebagai wadah untuk merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler yang berorientasi pada profesionalitas, kreatifitas, keilmuan, minat dan bakat serta pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 34
Keanggotaan
Keanggotaan UKM yaitu :
a.          Anggota berasal dari mahasiswa yang telah mendaftar dan memenuhi berbagai persyaratan menjadi anggota yang sudah diatur dan ditetapkan oleh UKM.
b.          Anggota lainnya diatur berdasarkan AD/ART dan peraturan-peraturan / ketentuan-ketentuan dari masing-masing UKM yang tidak bertentangan dengan AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro.

Pasal 35
Kepengurusan
1.      Susunan kepengurusan merupakan hak otonom AD/ART masing-masing UKM
2.      Pengurus UKM disahkan dan dilantik oleh ketua STIT Agus Salim Metro.
3.      Ketua UKM dipilih oleh anggota UKM melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh masing-masing UKM.
4.      Masa jabatan Ketua UKM adalah satu periode dan setelah dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.
5.      Ketua UKM bertanggung jawab kepada anggota yang diwujudkan dalam forum Musyawarah Umum Anggota (MUA)
6.      Ketua UKM adalah peserta Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro atau anggota yang mendapat mandat dari ketua UKM.
Pasal 36
Hak dan Kewajiban
1.        UKM berhak mendapat subsidi dan kemahasiswaan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya.
2.        UKM berhak untuk mencari dana lain diluar kemahasiswaan yang sah serta tidak mengikat untuk mengembangkan kegiatannya.
3.        UKM berkoordinasi dan memberitahukan kegiatan kepada BEMST.
Pasal 37
Mekanisme Hubungan
1.      AD/ART UKM tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KBMST
2.      UKM memiliki hubungan koordinasi dengan BEMST
3.      Untuk kegiatan yang bersifat internal UKM memiliki hak otonom, sedangkan untuk yang bersifat eksternal yang membawa nama baik STIT Agus Salim Metro harus berkoordnasi dengan BEMST.
4.      Antara UKM mempunyai hubungan yang sifatnya komunikatif.

Pasal 38
Pembentukan dan Pembubaran
1.      UKM dapat dibentuk apabila :
a.         Terdapat kesepakatan sekurang-kurangnya 10 mahasiswa dibuktikan dengan tanda tangan dan KTM setiap mahasiswa tersebut.
b.          Minimal sudah mempunyai draff/rancangan AD/ART
c.         Disetujui oleh minimal 2/3 anggota DLMST
2.      UKM dapat dibubarkan apabila :
a.         Mencemarkan nama baik KBMST
b.         Bertentangan atau melanggar AD/ART KBMST.

Pasal 39
Mekanisme pembentukan UKM dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a.       Apabila persyaratan seperti yang termaktub pada pasal 38 ayat 1 di atas sudah dipenuhi, maka para perintis/perwakilan mengajukan permohonan dalam bentuk proposal kepada DLMST.
b.      DLSMT kemudian mengadakan penilaian untuk menentukan layak/tidaknya UKM tersebut untuk dibentuk.
c.       Jika dinilai layak maka DLMST merekomendasikan kepada Ketua STIT Agus Salim Metro untuk disetujui.

BAB VII
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA UKM

Pasal 40
Status
1.      MUA diselenggarakan menurut AD/ART masing-masing UKM
2.      MUA memegang kekuasaan tertinggi pada organisasi UKM




Pasal 41
Kekuasaan dan Wewenang
1.       Meminta, mendengar, mengevaluasi dan mengesahkan LPJ pengurus UKM periode sebelumnya dan mendomisionerkannya.
2.       Meninjau dan menetapkan rancangan Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) UKM menjadi GBHK UKM
3.       Memilih Ketua personalia pengurus UKM dengan dibantu peserta MUA.

BAB VIII
MASA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 42
1.        Masa kepengurusan untuk setiap kelengkapan organisasi KBM STIT Agus Salim Metro adalah suatu periode dan / atau satu tahun sejak ditetapkan, dan setelah itu dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali untuk periode kepengerusan berikutnya, terkecuali bagi yang menjabat ketua pada periode sebelumnya.
2.        Untuk UKM masa kepengarusan adalah sesuai dengan AD/ART masing-masing.

Pasal 43
Seorang anggota UKM STIT Agus Salim Metro boleh merangkap jabatan pada tingkat legislatif dalam satu periode kepengurusan.

BAB IX
KEUANGAN DANA MAHASISWA

Pasal 44
1.       Dana Kemahasiswaan yaitu dana yang disalurkan kepada KBM STIT Agus Salim Metro melalui pimpinan STIT Agus Salim Metro.
2.       Dana kegiatan kemahasiswaan dikelola secara otonom oleh mahasiswa yang dikoordnasikan BEMST ditingkat Sekolah Tinggi dan BEMJ di tingkat Jurusan.
3.       Penggunaan dana kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa menurut mekanisme masing-masing kelengkapan organisasi KBM STIT Agus Salim Metro.
4.       Prosentase besarnya dana kemahasiswaan berdasarkan koordinasi antara pimpinan STIT Agus Salim Metro dengan BEMST di tingkat Sekolah Tinggi.

Pasal 45
Disamping dana kemahasiswaan, masin-masing kelengkapan organisasi KBM STIT Agus Salim Metro diperbolehkan mencari sumber dan lain yang halal dan tidak mengikat, selama tidak bertentangan dengan AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro.

Pasal 46
Ketua atau pimpinan STIT Agus Salim Metro berfungsi sebagai penyalur dana kemahasiswaan, serta menentukan besar kecilnyaprosentase dana kemahasiswaan .

BAB X
KOMISI PEMILIHAN UMUM RAYA

Pasal 47
1.      Komisi Pemilihan Umum Raya yang selanjutnya disebut KPUR adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu raya untuk memilih DLMST, Presiden beserta Wakil Presiden.
2.      Lama jabatan KPUR adalah satu tahun sejak ditetapkan.

Pasal 48
Tugas dan wewenang KPUR
1.      Mengorganisasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pemiluraya mahasiswa, anggota DLMST,  Presiden serta Wakil Presiden.
2.      Merencanakan anggaran pemilu raya
3.      Melaksanakan pedoman teknis yang diatur dalam Kongres I KBM STIT Agus Salim
4.      Menetapkan DLMST,  Presiden Beserta Wakil Prtesiden.

Pasal 49
Pengangkatan Dan Pemberhentian
Anggota KPUR merupakan perwakilan dari masing- masing Program Study disahkan, dilantik dan diberhentikan oleh DLMST.

Pasal 50
Sifat
Independent, Transparan dan Profesional

Pasal 51
Larangan Dan Sanksi KPUR
1.      KPUR dilarang ikut serta dan atau menjadi tim sukses salah satu calon kandidat yang akan dipilih dalam PEMIRA.
2.      KPUR dilarang menjual atau membantu kepada salah satu calon yang akan dipilih dalam PEMIRA.
3.      Apabila melanggar daripada poin  1 dan 2, maka dapat diberi sanksi berupa pemecatan, pemberhentian pada dirinya sebagai anggota KPUR dan dapat dikenakan sanksi rehabilitasi atas kerugian yang diakibatkan olehnya.


BAB XI
BADAN PENGAWAS PEMILU RAYA (BANWASLUR)

Pasal 52
Azas
Badan Pengawas Pemilu Raya (BANWASLUR ) berazaskan independensi

Pasal 53
Kedudukan
BANWASLUR berkedudukan sebagai tim yang mengawasi pemira yang diselenggarakan oleh KPUR

Pasal 54
Sifat
BANWASLUR bersifat demokratis, transparansi, jurdil, obyektif, professional dan akuntabilitas.
dilarang ikut serta dan atau menjadi tim sukses salah satu calon kandidat yang akan dipilih dalam PEMIRA.

Pasal 55
Keanggotaan
Keanggotaan BANWALUR adalah masing –masing 3 orang rekomendasi dari utusan BEMST dan DLMST

Pasl 56
Tugas, Wewenang, dan kewajiban BANWALUR
1.      Tugas BANWALUR adalah mengawasi kinerja KPUR dalam menjalankan dan atau menyelenggarakan PEMIRA.
2.      Wewenang BANWALUR adalah memberikan tegoran , dan atau melaporkan kesalahan- kesalahan dan atau kelalaian KPUR dalam  menjalankan dan atau menyelenggarakan PEMIRA kepada DLMST untuk diberikan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam AD/ART dan atau aturan- aturan yang lainya.
3.      Kewajiban BANWALUR adalah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi keadilan ,dan menjaga nilai- nilai independensi.
dilarang ikut serta dan atau menjadi tim sukses salah satu calon kandidat yang akan dipilih dalam PEMIRA.

Pasal 57
Sanksi
Apabila BANWALUR tidak menjalakan tugasnya dengan baik, maka DLMST dapat memberikan saksi dan atau memberhentikanya dari keanggotaan BANWALUR.
Pasal 58
Larangan
1.      BANWALUR dilarang ikut serta dan atau menjadi tim sukses salah satu calon yang akan dipilih dalam PEMIRA.
2.      BANWALUR dilarang berkerjasama dengan KPUR melakukan peyimpangan pada waktu pemira

Pasal 59
Pengangkatan dan pemberhentian BANWALUR

1.      Anggota BEM yang direkomendasikan untuk menjadi BANWALUR akan diangkat dan ditetapkan oleh dlmst sebagai BANWALUR.
2.      pemberhentian BANWASLUR dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan – kesalahan / pelanggaran sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 76 poin 1,2, 3, dan pasal 78 poin 1,2

BAB XII
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 60
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Kongres I tahunan KBM STIT Agus Salim Metro.



















BAB XIII
PENUTUP

Pasal 61
1.      Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian hari dalam ketetapan dan keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro dan ketetapan DLMST.
2.      Segala aturan badan kelengkapan yang ada masih tetap berlaku sebelum dibentuk badan kelengkapan yang baru menurut AD/ART.
3.      AD/ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tembusan :
1.      Yth, Menteri Agama RI di Jakarta
2.      Yth, Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama RI di Jakarta
3.      Yth. Ditbiaperta Islam Departemen Agama RI di Indonesia
4.      Yth. Rektor/Ketua STIT Agus Salim  
5.      Yth. Presiden BEM Se Indonesia
6.      Yth, Ketua Yayasan YPPI Metro
7.      Yth, Pembantu Ketua I, II, III STIT Agus Salim Metro
8.      Kabag Administrasi STIT Agus Salim Metro
9.      Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan STIT Agus Salim Metro
10.  Yth. Ketua Jurusan Tarbiyah STIT Agus Salim Metro
11.  Ketua Program Studi di Lingkungan STIT Agus Salim Metro
12.  DLMST STIT Agus Salim Metro
13.  UKM-UKM di Lingkungan STIT Agus Salim Metro
14.  Arsip

Ditetapkan di : Metro
Pada tanggal   : 22 Desember 2011
Waktu                         : 12.35 Wib

PRESIDIUM SIDANG



..........................................
PRESIDIUM I
...................................
PRESIDIUM II
............................................
PRESIDIUM III




KETETAPAN KONGRES I
KBM STIT AGUS SALIM METRO
No. 02.Kongres I KBM STIT ASM.12.2011

Tentang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KBM STIT AGUS SALIM METRO 

Bismillahirrahmanirrahim.
Pimpinan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro setelah :
Menimbang
:
1.       Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan, maka dipandang perlu adanya peraturan organisasi KBM STIT Agus Salim Metro.
2.       Bahwa untuk mberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro tentang Peraturan Organisasi KBM STIT Agus Salim Metro.

Mengingat
:
1.      AD KBM STIT Agus Salim Metro
2.      ART KBM STIT Agus Salim Metro 

Memperhatikan
:
Hasil-hasil sidang pleno KBM STIT Agus Salim Metro tentang Peraturan Organisasi KBM STIT Agus Salim Metro.

M E M U T U S K A N

Menetapkan
:
1.      Peraturan organisasi KBM STIT Agus Salim Metro
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan

Ditetapkan di : Metro
Pada tanggal   : 22 Desember 2011
Waktu                         : 12. 38 Wib

PRESIDIUM SIDANG


.......................................
PRESIDIUM I
.......................................
PRESIDIUM II
       .....................................
PRESIDIUM III
BAB I
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI KBM STIT AGUS SALIM METRO
 



A.    F U N G S I
1.      Sebagai kerangka acuan yang bersifat umum tentang kegiatan-kegiatan KBM STIT Agus Salim Metro, baik yang bersifat internal maupun eksternal yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
  1. Sebagai manifestasi dari AD/ART KBM STIT Agus Salim Metro dalam mewujudkan tujuannya yaitu membina mahasiswa muslim yang bertakwa kepada Allah SWT, yang berwawasan luas, memiliki integritas dan kredibilitas akademis dan moral serta memiliki kepedulian sosial.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
1.         GBHO KBM STIT Agus Salim Metro dirumuskan dengan maksud memberikan landasan bagi arah dan sasaran strateis dari langkah-langkah yang realistic sistematis dan idealistik dalam membina sumber daya insan STIT Agus Salim Metro.
2.         GBHO dibuat sebagai pola acuan KBM STIT Agus Salim Metro dirumuskan dengan tujuan yang memperjelas Isi dan misi ideal KBM STIT Agus Salim Metro agar berkesinambungan antar periode saat ini dengan periode selanjutnya.

C.    LANDASAN
Penyusunan GBHO KBM STIT Agus Salim Metro dilandasan oleh Dasar AD/ART

D.    MODAL DASAR
Modal dasar untuk pengembanan dan pemberdayaan KBM STIT Agus Salim Metro yang mempunyai potensi-potensi yang berupa :
1.      Motivasi dan ide dasar pembentukan KBM STIT Agus Salim Metro.
Pertama   : Memelihara dan mengembangkan serta merealisasikan ajaran Islam Rohmatalilalamin.
Kedua      : Menumbuh kembangkan nilai-nilai demokrasi dan independensi lembaga kemahasiswaan.
Ketiga      :  Meningkatkan kualitas dan kuantitas, harkat dan martabat mahasiswa dengan memebina akhlak dan intelektual, serta membina mahasiswa STIT Agus Salim Metro
Keempat  : Mempererat ikatan silaturahmi, mengembangkan syi’ar islam dan merapatkan ukhuwah antar sesama mahasiswa STIT Agus Salim Metro khususnya dan mahasiswa pada umumnya. 
  1. Modal dasar dan potensi rohani berupa komitmen moral, dan tanggung jawab sosial insan-insan STIT Agus Salim Metro yang dikolaborasikan dengan pola pikir dan perilaku yang bernafaskan Islam.
  2. Modal dasar sumber daya manusia berupa kualitas dan kuantitas civitas akademika STIT Agus Salim Metro yang masih perlu mendapatkan perlakuan secara serius dan intensif.
  3. Modal dasar sumber daya ekonomi yang tidak langsung berupa sumber-sumber finansial dan dana-dana sosial lembaga-lembaga yang meberikan peluang kerjasama.
  4. Modal dasar berupa sarana dan prasarjana yang cukup presentatif yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan mahasiswa STIT Agus Salim Metro.

E.     MEDAN BERKIPRAH
KBM STIT Agus Salim Metro sebagai organisasi yang mengemban Isi dan misi institusi yang bersifat universal memiliki misi keislaman dan orientasi yang menyeluruh baik internal maupun eksternal, maka medan berkiprah dan berfikir KBM STIT Agus Salim Metro tidak dibatasi ruang dan waktunya.

F.     PROGRAM UMUM
Program umum KBM STIT Agus Salim Metro meliputi :
1.      Peningkatan SDM mahasiswa STIT Agus Salim Metro dalam memelihara dan mengembangkan ilmu-ilmu berbasis keislaman dan umum (jangka panjang) .
2.      Pembenahan managemen dan administrasi organisasi (jangka pendek)
3.      Perluasan jaringan organisasi dan partisipasi masyarakat (jangka menengah)
4.      Pengembangan dan penguatan advokasi dan responsip terhadap dinamika sosial. (jangka panjang)
5.      Sosialisasi informasi melalui media massa (jangka panjang)
6.      Menjalin kerjasama dengan lembaga rektorat sebagai mitra kerja. (jangka menengah).

BAB II

PROGRAM BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
(BEM/STIT AGUS SALIM METRO)

Sebagai Badan Eksekutif di tingkat Sekolah Tinggi BEM KBM STIT Agus Salim Metro wajib membuat perencanaan program yang bersifat operasional sebagai penjabaran dari garis besar kebijakan KBM STIT Agus Salim Metro.
            Sebagai langkah awal menjalankan kebijakan BEM KBM STIT Agus Salim Metro wajib memuat perencanaan program yang bersifat finansisal maupun yang bersifat operasional atau teknis bagi seluruh lembaga yang ada dilingkungan KBM STIT Agus Salim Metro.
           

Program-Program yang merupakan kolaborasi dan garis-garis kebijakan KBM STIT Agus Salim Metro sebagai lembaga eksekutif di tingkat sekolah tinggi dengan tidak mengambil alih program – program yang bersifat harus dilakukan oleh lembaga lain yang berada di dalam koordinasinya.
            Sebagai lembaga eksekutif tertinggi di lingkungan KBM STIT Agus Salim Metro BEMST bertindak sebagai wakil mahasiswa baik ke dalam maupun ke luar oleh karena itu BEM selalu dituntut membuat dan mengembangkan kemahasiswaan maupun lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, hal ini dimaksudkan agar BEM KBM STIT Agus Salim Metro bisa memberikan kontribusi perannya bagi perkembangan masyarakat secara luas.
            Adapun penjabaran dari kegiatan BEM KBM STIT Agus Salim Metro dilakukan oleh dipartemen-departemen, maka untuk keperluan itu minimal departemen yang ada didalam BEM KBM STIT Agus Salim Metro adalah sebagai berikut :
1.      Departemen Pendidikan.
2.      Departemen Advokasi Perlindungan Hukum.
3.      Departemen Sosial.
4.      Departemen Agama.
5.      Departemen Dalam Negeri.
6.      Departemen Luar Negeri.

BAB III
PROGRAM LEMBAGA LAINNYA

            Sebagai lembaga otonom, lembaga lain yang dibentuk BEM KBM STIT Agus Salim Metro yang berada dilingkungan STIT Agus Salim Metro, berhak menjalankan programnya sesuai dan perannya yang disesuaikan dengan kebutuhan itu dan tidak bertentangan dengan AD/ART BEM KBM STIT Agus Salim Metro.


POKOK –POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI KONGRES I
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
(STIT) AGUS SALIM METRO

I.             PENDAHULUAN
Sebagai manusia, mahasiswa dan sekaligus seorang intelektual yang tentunya dituntut untuk mewujudkan peran kekhalifahannya dimuka bumi, meneruskan risalah kenabian merahmati segenap alam, dan selalu komitmen dengan nilai-nilai keislaman, kindonesiaan dan kemanusiaan yang utuh dan proporsional yang diaktualisasikan antara pemahaman keislaman dan keindonesiaan KBM STIT Agus Salim Metro.
Integrasi antara pemahaman keislaman dan keindonesiaan membawa KBM STIT Agus Salim Metro untuk berdialektika dengan kehidupan berbangsa, dan bermasyarakat. Oleh karena tanggung jawab tersebut maka KBM STIT Agus Salim Metro Lampung mencoba memberikan konstribusi pemikiran dalam bentuk pokok-pokok rekomendasi sebagai media sosialisasi nilai-nilai demokratisasi.

II.          POKOK-POKOK REKOMENDASI
Menyikapi kondisi saat ini, Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro perlu menyusun rekomendasi baik internal maupun eksternal yang harus diperjuangkan oleh pengemban amanat KBM STIT Agus Salim Metro kedepan periode 2011-2012. karena itu, rumusan rekomendasi ini mesti segera disampaikan kesemua pihak terkait untuk kemudian memantau umpan balik dan rekomendasi yang dikirimkan.

A.    Rekomendasi Internal
1.         Pengurus BEM bekerjasama dengan DLM segera menggelar forum dialog yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan gerak serta keinginan mahasiswa dengan pihak Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan masalah-masalah internal kampus yang tentunya berkaitan dengan dunia akademik dan kemahasiswaan untuk mencapai perbaikan dan perubahan kampus secara sistematik.
2.         Pengurus BEM dan DLM harus independen, tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis.
3.         Presiden BEM harus memiliki sikap tegas apabila jajaran kabinetnya tidak aktif atau melenggar aturan yang berlaku
4.         BEMST bekerjasama dengan DLM segera membentuk DLMJ, BEMJ, dan BEMPS.
5.         BEMJ segera menyusun AD/ART BEMJ

B.     Rekomendasi Eksternal
Bidan Politik
1.      Mengawasi kinerja pemerintah daerah secara konstitusi
2.      KBM STIT Agus Salim Metro mendesak para pemerintah Daerah pengambilan kebijakan wewenang



Bidang Hukum
Mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya OKP dan kemahasiswaan untuk mengontrol penegakan hukum di Indonesia terutama di Daerah Kota Metro dan Kampus STIT Agus Salim Metro, untuk mencapai tatanan masyarakat yang berkeadilan.
Bidang Ekonomi
1.      Mendesak Pemerintah Daerah untuk menciptakan program-program penanggulangan kemiskinan, pengangguran yang harus terjamin transparansinya akuntable dan jelas indikator keberhasilannya.
2.      Mendesak pemerintah dan Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat untuk tidak lagi bergantung pada hutang luar negeri yang ada pada akhirnya memperpuruk perekonomian dan membuka peluang penjajahan gaya baru.

Bidang Pendidikan
1.      Mendesak Pemerintah Daerah untuk dapat merealisasikan anggaran dana pendidikan sebesar 20% sebagaimana tercantum dalam UU, menambah prosentase anggaran bidang pendidikan.
2.      MereIsi kurikulum yang tidak sesuai kebutuhan daerah.
3.      Mendesak ketua STIT Agus Salim agar segera membahas dan mensosialisasikan kode etik Dosen.

Bidang Agama
Mendesak pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah untuk dapat menetralisir atau mengontrol segala perilaku yang menyimpang dari agama Islam.

Ditetapkan di : Metro
Pada tanggal   : 22 Desember 2011
Waktu                         : 12.50 Wib

PRESIDIUM SIDANG



......................................
PRESIDIUM I
................................
PRESIDIUM II
........................................
PRESIDIUM III



KETETAPAN KONGRES I
KBM STIT AGUS SALIM METRO
No. 03 Kongres I KBM STIT ASM.12.2011

Tentang
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI DAN
POKOK-POKOK PIKIRAN REKOMENDASI
KBM STIT AGUS SALIM METRO 
PERIODE 2010/2011

Bismillahirrahmanirrahim.
Pimpinan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro setelah :
Menimbang
:
1.       Bahwa demi mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi, maka dipandan perlu adanya Garis-Garis Besar haluan Organisasi dan Pokok-Pokok Pikiran Rekomendasi.
2.       Bahwa untuk memberikan keputusan hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro  tentang Garis-Garis Besar haluan Organisasi dan Pokok-Pokok Pikiran Rekomendasi.periode 2011/2012

Mengingat
:
1.      Anggaran Dasar KBM STIT Agus Salim Metro
2.      Anggaran Rumah Tangga KBM STIT Agus Salim Metro. 

Memperhatikan
:
Hasil-hasil sidang pleno Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro tentan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Pokok-Pokok Pikiran Rekomendasi STIT Agus Salim Metro. 
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi KBM STIT Agus Salim dan Pokok-Pokok Pikiran Rekomendasi Metro Periode 2011/2012.
Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Metro
Pada tanggal   : 22 Desember 2011
Waktu                         : 12. 58 Wib
PRESIDIUM SIDANG
                                                
...............................
PRESIDIUM I
.............................
PRESIDIUM II
................................
PRESIDIUM III
UNDANG-UNDANG PEMILU RAYA (PEMIRA) MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pemilihan Raya Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Agus Salim Metro dilaksanakan secara jujur dan adil (jurdil), langsung umum, bebas dan rahasia (luber) dengan satu orang satu suara.

BAB II
PEMILIHAN DEWAN LEGILASTIF MAHASISWA DAN
PRESIDEN MAHASISWA

Pasal 2
Pemilihan Dewan Legilatif Mahasiswa
1.      Pemilihan Dewan Legislatif Mahasiswa dilaksanakan dilingkunan STIT Agus Salim Metro.
2.      Pemilihan Dewan Legislatif Mahasiswa diatur dalam pasal selanjutnya.

Pasal 3
Pemilihan Presiden Mahasiswa
2.         Pemilihan Presiden dan wakil presiden Mahasiswa yang selanjutnya disebut Presma dan Wapresma dilaksanakan di lingkungan STIT Agus Salim Metro.
3.         Pemilihan Presiden Mahasiswa diatur dalam pasal selanjutnya

Pasal 4
1.      Setiap mahasiswa STIT Agus Salim Metro yang terdaftar dalam tahun akademik yang sedang berjalan mempunyai hak memilih dan dipilih, dan selanjutnya disebut pemilihan
2.      Setiap mahasiswa Program studi berhak memilih wakilnya dengan komposisi sebagai berikut :
a.       Program Studi Pendidikan Agama Islam memperoleh hak 2 orang untuk duduk di Dewan Legislatif Mahasiswa.
b.      Program Studi Menejemen Pendidikan Islam memperoleh hak 2 orang untuk duduk di Dewan Legislatif Mahasiswa





BAB III
KAMPANYE

Pasal 5
Kampanye adalah mekanisme sosialisasi diri, Isi dan misi sebagai calon Presma dan DLMST.

BAB IV
ATURAN KAMPANYE

Pasal 6
1.      Setiap calon anggota legislatif dan calon Presiden memiliki hak untuk kampanye
2.      Kampanye dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan melalui mekanisme yang diatur dalam aturan tersendiri.

Pasal 7
Mekanisme
1.      Dilakukan dengan lisan dan tulisan
2.      Materi kampanye menjaga nama baik golongan, yaitu tidak mengaitkan organisasi dan organisasi mahasiswa.
3.      Tidak menyinggung “track record” calon Presma / Wapresma dan DLM yang lain
4.      Dilarang melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis.

Pasal 8
Perlengkapan Kampanye
1.      Setiap peserta berhak memanfaatkan fasilitas yang ada di STIT Agus Salim setelah mendapat izin dari Rektorat kecuali fasilitas milik UKM.
2.      Jika seorang calon mendapat izin menggunakan fasilitas dan calon lain tidak mendapat izin maka calon yang tidak mendapat izin mempunyai hak menuntut.
3.      Lokasi kampanye hanya di dalam kampus.

Pasal 9
Waktu Kampanye
1.      Waktu kampanye terbuka secara umum maksimal 6 hari sejak ditentukan oleh KPUR.
2.      Setiap calon yang berkampanye wajib mematuhi jadwal yang ditentukan oleh KPUR.






Pasal 10
Pelaku Kampanye
1.      Calon
2.      Tim Sukses
3.      Simpatisan

Pasal 11
Keuangan Kampanye
Tidak boleh menggunakan dana organisasi intra kampus dan Birokrat STIT Agus Salim secara organisasi.

Pasal 12
Bila seorang calon melanggar peraturan maka panitia memberi peringatan dan disumpah dan apabila tidak diindahkan maka calon dinyatakan gugur oleh panitia.

BAB V
KRITERIA CALON DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA DAN
PRESIDEN MAHASISWA

Pasal 13
Kriteria calon Dewan Legislatif Mahasiswa diatur dalam aturan tersendiri.
Kriteria calon Presiden Mahasiswa diatur dalam aturan tersendiri.

BAB VI
MEKANISME PENCALONAN DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA DAN PRESIDEN MAHASISWA / WAPRESMA

Pasal 14
1.      Mendaftarkan diri kepada KPUR.
2.      Menyerahkan bukti telah memenuhi kriteria calon yang  diatur dalam aturan tersendiri.


BAB VII
MEKANISME PEMILIHAN CALON DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA DAN
PRESIDEN MAHASISWA

Pasal 15
Calon yang berhak duduk di kursi Dewan Legislatif Mahasiswa adalah suara terbanyak sesuai dengan jatah kursi yang telah disediakan dimasing-masing program study dan Calon yang berhak menjadi Presiden Mahasiswa adalah Suara Terbanyak dari Hasil Pemilihan.
BAB VIII
WAKTU PENDAFTARAN DAN PENYELEKSIAN CALON CAPRES / CAWAPRES DAN DLM

Pasal 16
Adapun pendaftaran dan penyeleksian diatur dalam aturan tersendiri.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17
Hal-hal yang belum di atur dalam Undang – Undang Pemilihan  dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM STIT Agus Salim Metro.

Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 Desember 2011
Waktu             : 14. 50 Wib

PRESIDIUM SIDANG



..............................
PRESIDIUM I
..................................
PRESIDIUM II
...............................
PRESIDIUM III















KETETAPAN KONGRES I
KBM STIT AGUS SALIM METRO
No. 04. Kongres I KBM STIT ASM.12.2011

Tentang

UNDANG-UNDANG PEMILU RAYA (PEMIRA) MAHASISWA
KBM STIT AGUS SALIM METRO 
PERIODE 2012/2013

Bismillahirrahmanirrahim.
Pimpinan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro setelah :
Menimbang
:
1.      Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran Anggota DLMST dan BEMST, maka dipandang perlu adanya undang-undang Pemilu Raya Mahasiswa KBM STIT Agus Salim Metro.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan-keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro Tentang Undang-Undang Pemilu Raya Mahasiswa KBM STIT Agus Salim Metro. 

Memperhatikan
:
Hasil-hasil sidang pleno Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro tentang Undang-Undang Pemilu Raya Mahasiswa .

M E M U T U S K A N

Menetapkan
:
1.      Undang-Undang Pemilu Raya mahasiswa KBM STIT Agus Salim Metro
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.  

Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 Desember 2011
Waktu             : 14.55 Wib

PRESIDIUM SIDANG


.....................................
PRESIDIUM I
.......................................
PRESIDIUM II
..............................
PRESIDIUM III

KRITERIA CALON PRESMA / WAPRESMA,  
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO
 


Setiap mahasiswa STIT Agus Salim Metro mempunyai hak untuk dipilih menjadi calon Presiden dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah dan bertanggung jawab.
2.      Terdaftar sebagai Mahasiswa STIT Agus Salim Metro pada tahun akademik yang sedang berlangsung.  
3.      Membuat pernyataan secara tertulis untuk menjadi bakal calon Presiden / wakil presiden mahasiswa dan mematuhi mekanisme kerja serta ketentuan-ketentuan organisasi.
4.      Membuat surat pernyataan penundaan Yudicium  bila calon sudah menyelesaikan skripsi
5.      Calon Presma dan Wapresma minimal mahasiwa semester III s/d VIII reguler/non reguler.
6.      Hal-hal yang belum termaktub diatur oleh KPUR.


Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 desember 2011
Waktu             : 15.15 Wib

PRESIDIUM SIDANG



....................................
PRESIDIUM I
...................................
PRESIDIUM II
...................................
PRESIDIUM III


KRITERIA CALON ANGGOTA
DEWAN LEGISLATIF MAHASISWA SEKOLAH TINGGI (DLMST),
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH (STIT)
AGUS SALIM METRO
 


Setiap mahasiswa STIT Agus Salim Metro mempunyai hak untuk dipilih menjadi calon DLMdengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa STIT Agus Salim Metro pada tahun akademik yang sedang berlangsung.
  3. Membuat pernyataan secara tertulis untuk menjadi bakal calon anggota Dewan Legislatif  Mahasiswa Sekolah Tinggi.
  4. Mematuhi semua mekanisme kerja serta ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses pemilihannya.

Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 desember 2011
Waktu             : 15.20 wib

PRESIDIUM SIDANG



..................................
PRESIDIUM I
..................................
PRESIDIUM II
................................
PRESIDIUM III














KETETAPAN KONGRES I
KBM STIT AGUS SALIM METRO
No. 05. Kongres I KBM STIT ASM.12.2011

Tentang

KRITERIA CALON PRESMA/WAPRESMA,  DLMST 
KBM STIT AGUS SALIM METRO
PERIODE 2012/2013
Bismillahirrahmanirrahim.
Pimpinan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro setelah :
Menimbang
:
1.      Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro Lampung, maka dipandang perlu adanya Kriteria Calon Presma/Wapresma, DLMST Periode 2012/2013.

2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan-keputusan Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro tentang Kriteria Calon Presma/Wapresma, DLMST Periode 2012/2013.

Mengingat
:
1.      AD KBM STIT Agus Salim Metro.
2.      ART KBM STIT Agus Salim Metro 

Memperhatikan
:
Hasil-hasil sidang pleno Kongres I KBM STIT Agus Salim Metro tentang Kriteria Calon Presma/Wapresma, DLMST Periode 2012/2013.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
1.      Kriteria Calon Presma/Wapresma, DLMST Periode 2012/2013.
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Metro
Pada Tanggal : 22 desember 2011
Waktu             : 15.23 Wib
PRESIDIUM SIDANG
...............................
PRESIDIUM I
..................................
PRESIDIUM II
........................................
PRESIDIUM III


0 komentar: